ILUSTRASI. Dalam memilih pasangan, Islam membolehkan mengenal lebih jauh calon jodoh yang akan dinikahi. | ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Fikih Muslimah

Batas Bagian Perempuan yang Boleh Dilihat Bila akan Dipinang

Dalam memilih pasangan, Islam membolehkan mengenal lebih jauh calon jodoh yang akan dinikahi.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Dalam era globalisasi, tak sedikit di antara kaum Muslimin yang mengakulturasi budaya-budaya yang kian hari kian dianggap wajar. Namun demikian, tak sedikit pula dari keluarga Muslim yang masih memberlakukan budaya Islam.

Termasuk dalam hal ini adalah menjaga kehormatan putrinya agar tidak sembarangan berbicara ataupun menampilkan bagian tubuh tertentu kepada orang-orang yang bukan muhrimnya.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, bahwa terdapat dua sikap yang cukup ‘ekstrem’ bagi umat Islam dalam menjalankan sebuah tradisi dan adat-istiadat mengenai anak perempuannya. Ada yang terlalu bebas, dan ada pula yang cukup tertutup. Sampai-sampai dicukupkan saja bagi peminang untuk mengenal anaknya melalui foto atau melihatnya secara sepintas.

photo
Pasangan pengantin menyerahkan mahar seusai melaksanakan prosesi ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/9/2021). Selama pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat sejak Januari sampai Agustus 2021 jumlah pernikahan mencapai 27.910 pasangan di Daerah itu. - ( ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.)

Dalam memilih pasangan, umat Islam tentunya diperbolehkan untuk mengenal lebih jauh calon jodoh yang akan dinikahi. Agama Islam memberikan kemudahan agar masing-masing calon suami-istri dapat saling mengenal dan mengetahui apa saja di antara sifat-sifat masing-masing demi kebahagiaan mereka jika kelak menjadi sepasang suami-istri.

Walaupun semua itu tentunya harus berlangsung melalui pengetahuan keluarga mereka dan di bawah pengawasan. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang hanya terbatas pada bagian-bagian yang tidak termasuk aurat. Beberapa bagian tersebut yaitu wajah dan kedua tangannya saja, seperti dalam pergaulan sehari-hari.

 
Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang hanya terbatas pada bagian yang tidak termasuk aurat.
 
 

Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah—demikian pula Al-Muzani dari kalangan Madzhab Syafii—menyebut bahwa diperbolehkan melihat sebagaian dari tubuhnya di luar itu. Tentu saja sebaiknya dengan izin atau sepengetahuan dari perempuan yang akan dipinang atau keluarganya, dan sepanjang niatnya memang benar-benar ingin meminang.

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa dengan mengingat tujuan utama dibolehkannya melihat calon istri, dan mengingat pula bahwa hadis-hadis Nabi mengenai ini tidak menentukan bagian-bagian mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh.

Maka yang lebih dapat diterima adalah dibolehkannya kepada bagian-bagian lain dari tubuh perempuan itu yang secara patut dan wajar—selain wajah dan kedua tangan. Dengan begitu, sekiranya dapat menambah keinginan untuk menikahi perempuan tersebut.

Selanjutnya apabila telah melihat perempuan tersebut lalu ia tidak merasa tertarik kepadanya atau tidak cocok dengan seleranya, hendaklah dia tidak mengucapkan sesuatu yang menunjukkan ketidakcocokan itu sehingga tidak menyinggung perasaan dia dan perasaan keluarganya. Sebab siapa tahu, sesuatu yang tidak disukainya itu justru menjadi kesukaan orang lain dan sebaliknya.

photo
Pasangan pengantin Novi Rahmasari dan Tunggul Pujangkoro menunjukan buku nikah usai ijab qabul saat Nikah Bareng Peduli Covid19 di KUA Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (8/5). Sebanyak dua pasangan pengantin yakni pasangan Novi Rahmasari dan Tunggul Pujangkoro serta pasangan Atik Tri dan Lupadi mengikuti acara untuk menyambut Nuzulul Quran dan Hari Palang Merah Internasional. - (Wihdan Hidayat/ Republika)

Sisi lahiriah dalam memilih jodoh

Meskipun yang paling utama dalam memilih pasangan adalah melihat bagaimana sikapnya terhadap agama, Islam tidak mengesampingkan sifat-sifat lahiriah yang ada pada diri perempuan atau pun sebaliknya. Seperti kecantikan wajah, keserasian, kesuburan, dan kesehatan tubuhnya.

Dalam memilih pasangan, Rasulullah menganjurkan agar para laki-laki memilih perempuan yang subur. Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bermaksud meminang seorang janda yang dikenal sebagai perempuan yang tidak subur, laki-laki itu datang kepada Rasulullah dan meminta pendapat.

Nabi pun menjawab, “Tazawwajuu al-waduda fa-inniy mukaatsirun bikumul-umama yaumal-qiyamah.” Yang artinya, “Kawinilah perempuan yang penuh cinta kasih (al-wadud) dan yang subur (al-walud), sebab—pada hari kiamat—aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di antara umat-umat yang lain."

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Dampak Perang Salib dari Dua Perspektif

Masyarakat Eropa semakin terbuka akan kekayaan budaya dan pengetahuan Muslimin.

SELENGKAPNYA

Batas Bagian Perempuan yang Boleh Dilihat Bila akan Dipinang

Dalam memilih pasangan, Islam membolehkan mengenal lebih jauh calon jodoh yang akan dinikahi.

SELENGKAPNYA

Doa Para Nabi

Dalam Alquran, ada banyak kalimat yang mengandung makna doa.

SELENGKAPNYA