Seorang calon jemaah umrah membersihkan tangan sebelum pemeriksaan sidik jari untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai di Dumai, Riau, Rabu (4/11/2020). Pelayanan paspor termasuk bagi jemaah umrah di kantor otoritas keimigrasian Dumai | ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Khazanah

Asosiasi Travel Minta Dispensasi Bagi Jamaah Umrah

Kebijakan karantina dan tes PCR setibanya jamaah umrah di Tanah Air dinilai memberatkan.

JAKARTA – Kalangan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) meminta pengecualian kepada pemerintah terkait pelaksanaan umrah pada masa pandemi Covid-19. Dispensasi yang diminta berkenaan dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan karantina dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi jamaah umrah setibanya di Tanah Air.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menjelaskan, perjalanan umrah berbeda dengan kunjungan biasa individu atau kelompok ke luar negeri. Sebab, setiap jamaah umrah berada dalam pengawasan yang ketat dari otoritas-otoritas terkait, baik ketika masih di Indonesia maupun Arab Saudi. 

Merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, seluruh jamaah umrah harus menjalani karantina selama beberapa hari sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.

Selain itu, mereka mesti dapat menunjukkan bukti hasil tes PCR yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan ke Tanah Suci. Hanya jamaah yang negatif Covid-19 dapat melanjutkan perjalanan umrah.

“Di Saudi juga, mereka menjalani karantina empat hari tiga malam dan ada tes PCR lagi. Kalau negatif (Covid-19), dipersilakan (menjalankan umrah). Kalau positif, jalani karantina selanjutnya. Bahkan, sebelum pulang ke Tanah Air pun mereka tes PCR lagi demi memastikan betul-betul negatif,” ujar Firman saat dihubungi Republika, Selasa (16/2). 

Karena sudah melalui kontrol dan pengawasan yang ketat, ia berharap jamaah umrah dapat diberi dispensasi. Dengan begitu, mereka diharapkan tidak perlu lagi menjalani karantina dan tes PCR setibanya di Indonesia.Firman mengingatkan, setiap jamaah saat ini sudah terbebani kenaikan biaya perjalanan umrah pada masa pandemi, yakni sebesar Rp 26 juta dari yang semula Rp 20 juta.

Hal itu berdasarkan KMA Nomor 777/2020. Jika diharuskan menjalani karantina selama lima hari dan tes PCR setibanya di Tanah Air, mereka mesti mengeluarkan biaya lagi sekitar Rp 5 juta atau Rp 6 juta.

“Ini tentu beban lagi bagi masyarakat. Kami mohon agar Menag dan jajaran dapat memperjuangkan kepada Satgas Covid-19 atau BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) agar kebijakan karantina lima hari dan PCR (setibanya jamaah di Tanah Air –Red) dikecualikan,” ucapnya. 

Firman menyampaikan, banyak PPIU sejak setahun belakangan mengalami vakum dan pendapatan nihil (zero income). Walaupun Arab Saudi sempat membuka umrah bagi jamaah internasional pada 1 November, akses itu ditutup lagi pada 4 Februari 2021 demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hingga kini, jelasnya, penyelenggara umrah Indonesia hanya memberangkatkan tidak lebih dari sekira 3.500 jamaah. Ini jauh berbeda dengan pencapaian pada kurun tahun 2018-2019 yang mencapai 1 juta jamaah per tahun.

Pada Senin (15/2), sejumlah delegasi dari asosiasi-asosiasi PPIU bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta. Mereka, antara lain, terdiri atas AMPHURI, Gabungan Pengusaha Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura), serta Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Di hadapan mereka, Menag berjanji akan mengevaluasi kembali kebijakan penyelenggaraan umrah pada masa pandemi. 

“Dan tentunya, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar penyelenggaraan umrah tetap aman bagi jamaah,” ujar Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, dikutip dari laman resmi Kemenag, kemarin.

 
Dan tentunya, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar penyelenggaraan umrah tetap aman bagi jamaah.
 
 

Menag mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan momen penutupan umrah kini dengan meningkatkan persiapan. Ia juga mengingatkan PPIU agar dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan ibadah sunah tersebut pada masa pandemi Covid-19. 

“Kami betul-betul meminta PPIU untuk dapat mengedukasi jamaah kita bila nanti ibadah umrah dibuka lagi. Jangan sampai saat di Tanah Suci, jamaah masih ada yang kedapatan coba-coba tidak menaati protokol kesehatan di Arab Saudi. Karena, menurut laporan, masih banyak yang kedapatan melanggar di sana,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat