Suasana Sidang Paripurna di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan. (ilustrasi) | ANTARA FOTO

Kabar Utama

Ormas Tuntut RUU HIP Dicabut dari Prolegnas 

Pembahasan RUU HIP tak hanya minta ditunda tapi dicabut dari prolegnas.

 

JAKARTA -- Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) semakin menguat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa Islam bahkan mendesak proses legislasi RUU inisiatif DPR tersebut dihentikan serta dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bukan sekadar ditunda. 

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD pada Selasa (16/6) memutuskan untuk menunda pembasan RUU HIP karena mempertimbangkan banyaknya penolakan dari masyarakat. DPR diminta menyerap aspirasi dari publik terlebih dahulu. 

Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin mengapresiasi pemerintah yang telah menyampaikan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP. Ia mengatakan, Wantim MUI satu sikap dengan Dewan Pimpinan MUI yang menginginkan agar pembahasan RUU HIP dihentikan. "Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan (pembahasan RUU HIP) itu untuk selama-lamanya," kata Din Syamsuddin kepada Republika, Rabu (17/6).

Din berharap pemerintah, DPR, serta partai-partai politik tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat. Ia pun menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memegang teguh Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 
RUU HIP itu ibarat bola panas. Karena merupakan bola panas, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP dihentikan.
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan KH Robikin Emhas 
 

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, MUI sejak awal meminta agar pembahasan RUU HIP dibatalkan. Jika hanya ditunda, ia khawatir pembahasan RUU HIP kembali dilanjutkan suatu saat nanti. Ia menambahkan, MUI sangat berharap pemerintah dan DPR serius mendengar aspirasi masyarakat dan ormas-ormas Islam yang menolak RUU HIP. 

"MUI dengan segala hormat meminta pemerintah dan DPR memenuhi permintaan pencabutan RUU HIP ini. Kami menghargai sikap pemerintah, tapi tujuan MUI menolak semua isi RUU HIP," kata dia. 

RUU HIP yang diusulkan oleh PDI Perjuangan menuai penolakan karena mengandung pasal-pasal kontroversial. Ada sedikitnya empat poin dalam RUU HIP yang paling banyak diprotes, salah satunya ialah tak dicantumkannya Tap MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran. Kemudian, adanya frasa "ketuhanan yang berkebudayaan" dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Selain itu, Haluan Ideologi Pancasila (pasal 2) dinilai mengesampingkan agama. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki sikap yang sama dengan MUI. Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan KH Robikin Emhas mengatakan, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP tidak dilanjutkan. 

"RUU HIP itu ibarat bola panas. Karena merupakan bola panas, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP dihentikan," kata Robikin kepada Republika, kemarin. Ia mengaku bersyukur karena pemerintah merespons dengan cepat aspirasi masyarakat. 

photo
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti (kiri) memberikan keterangan terkait Rancanan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di Jakarta, Senin (15/6). Pimpinan pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang - (Prayogi/Republika)

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kediaman Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Selasa (16/6) malam, DPR mengirim draf RUU HIP kepada pemerintah melalui surat tertanggal 20 Mei 2020. Surat tersebut diterima pemerintah pada 22 Mei 2020. 

Dengan demikian, kata dia, pemerintah sesuai undang-undang memiliki waktu 60 hari untuk membuat daftar inventarisasi masalah dan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR. Kalau presiden tidak menyampaikan DIM dan surpres dalam 60 hari sejak pemerintah menerima surat dari DPR, pembahasan RUU HIP tidak bisa lagi diteruskan di DPR. "Bahasa awamnya, RUU HIP gugur dengan sendirinya," kata dia. 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut mengapresiasi langkah pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP. Ia mengajak semua pihak untuk sama-sama memantau RUU HIP agar benar-benar dicabut dan pembahasannya dihentikan. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyarankan DPR untuk tidak melanjutkan proses pembahasan RUU HIP. DPR diharapkan memenuhi permintaan masyarakat yang menolak RUU HIP. 

Dia juga mengingatkan agar DPR tak mengajukan pengganti RUU HIP dengan nama lain. Sebab, hal itu akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari masyarakat.  "Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," katanya.

Pada Rabu (17/6), sejumlah tokoh organisasi keagamaan melakukan pertemuan dengan Mahfud MD untuk membahas langkah pemerintah terkait RUU HIP. Pertemuan itu dihadiri oleh, antara lain, perwakilan dari MUI, PBNU, Al Washliyah, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Persekutuan Gereja-Geraja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

 
Pancasila adalah titik temu dari semua agama. Kami umat Buddha merasa sangat perlu dengan Pancasila ini, karena itu kami akan menolak semua yang ingin melemahkan Pancasila.
Perwakilan Permabudhi, Sugianto
 

Tokoh-tokoh dari organisasi keagamaan yang hadir memaklumi jika Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat seperti UU. Namun, mereka mengingatkan agar dasar itu tidak melebar dan semata-mata untuk penguatan lembaga.

“Kami meminta DPR untuk mengkaji kembali RUU ini karena kami menolak segala bentuk pelemahan dan mendukung penguatan Pancasila dengan cara yang tepat,” ujar perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Heri Wibowo, dalam keterangan pers. 

Para tokoh organisasi keagamaan mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya. Pada umumnya, mereka menyatakan Pancasila sangat penting untuk dijaga. Oleh karena itu, bila ada pihak yang ingin melemahkan Pancasila, mereka bertekad akan menghadapinya dengan segala upaya.

“Pancasila adalah titik temu dari semua agama. Kami umat Buddha merasa sangat perlu dengan Pancasila ini, karena itu kami akan menolak semua yang ingin melemahkan Pancasila," ujar perwakilan dari Permabudhi, Sugianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR mendahulukan suara publik terkait RUU HIP, khususnya setelah adanya banyak penolakan dari berbagai pihak. "Kami memang ingin mendengar suara publik sebelum kemudian lanjut ke pembahasan dan lain-lain," ujar Dasco di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6).

Ia mengatakan, DPR juga menyetujui keputusan pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah diharapkan segera mengirimkan keputusan tersebut secara tertulis.

MPR mengawal

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Bamsoet mengatakan, 

jika RUU HIP masih akan dilanjutkan dengan perubahan yang fundamental dan substansial, maka dirinya sebagai pimpinan MPR akan ikut mengawal. Bamsoet menyatakan dirinya satu pandangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat pimpinan MPR bertemu di kantor Kemenhan, pekan lalu. 

“Kalau untuk memperkuat kedudukan BPIP, tidak masalah asal tidak mendegradasi Pancasila sebagai ideologi," katanya, Rabu (17/6).  Dia menjelaskan, pandangan dirinya dan Prabowo Subianto sama dalam memberikan dukungan akan hadirnya payung hukum untuk lembaga BPIP dalam sebuah undang-undang yang sifatnya mengatur tentang Pedoman Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP. Namun, bukan undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila seperti yang ada sekarang.

Dia juga merespons positif pandangan pemerintah tentang perlunya pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ke dalam konsideran RUU. 

Menurut dia, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Bamsoet menambahkan, keputusan menunda pembahasan RUU HIP sudah tepat karena Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19, sehingga seluruh konsentrasi pemerintah dan berbagai elemen bangsa juga ditujukan ke sana.

"Agar tidak menimbulkan berbagai syak wasangka maupun persepsi negatif di masyarakat, ada baiknya DPR dan pemerintah menyerap aspirasi publik dengan mendatangi berbagai organisasi masyarakat yang mewakili berbagai suara publik," kata Bamsoet.

Dia mengatakan suara publik tersebut berasal dari ormas keagamaan seperti PBNU, Muhammadiyah, PGI, Walubi, Matakin, KWI, serta PHDI maupun ormas kebangsaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, serta para tokoh dan intelektual.

Langkah itu, menurut dia, agar berbagai kalangan masyarakat bisa memahami urgensi perlunya kelahiran RUU HIP tersebut.

Politisi Partai Golkar itu menilai, berbagai kritik maupun pandangan tentang RUU HIP yang beredar di masyarakat harus mampu diserap pemerintah bersama DPR RI dengan bijaksana melalui dialog terbuka.

"Pandangan Muhammadiyah maupun ormas lainnya tentang RUU HIP yang dianggap malah akan mendegradasi Pancasila, misalnya, tidak boleh dinafikan begitu saja. Harus didengar dan dipelajari lebih dalam," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai seharusnya pemerintah tidak hanya meminta penundaan pembahasan RUU HIP, namun meminta DPR menghentikan proses pembahasannya.

Politisi PKS itu menilai, jika pemerintah mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasan, maka sikap tersebut sesuai dengan alasan pemerintah untuk lebih fokus atasi pandemi Covid-19. 

"Sebab kalau hanya ditunda, itu ibarat menunda bom waktu, dan tetap membuat keresahan masyarakat. Tapi kalau dihentikan, insya Allah akan menghadirkan ketentraman,” kata Hidayat, kemarin. 

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan lembaganya ikut keputusan pemerintah yang memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Sebab, sebauah RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah. 

Ia menegaskan, RUU HIP belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Sekarang dalam tahap harmonisasi. Karena masih kewenangan di Baleg, teman-teman bisa komunikasi dengan Baleg," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat