Ragam Hukum Pernikahan dalam Islam. | Antara

Fikih Muslimah

Ragam Hukum Pernikahan dalam Islam

Ada beragam hukum nikah yang dikenal dalam Islam.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Di dalam Islam, adakalanya pernikahan memiliki implikasi hukum yang tak seragam. Hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, bahkan haram apabila dilakukan sesuai dengan kondisi yang menyertainya.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan beragam hukum nikah yang dikenal dalam Islam. Pertama, nikah yang wajib dilaksanakan.

Pernikahan menjadi wajib bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya (baik secara finansial dan fisikal), dan sangat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya.

Sementara dia khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila tidak menikah. Ini mengingatkan bahwa menjaga kesucian diri dan menjauhkannya dari perbuatan haram adalah wajib hukumnya, sedangkan hal itu tidak dapat terpenuhi kecuali dengan menikah.

 
Menjaga kesucian diri dan menjauhkannya dari perbuatan haram adalah wajib hukumnya.
 
 

Namun seandainya hasratnya untuk menikah sangat kuat, tetapi ia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya kelak, lalu ia terpaksa melakukan pernikahan, maka hendaklah ia harus bersabar dan bersungguh-sungguh dalam upaya menjaga dirinya daripada terjerumus dalam perzinaan.

Argumentasi para ulama demikian, merujuk pada dalil Alquran dalam Surah An-Nur penggalan ayat 33. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Kedua, pernikahan hukumnya sunnah. Pernikahan tidak menjadi wajib hukumnya, melainkan sunnah, yakni bagi siapa saja yang memiliki hasrat atau dorongan seksual untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk melakukannya (secara fisikal maupun finansial).

Walaupun ia merasa yakin akan kemampuannya mengendalikan dirinya sendiri sehingga tidak khawatir akan terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan Allah SWT.

 
Menikahlah kalian, dan jangan menyerupai para rahib dari kalangan Nasrani
 
 

Orang dalam kategori demikian tetap dianjurkan untuk menikah, sebab bagaimanapun nikah adalah tetap afdhal daripada mengonsentrasikan diri secara total untuk beribadah.

Dengan menjalankan hidup melalui pernikahan pun, orang dalam kategori ini juga menghindari persamaan dari tradisi tanpa menikah seperti yang dilakukan para pendeta Katolik. Hal ini merujuk pada sabda Nabi: “Menikahlah kalian, dan jangan menyerupai para rahib dari kalangan Nasrani.”

Ketiga, pernikahan menjadi haram hukumnya. Yakni pernikahan menjadi haram bagi siapapun yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami. Baik dalam hal nafkah lahiriah, maupun nafkah batiniah yang wajib diberikan kepada istri.

Menurut Al-Qurthubi, apabila seorang laki-laki menyadari bahwa dirinya tidak akan mampu memenuhi kewajibannya terhadap seorang istri, maka tidak halal baginya untuk mengawini perempuan itu. Kecuali setelah menyampaikan kepadanya tentang ketidakmampuannya itu. Atau hendaklah ia menunda perkawinannya itu sampai pada suatu saat kemudian, setelah ia meyakini bahwa dirinya kini telah memiliki kemampuan yang memadai untuk itu.

Keempat, pernikahan menjadi makruh hukumnya. Yakni bagi seorang laki-laki yang sebetulnya tidak membutuhkan perkawinan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat nafkah lahiriah maupun yang tidak memiliki hasrat seksual, sementara si perempuan tidak merasa terganggu dengan ketidakmampuan si calon suami.

Kelima, pernikahan menjadi mubah. Yakni bersifat netral, boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukannya ataupun meninggalkannya. Yang mana itu semua dilakukan dengan menimbang kesesuaian dengan pandangan syariat Islam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat