Nasional
Advokat Harus Adaptif Hadapi Perubahan Teknologi dan Sistem Hukum
Organisasi advokat tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama.
JAKARTA — Perubahan teknologi dan kompleksitas sistem hukum mendorong profesi advokat untuk bertransformasi menuju praktik hukum yang lebih modern, adaptif, dan berintegritas. Tantangan tersebut menjadi pesan utama dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi advokat tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama di tengah perubahan zaman yang berlangsung cepat.
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris Arthur.
Ia menilai perkembangan teknologi digital, kompleksitas perkara, serta perubahan ekosistem hukum menuntut advokat meningkatkan kapasitas intelektual sekaligus memperkuat etika profesi.
“Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Pelantikan kepengurusan baru tersebut dihadiri sejumlah elite penegak hukum dan pejabat negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir langsung didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh turut hadir, sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna. Dari Polri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diwakili Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra. Sejumlah Hakim Agung, anggota Komisi III DPR RI termasuk Aboe Bakar Alhabsyi, serta Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi juga menghadiri pelantikan tersebut.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam pesan daringnya menekankan posisi advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia.
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit,” kata Sharif.
Ia menegaskan peran advokat menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak individu berjalan efektif.
“Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan,” ucapnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai advokat merupakan mitra strategis penegak hukum dalam menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.
“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo.
Namun, Ketua KPK mengingatkan integritas profesi advokat harus tetap menjadi fondasi utama. “Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.
Ia juga berharap misi advokat modern dan intelektual yang diusung PERADI Profesional tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui adaptasi teknologi dan penguatan moralitas hukum.
Pelantikan kepengurusan Peradi Profesional periode 2026–2031 menjadi momentum penegasan arah baru profesi advokat, yakni memperkuat kompetensi, menjaga integritas, serta beradaptasi dengan perubahan hukum di era digital.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
