Orang tua calon peserta didik mencari informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 3 Bandung, di Kota Bandung, Senin (8/6/2020). Orang tua murid masih khawatirkan proses PPDB. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Kabar Utama

Orang Tua Murid Khawatirkan PPDB 

Kebijakan PPDB dinilai tidak mengedepankan keadilan bagi peserta didik.

JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menerima pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Saat ini, sudah masuk sebanyak tujuh kasus yang diadukan dari beberapa daerah di Indonesia.

Pengaduan berasal dari DKI Jakarta sebanyak lima kasus, Banten sebanyak satu kasus, dan Jawa Barat satu kasus. KPAI menerima pengaduan tersebut pada periode 27 Mei-5 Juni 2020. 

"Ketiga wilayah ini termasuk yang terdepan dalam membuat juknis (petunjuk teknis) dan pembagian zonasi," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, Senin (8/6).

Pengaduan terkait PPDB berupa masalah teknis sebanyak empat kasus. Masalah ini, antara lain,  terkait pencatatan data sekolah asal. Retno mengatakan, pengaduan teknis semacam ini merupakan kewenangan Dinas Pendidikan setempat.

Selain itu, terdapat tiga pengaduan terkait kebijakan yang dianggap tidak adil bagi anak-anak. Pengaduan soal ketidakadilan yang pertama mengenai PPDB di DKI karena hanya menetapkan zonasi sebesar 40 persen. Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, minimal untuk zonasi adalah 50 persen.

photo
Orangtua wali murid melihat pengumuman PPDB tingakat SMU di SMU 8 Yogyakarta, Senin (8/6). PPDB SMA/SMK di DIY 2020 akan kembali menggunakan empat jalur penerimaan dengan bobot sebagai berikut, yaitu jalur zonasi 55 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen, serta jalur prestasi 20 persen. Orang tua murid masih khawatirkan proses PPDB - (Wihdan Hidayat/ Republika)

Pengaduan lain di DKI Jakarta berkaitan dengan indikator seleksi berupa usia. Apabila usia menjadi indikator seleksi, orang tua murid khawatir anaknya yang masih tergolong muda tidak bisa mendaftar ke jenjang SMA. "Anak pengadu mau mendaftar ke jenjang SMA dengan usia 14 tahun. Orang tua pengadu khawatir anaknya tidak diterima di sekolah negeri karena usianya masih terlalu muda. Padahal, secara ekonomi keluarga pengadu mengalami kesulitan kalau harus bersekolah di SMA swasta," kata Retno.

Selain itu, lanjut Retno, ada satu keluarga inti beranggotakan empat orang yang sedang menjalani isolasi di RS Wisma Atlet. Mereka kebingungan mendaftarkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi karena sekeluarga sedang diisolasi. "Seluruh dokumen anak ada di rumah dan bingung dengan sistem daring PPDB DKI Jakarta. Kasus yang terakhir ini, yang mengadukan adalah tetangganya," ujar dia.

Dari Provinsi DIY, kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMA di DIY yang memasukkan nilai ujian nasional (UN) sekolah dasar (SD) sebagai bobot tambahan nilai terus menuai polemik. Permasalahan ini bahkan telah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY karena dinilai ada malaadministrasi. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri membenarkan telah menerima pengaduan mengenai proses PPDB di DIY. Berdasarkan laporan yang masuk, kata dia, ada keluhan mengenai perubahan petunjuk teknis (juknis) PPDB yang menambahkan syarat nilai UN SD/MI serta nilai rata-rata UN empat tahun terakhir yang dilakukan saat proses PPDB sudah dimulai.

photo
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan pelindung wajah saat bertugas di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (8/6). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat digelar secara daring dalam dua tahap yakni 8-12 Juni dan 25 Juni-1 Juli. Orang tua murid masih khawatirkan proses PPDB - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Budhi mengatakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sebelumnya telah menggelar dengar pendapat publik terkait masalah itu, termasuk soal penambahan komponen nilai UN SD yang banyak dikeluhkan. "Sesuai penjelasan Disdikpora DIY, penambahan komponen nilai tersebut untuk meminimalkan adanya disparitas pemberian nilai rapor di sekolah masing-masing," kata Budhi kepada Republika, kemarin.

Ia menceritakan, Disdikpora DIY menyebut bahwa potensi disparitas ini sebelumnya juga dikeluhkan orang tua calon siswa. Sedangkan, mengenai relevansi, penambahan nilai UN SD/MI untuk PPDB SMA/SMK menandakan Disdikpora DIY menganggapnya relevan. "Kami akan pelajari soal relevansi tersebut dan belum bisa memberikan pendapat karena laporan masyarakat sedang dalam proses," ujar Budhi.

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) menilai, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan Disdikpora DIY. AMPPY menyampaikan, juknis yang sebelumnya sudah diumumkan diubah di tengah jalan. Atas alasan itu, AMPPY menilai Disdikpora DIY berpotensi melakukan pelanggaran malaadministrasi.

Selain itu, sampai saat ini tidak ada juknis dari pusat yang menentukan nilai UN SD sebagai patokan. Jika nilai UN SD digunakan sebagai patokan, AMPPY menganggap Disdikpora DIY tidak menghargai proses kegiatan belajar mengajar selama tiga tahun di SMP.

Bagian dari AMPPY, Direktur Institute of Development and Economic Analysis (IDEA) Yogyakarta, Tenti Kurniawati, mengatakan, kebijakan sudah diumumkan Disdikpora DIY. Artinya, SMA-SMA mau tidak mau harus melaksanakannya. "Sudah diumumkan oleh Disdikpora, tapi juknisnya belum," kata Tenti. 

Protes terhadap proses PPDB di DIY juga dituangkan melalui petisi. Ratusan orang telah membubuhkan tanda tangan petisi berjudul "Hapus Komponen Nilai USM SD/MI untuk PPDB SMAN DIY" di change.org. Petisi itu dibuat oleh Deddy Heriyanto, salah satu orang tua murid yang tidak sepakat dengan adanya penambahan nilai UN SD dalam PPDB SMA/SMK. Hingga Senin, petisi telah ditandatangani oleh 453 orang. 

Deddy menjelaskan, awalnya juknis PPDB menggunakan nilai rapor untuk seleksi penerimaan jalur zonasi ataupun prestasi. Namun, muncul tuntutan dari Forum Orang Tua Pencari Keadilan (Fortuna) yang menyangsikan standardisasi nilai rapor. Mereka mengusulkan ada indeks linierisasi yang mengonversi nilai rapor siswa SMP dengan rata-rata nilai UN empat tahun terakhir.

Dari sanalah ide menggunakan rata-rata UN empat tahun terakhir dan rata-rata akreditasi sekolah digunakan dalam perhitungan nilai gabungan. Kedua komponen dirasa cukup baik karena menandakan bobot sekolah. "Yang dianggap tidak tepat memasukkan nilai siswa rata-rata USM SD/MI dalam rumus tersebut, apalagi bobotnya hingga mencapai 40 persen," ujar Deddy.

Salah satu wali murid, Eko Budi, sangat tak sepakat nilai UN SD masuk ke dalam formulasi penghitungan nilai gabungan pada PPDB SMA/SMK. Pasalnya, nilai UN SD ini tidak dapat dijadikan sebagai standar peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK. "Adanya komponen UN SD masuk, saya kira ini sebuah kemunduran pendidikan di kita," kata Eko kepada Republika, kemarin. 

Awalnya, bobot perhitungan nilai diambil dari rata-rata nilai rapor sebesar 80 persen, rata-rata nilai UN sekolah dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen, dan nilai akreditasi sekolah sebesar 10 persen. Formulasi tersebut diubah menjadi rata-rata nilai rapor ditambah dengan nilai UN SD dengan total bobot sebesar 80 persen, nilai rata-rata UN sekolah dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen, dan nilai akreditasi sekolah sebesar 10 persen.

Menurut Eko, diubahnya kebijakan tersebut tidak mengedepankan keadilan bagi peserta didik. Bahkan, formulasi baru dengan mempertimbangkan UN SD tersebut tidak mengapresiasi proses belajar yang telah dilakukan peserta didik ketika menempuh pendidikan di jenjang SMP.

Kebijakan ini diambil Disdikpora DIY dengan pertimbangan nilai rapor yang tidak memiliki standar yang jelas. Dalam artian, standar dari nilai rapor ditetapkan oleh masing-masing sekolah dan standarnya berbeda-beda.

"Kalau hanya rapor, itu standardisasinya diragukan. Diubah karena tahun ini kan tidak ada UN. Karena, saat Covid-19 ini tidak ada alat ukur yang paling standar selain UN untuk masuk SMA," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya. 

Standar sama

Masuknya nilai UN SD sebagai salah satu pertimbangan dalam PPDB SMA/SMK mendapat respons baik dari beberapa kepala sekolah. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Yogyakarta Mifta Kodin mengaku setuju dengan hal tersebut.

Menurut dia, nilai UN SD sendiri memiliki standar yang sama untuk tiap sekolah. Dengan demikian, nilai UN yang menjadi pertimbangan dalam PPDB di DIY tersebut dinilai mampu memetakan kemampuan siswa secara objektif. "Saya setuju karena nilai UN SD merupakan nilai siswa itu sendiri," kata Mifta. 

photo
Seorang murid mengerjakan soal ujian penilaian akhir semester berbasis kertas dengan diawasi seorang guru di Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). Beberapa murid SMA PGRI Ngoro Jombang yang tinggal di wilayah pelosok terkendala keterbatasan sinyal internet atau tidak memiliki gawai sehingga mengharuskan tenaga pengajar mengunjungi rumah murid untuk memfasilitasi mereka mengerjakan ujian sekolah. Orang tua murid masih khawatirkan proses PPDB - (SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO)

Dia juga beranggapan bahwa formulasi dalam PPDB SMA/SMK memang seharusnya tidak hanya diambil dari nilai rapor. Ia menyebut, nilai rapor semestinya terstandar karena kompetensi dasarnya di tiap sekolah yang sama. Namun, tingkat kedalaman dan keluasan dari tiap materi akan berbeda di masing-masing sekolah. Dengan begitu, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik pun berbeda di tiap sekolah.

Kepala Sekolah SMKN 3 Yogyakarta Bujang Sabri juga sepakat dengan kebijakan Disdikpra DIY. Menurut dia, diubahnya formulasi dalam penghitungan nilai gabungan dengan menambahkan nilai UN SD sudah melalui kajian dan masukan-masukan dari berbagai pihak.

Menurut Sabri, nilai UN SD dapat memperlihatkan prestasi dari masing-masing peserta didik. Terlebih, tahun ini UN bagi siswa SMP sudah ditiadakan. Dengan demikian, menurut dia, nilai UN SD dapat dijadikan sebagai salah satu standar dalam PPDB SMA/SMK di DIY. Berbeda dengan nilai rapor yang ada di masing-masing sekolah karena memiliki standar yang berbeda.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, kebijakan teknis PPDB merupakan tanggung jawab daerah. "Kalau mau protes ke Disdik atau Gubernur saja. Biar dijelaskan kenapa pemda membaut kebijakan lokal seperti itu," kata Plt. Diretkur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, dihubungi Republika, Senin (8/6). 

Hamid menegaskan, peraturan tersebut sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Di dalamnya, ditegaskan daerah memiliki tugas untuk membuat kebijakan teknis terkait PPDB.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat