Ilustrasi daging kurban. | ANTARA FOTO

Khazanah

Bolehkah Suami Potong Hewan Kurban Saat Istri Hamil?

Ibadah kurban menginspirasi orang untuk meningkatkan ketundukan kepada Allah.

Di sebagian masyarakat ada anggapan, suami dilarang menyembelih hewan kurban ketika istrinya sedang hamil. Apakah syariat Islam mengajarkan demikian? 

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin Abdul Fatah memberikan penjelasan atas hal itu. Dia menyatakan, tidak ada dalil dalam Alquran dan Hadis maupun pendapat para ulama yang menyebut seorang suami dilarang atau tidak boleh atau akan memberi pengaruh negatif jika menyembelih hewan kurban saat istrinya sedang hamil. 

"Jadi pandangan itu tidak berdasar, yang bukan dari ajaran Islam. Di Islam itu tidak ada yang seperti itu. Yang dilarang ketika istri sedang hamil adalah melakukan hal-hal buruk yang tidak sesuai dengan syariat," kata Hasanuddin kepada Republika, belum lama ini. 

Ia menekankan, menyembelih hewan kurban itu bukan sesuatu yang buruk. Sebab, hal itu merupakan bentuk ibadah dan suatu kebaikan. Menyembelih hewan selain pada waktu Idul Adha saat istri sedang hamil pun tetap dibolehkan selama niatnya untuk kebaikan. 

"Ya tidak ada masalah, tidak ada larangan, dan bukan sesuatu yang negatif," ujar guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 
Menyembelih hewan selain pada waktu Idul Adha saat istri sedang hamil pun tetap dibolehkan selama niatnya untuk kebaikan.
 
 

Islam, lanjut Hasanuddin, mengajarkan untuk lebih banyak beribadah saat istri hamil. Misalnya, membaca Alquran supaya anak tersebut menerima pengaruh yang positif. Sebab, dalam Islam, pendidikan kepada anak itu sudah dimulai sejak masih dalam kandungan.

 "Jadi, ayah dan ibunya harus menjaga perilaku karena ini berpengaruh. Termasuk juga menjaga keharmonisan rumah tangga, supaya memberi pengaruh yang positif kepada kejiwaan janin," tutur dia.

Suami-istri juga harus bersama-sama melakukan hal positif sesuai dengan syariat Islam. Melakukan hal-hal yang diperintahkan Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya. "Itu yang dianjurkan," ujar dia. 

Hasanuddin menganjurkan pasangan suami-istri untuk bersama-sama melantunkan ayat-ayat suci Alquran. Misalnya, membaca surah Lukman yang di dalamnya terkandung wejangan-wejangan untuk anak yang akan lahir. Selain surah Lukman, juga dianjurkan membaca surah Yusuf jika ingin menghendaki anak laki-laki, dan surah Maryam bila menghendaki anak perempuan. 

"Ini dibolehkan membacakan ayat-ayat Alquran yang sifatnya untuk menstimulasi harapan-harapan," tutur dia. 

Adapun waktu terbaik untuk melantunkan bacaan Alquran itu, yaitu setelah menunaikan shalat Subuh dan Maghrib. "Dua-duanya, suami-istri bersama-sama membaca itu," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat