Ilustrasi menikah | Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Khazanah

Anjuran Menikah untuk Para Jomblo

Rasulullah menganjurkan umatnya untuk menikah.

OLEH UMAR MUKHTAR

Setiap orang tentu saja ingin menikah. Menjalani kehidupan bersama pasangan yang dicintai hingga memiliki anak serta cucu menjadi harapan bagi semua insan. Apalagi, dengan pernikahan itulah setiap Muslim bisa meraih keridhaan Allah SWT. 

Namun faktanya, dalam tengah kehidupan ini, ada sebagian orang yang tidak menikah sama sekali hingga akhir hayat. Hidup sendiri atau membujang jadi pilihan mereka, tentu dengan alasan yang beragam.  

Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang membujang? Ustaz Firman Arifandi menjelaskannya dalam bukunya berjudul Serial Hadis Pernikahan 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan

Ustaz Firman menerangkan, disyariatkannya menikah dengan bermacam konsekuensi hukum yang berlaku, secara prinsip mempunyai satu hukum dasar yakni tidak diperkenankannya seseorang untuk membujang atau menjomblo. 

Dia kemudian menyampaikan Hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur Sa'ad bin Abu Waqash. Hadis ini menjadi indikasi dilarangnya seseorang hidup membujang. "Dari Sa'ad bin Abu Waqash, ia berkata, sungguh Rasulullah SAW telah melarang Utsman untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, tentu kami akan mengebiri."

Jika demikian, apakah hidup membujang hukumnya haram? Dalam memahami Hadis tersebut, menurut Ustaz Firman, para ulama tidak serta-merta menyimpulkan bahwa menjomblo adalah sebuah keharaman.

 "Karena merujuk pada kaidah yang berlaku terhadap hukum asal dari pelarangan adalah keharaman hingga ada faktor dan dalil lain yang menunjukkan ketidakharamannya," tutur dia. 

Melalui kaidah tersebut, lanjut dia, dapat dipastikan bahwa hukum menjomblo selama dalam koridor bukan menolak disyariatkannya pernikahan, tidak diharamkan. Hal ini diperkuat dengan konsekuensi hukum menikah yang juga bisa berubah sesuai kondisi. 

Menikah, kata Ustaz Firman, merupakan sunah dari para nabi atau suatu perilaku yang dipraktikkan Rasulullah sebagai teladan bagi umat, selain tuntunan dan kebutuhan manusiawi. Karena itu, bila hendak menikah, maka perlu diniatkan untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW. 

"Demi memperbanyak pengikut beliau dan agar mempunyai keturunan yang saleh, menjaga kemaluan dan kehormatan dari perbuatan tercela, serta menjaga keberagaman secara umum," kata dia.  

Hadis Bukhari dan Muslim dari jalur Abdullah bin Mas'ud, menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hai para pemuda, siapa di antara kamu sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena itu (puasa) dapat menahan.’’

Berpuasa merupakan kunci mengekang hawa nafsu. Dengan lapar dan dahaga yang disertai dzikir kepada Allah secara terus-menerus, seorang jomblo tak menyediakan ruang untuk bermaksiat. Kondisi ini juga menyebabkan kemaluan seseorang terjaga sehingga terhindar dari zina.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat