Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba | Raisan Alfarisi/Antara

Jakarta

Polisi Ungkap Produksi Rokok Elektrik Mengandung Narkoba

Sindikat narkoba ini sudah beraksi selama enam bulan.

JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap kelompok industri rumahan yang membuat dan menjual cairan rokok elektrik (liquid vape) beserta tembakau gorila lewat internet. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan tujuh liter liquid  vape dengan kandungan narkotika dan 24 kilogram tembakau gorila.

"Ini pengungkapan kasus home industry liquid vape dan tembakau gorila mengandung narkotika oleh sindikat antar provinsi. Mereka memasarkan barang-barang haram tersebut secara online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, melalui siaran langsung di akun Instagram Polda Metro Jaya, Senin (29/6).

Nana menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari seorang tersangka berinisial FA yang ditangkap di Cawang, Jakarta Timur, pada 12 Juni 2020. Setelah diselidiki, polisi mengetahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lapas di Bali. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh tersangka di lokasi berbeda di Bali. Tiap-tiap tersangka berinisial AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP, dan K. "Ada tujuh tersangka yang ditangkap di beberapa TKP di Bali, di Denpasar yang kita tangkap," ujar Nana.

Tersangka NK diketahui merupakan pengelola industri rumahan tersebut. Sementara, tersangka lainnya berperan untuk menjual cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba dan tembakau gorila melalui internet. Diketahui, mereka mengedarkan barang haram itu hingga ke Sumatra.

"Sindikat ini bermain (mengedarkan narkoba) antarprovinsi atau pulau. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatra, Bali," kata Nana.

Nana memaparkan, sindikat ini pun telah melakukan aksinya selama enam bulan terakhir. Dari aksinya itu, para tersangka pun mampu mendapatkan omzet hingga mencapai miliaran rupiah. 

Polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat pembuat dan tujuh liter cairan rokok elektrik mengandung narkoba, 24 kilogram tembakau gorila, dan serbuk Canabinoid atau bibit tembakau gorila sebanyak 500 gram. Adapun bahan dasar pembuatan tembakau gorila tersebut mereka dapatkan dari Cina. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 11 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

 

Artis narkoba

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis FTV Ridho Ilahi (34 tahun) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya di salah satu perumahan elite kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Benar, saat ini pelaku RI sudah kami amankan dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.

Bintang ratusan judul FTV, salah satunya "Suami yang Tak Dianggap", itu harus berurusan dengan Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora. Ridho ditangkap bersama sopirnya. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan RI sedang dalam penyidikan mendalam oleh anggotanya.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan narkoba yang diduga jenis sabu," kata Ronaldo.

Namun, Ronaldo belum dapat memerinci detail terkait penangkapan tersebut. Pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut. Terkait penangkapan tersebut, pihaknya segera menjelaskan dan menggelar jumpa pers.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat