Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Arisan Kurban

Arisan kurban diperkenankan asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum Wr Wb. Ustaz, di daerah saya ada arisan kurban. Beberapa orang mengumpulkan uang dengan nominal tertentu untuk digunakan membeli hewan kurban. Bagaimana pandangan syariah terhadap arisan kurban seperti ini? Mohon penjelasan ustaz! -- Rizal, Banjarmasin

Waalaikumussalam Wr Wb.

Arisan kurban diperkenankan jika (a) nominal uang yang diterima dan dibayarkan itu sama. (b) Hewan kurban yang diterima itu senilai dengan uang yang dibayarkan. (c) Ada kemampuan bayar dan tidak meninggalkan kebutuhan yang lebih prioritas.

Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan yang memperolehnya dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Misalnya, untuk bisa berkurban dibuatlah arisan terdiri dari lima orang, masing-masing akan membayar total lima juta dengan kompensasi seekor kambing. Secara bergiliran, masing-masing akan mendapatkan seekor kambing.

Pada prinsipnya, arisan adalah utang piutang sebagai ta'awun antaranggota arisan. Motivasi saling membantu sesama peserta tersebut dianjurkan dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (QS al-Maidah [5]: 2).

Agar arisan yang bersifat ta'awun itu diperkenankan, ada batasan yang harus dipenuhi. Pertama, total nominal uang yang diserahkan oleh setiap anggota arisan itu sama nominalnya dengan yang akan diterimanya. Sebagaimana penegasan para ulama, di antaranya Ibnu Quddamah berkata: "Para ulama sepakat bahwa setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahannya itu diharamkan."

Ibnul Mudzir berkata: "Para ulama telah konsensus bahwa pihak yang meminjamkan jika memberikan syarat kepada pihak peminjam agar dibayar lebih dengan tambahan atau hadiah, dan ia meminjamkan atas dasar itu, jika ia mengambil kelebihan tersebut, itu hukumnya riba." (Ibnu Quddamah, al-Mughni, 4/36).

Kedua, nilai dan harga hewan kurban itu sesuai dengan uang yang diterima dan dibayarkan. Nilai/harga hewan kurban serta uang yang diterima dan dibayarkan oleh peserta arisan kurban itu harus terkonfirmasi dan diketahui sejak awal arisan agar terhindar dari gharar (ketidakjelasan) yang dilarang sebagaimana hadis Rasulullah SAW: "Rasulullah SAW melarang jual beli gharar." (HR Muslim).

Di samping itu, ketidakjelasan ini membuka suuzan, tidak ridha yang menghilangkan atau mengurangi keberkahan. Misalnya, nominal uang yang sudah atau akan dibayarkan itu Rp 4 juta. Maka, hewan kurban itu harus senilai dengan uang tersebut.

Karena, jika nilai hewan kurban itu lebih murah dari uang yang akan atau telah dibayarkan, ia dirugikan. Begitu pula, jika harga hewan kurbannya lebih mahal, harus jelas sumbernya untuk memastikan kelebihannya itu halal.

Ketiga, setiap anggota arisan kurban punya iktikad dan kemampuan untuk melunasi kewajibannya, sebagaimana adab-adab berutang dalam hadis Rasulullah SAW: "Barang siapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin ditunaikan, niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan, Allah akan memusnahkannya." (HR Bukhari).

Keempat, tidak melalaikan kebutuhan lain yang lebih prioritas, sebagaimana kaidah-kaidah fikih aulawiyat dan fikih muwazanah. Misalnya, salah satu anggota arisan itu mempunyai kewajiban (utang) yang jatuh tempo. Maka, membayar utang itu lebih didahulukan karena menjadi kewajiban dan hak sesama manusia. Sedangkan berkurban hukumnya sunah bagi mereka yang mampu.

Di antara alternatif arisan kurban yang sesuai dengan kriteria di atas: (a) objek arisan adalah uang, dengan uang tersebut anggota arisan membeli hewan kurban. (b) Objek arisan adalah hewan kurban sehingga harga hewan kurban disesuaikan dengan uang yang dibayarkan.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat