Siswa usai mengikuti tatap muka hari pertama sekolah di SMK Taman Siswa Yogyakarta, Senin (13/7). Sekolah di zona kuning dikaji untuk kegiatan belajar tatap muka. | Wihdan Hidayat / Republika

Kabar Utama

Sekolah di Zona Kuning Dikaji 

Daerah di zona hijau mulai menggelar pembelajaran tatap muka. 

JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sedang membahas pembukaan sekolah di daerah zona kuning Covid-19. Saat ini, hanya sekolah di daerah zona hijau yang boleh menggelar pembelajaran secara tatap muka. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya mendapat masukan dari sejumlah sekolah dan para orang tua murid agar siswa di daerah zona kuning diizinkan belajar di sekolah. "Kami sedang membahas ini dan akan dibicarakan dengan Kemendikbud," kata Doni seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (13/7).

Doni mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila nantinya sekolah di daerah zona kuning diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka. Beberapa syarat tersebut adalah pembatasan frekuensi kegiatan siswa dan pembatasan jumlah murid dalam kelas.

Ia menjelaskan, setap pelajar hanya diperbolehkan mengikuti maksimal dua kali kegiatan. "Kemudian, jumlah pelajar yang ada di ruangan tak boleh lebih dari 25-30 persen," kata Doni. 

Zona kuning merupakan daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah. Berdasarkan data gugus tugas per 11 Juli, ada sebanyak 150 kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona kuning. Sementara sebanyak 104 kabupaten/kota merupakan zona merah, 175 kabupaten/kota berada dalam zona oranye, dan di zona hijau hanya ada 55 kabupaten/kota. 

photo
Peta Zona Resiko Covid-19 di Indonesia Pekan II Juli 2020 - (covid19.go.id)

Pada Senin (13/7), sekolah-sekolah di daerah zona hijau mulai menggelar pembelajaran tatap muka pada hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021. Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain harus menjaga jarak dan menggunakan masker, durasi belajar dipersingkat dan jumlah siswa dalam satu kelas dikurangi hingga 50 persen. 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, misalnya, sudah membuka sekolah tatap muka untuk jenjang SD dan SMP di 458 sekolah. Sementara, tingkat SMA sederajat belum dibuka karena berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. 

Kabupaten Pesisir Selatan masuk kategori zona hijau karena sudah tidak ada lagi kasus baru positif Covid-19 dalam sebulan terakhir. Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengatakan, pemkab membuka sekolah untuk seluruh SD dan SMP karena sudah memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut adalah sudah menjadi zona hijau, disetujui pemkab dan gugus tugas, pihak sekolah siap menerapkan protokol, dan sudah sudah ada persetujuan dari orang tua. 

Hendrajoni mengatakan, poin terakhir menjadi acuan penting dalam membuka kembali sekolah. “Kalau ada orang tua yang belum setuju anaknya belajar tatap muka langsung, silakan belajar daring di rumah. Kalau sudah izin orang tua, ya ini mereka yang sudah belajar hari ini di sekolah,” kata Hendrajoni.

Ia optimistis tidak akan ada klaster baru Covid-19 asalkan pihak sekolah dan siswa menekuni protokol Covid-19. Hendrajoni menyebut, sekolah tatap muka akan dievaluasi setelah satu bulan berjalan. Bila situasi di sekolah tetap kondusif, yakni tidak ada murid dan guru terpapar Covid-19, belajar tatap muka tetap dilanjutkan. 

Kepala SMPN 5 Tarusan, Pesisir Selatan, Darmalis, mengatakan, pihak sekolah mewajibkan semua siswa menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Setiap kelas hanya diisi 15 siswa guna mencegah terjadinya kerumunan. SMP 5 Tarusan membagi siswa ke dalam dua kelompok. 

Kelompok pertama belajar pada pukul 8.00 WIB-10.00 WIB dari Senin-Rabu dan kelompok kedua belajar secara daring di rumah. Sedangkan pada Kamis-Sabtu, giliran kelompok kedua yang belajar di sekolah. “Jadi kita cegah supaya di sekolah tidak terlalu ramai,” katanya. 

Di Kabupaten Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siswa tingkat SD dan SMP kembali bersekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung, Junaidi, mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan dengan kehadiran peserta didik sebanyak 30 persen. "Sehingga kondisi di kelas itu cukup jauh lengang dibandingkan hari-hari biasa," ujarnya.

Aktivitas KBM di tingkat SD dimulai pada pukul 07:30 WIB-10:00 WIB. Sedangkan di tingkat SMP dimulai pukul 07:30-11: 00 WIB. Selain itu, pihaknya juga mengatur hari masuk sekolah secara bergantian antar masing-masing kelas sehingga tidak terjadinya kerumunan. "Untuk kegiatan ekstrakulikuler belum ada saat ini hanya kepada pengenalan lingkungan sekolah," katanya.

Kemendikbud menyatakan masih menunggu laporan dari dinas pendidikan daerah terkait jumlah sekolah yang telah dibuka di zona hijau.  "Baru sebagian kecil (dinas) yang lapor," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, dihubungi Republika, Senin (13/7).

photo
Pengurus Madrasah Tsanawiyah Annajah memaparkan materi pengenalan sekolah secara virtual pada hari pertama sekolah di MTs Annajah, Jakarta, Senin (13/3).  - (Republika/Thoudy Badai)

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani menambahkan, laporan dinas pendidikan dari zona hijau akan dievaluasi dengan data yang ada di data pokok pendidikan (dapodik). Ia menegaskan, pembukaan sekolah di zona hijau merupakan wewenang kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat.

Salah satu syarat sekolah di zona hijau boleh dibuka adalah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Selanjutnya, satuan pendidikan harus memenuhi semua check list persiapan pembelajaran tatap muka. Terakhir, orang tua harus mengizinkan anaknya kembali belajar di sekolah.

Di zona hijau, setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, pada bulan pertama hanya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh masuk sekolah. Selanjutnya, dua bulan kemudian jenjang SD dan SLB boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, dua bulan selanjutnya setelah SD dan SLB dibuka, baru diperkenankan jenjang PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga, masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan.

"Yang perlu kita pahami, kewenangan pembukaan sekolah di zona hijau ada di kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat, dengan seluruh persyaratan yang ketat dan berlapis," kata Evy. 

Ingat SKB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh daerah menegakkan ketentuan SKB 4 Menteri saat sekolah kembali dibuka. SKB 4 Menteri (menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri Agama, menteri Kesehatan, dan menteri Dalam Negeri) yang dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Di dalam SKB tersebut, dengan sangat jelas dinyatakan untuk wilayah di luar zona hijau, dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah. Sekolah yang boleh dibuka harus berada di zona hijau, harus disetujui pembukaannya oleh pemerintah daerah, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, orang tua murid juga harus setuju.

photo
Siswa mengikuti tatap muka hari pertama sekolah di SMK Taman Siswa Yogyakarta, Senin (13/7).  - (Wihdan Hidayat / Republika)

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, Senin (13/7). Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP. Menurut SKB 4 Menteri tersebut, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah siswa jenjang SMA/SMK sederajat termasuk Paket C, dan SMP sederajat termasuk Paket B.

Sedangkan pada tahap kedua, dilaksanakan dua bulan setelah pembukaan jenjang menengah dan menengah atas. Pada tahap dua ini, apabila tidak ada penularan kembali maka SD, MI, Paket A dan SLB baru boleh dibuka kembali. "Sedangkan di tahap ketiga, dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yakni bagi jenjang PAUD formal dan nonformal," kata dia lagi.

Walaupun demikian, Retno mengatakan berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI ternyata yang membuka sekolah justru dari jenjang SD. "Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau," kata Retno.

Ia juga meminta agar sekolah berkaca dari pembukaan pondok pesantren yang justru menyebabkan klaster baru. Maka, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik, KPAI mendorong Gugus Tugas Covid-19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah tanpa disertai survei kesiapan sekolah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat