Petugas Kementerian Agama Kota Kendari memberikan buku panduan manasik haji bagi jemaah calon haji yang seharusnya berangkat di tahun 2020, Rabu (3/6/2020). | Jojon/Antara

Kabar Utama

Dana Haji Dijamin Aman

Calhaj mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana haji karena tertunda berangkat.

 

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin keamanan dana haji, tak terkecuali dana setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Bahkan, calon jamaah haji (calhaj) dijanjikan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana pelunasan bipih seiring adanya penundaan pemberangkatan jamaah haji pada tahun ini.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Nizar Ali menjelaskan, dana setoran pelunasan jamaah haji 2020 akan dikelola BPKH. Namun, dana setoran pelunasan bipih dikelola secara terpisah oleh BPKH.

Nizar menjelaskan, pengelolaan dana pelunasan bipih tersebut menjadi salah satu poin yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020. "Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 2021," kata Nizar, Rabu (3/6).

Ia mengatakan, Kemenag juga membuka opsi lain bagi jamaah haji 2020. Jamaah yang sudah melunasi bipih dan batal berangkat haji dapat meminta kembali dana setoran pelunasan bipih. Namun, yang bisa diminta kembali hanyalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jamaah menarik dana setoran awal, berarti membatalkan rencana mendaftar haji.

photo
Jemaah Calon Haji Legiyo (kiri) dan Nyami (kanan) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di Kadireso, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020). Legiyo dan Nyami yang sehari-hari berjualan ikan goreng tersebut menjadi bagian dari jemaah calon haji Indonesia yang tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini. - (Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO)



Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Nizar mengatakan, saat itu dana haji mencapai Rp 103 triliun. "Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 triliun," kata Nizar. Ia menegaskan, Kemenag saat ini idak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola dana haji. Apalagi, mengembangkan dana haji.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan bipih 2020. Besaran dana setoran pelunasan bipih beragam sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 31,4 juta dan tertinggi embarkasi Makassar sebesar Rp 38,3 juta.

Jika setoran awal jamaah haji sebesar Rp 25 juta maka dana setoran pelunasan bipih yang dibayarkan pada rentang Rp 6,4 juta hingga Rp 13,3 juta. Dana ini yang akan dikelola secara terpisah oleh BPKH. Jamaah juga bisa meminta kembali dana setoran pelunasan bipih jika membutuhkan.

 
Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 triliun.
Nizar Ali, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag
 



Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menegaskan, jamaah yang batal berangkat tahun ini tidak akan kehilangan statusnya jika mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih. "Tetapi, jadi calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2021," kata Muhajirin, melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (3/6).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, total dana kelolaan jamaah haji per Mei 2020 mencapai Rp 135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Ia menegaskan, dana itu dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Penegasan Anggito tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan yang menyebut dana haji sebesar 600 juta dolar AS akan digunakan untuk membantu memperkuat nilai tukar rupiah. Anggito menjelaskan, dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

"Nantinya dana konversi rupiah tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (2/6).



Penempatan dana
Anggota BPKH Bidang Investasi, Beny Witjaksono, menyampaikan, dana kelolaan haji per 31 Desember 2019 (belum diaudit) sebesar Rp 124 triliun. Sebanyak Rp 54 triliun ditempatkan di perbankan syariah (BPS BPIH) dan sebesar Rp 70 triliun diinvestasikan.

Benny memerinci, investasi senilai Rp 70 triliun ditempatkan di surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp 43 triliun, reksa dana syariah Rp 24 triliun, sukuk korporasi Rp 2 triliun. "Juga investasi langsung berupa saham ke Bank Muamalat (bawaan dari Kemenag) sebesar Rp 23 miliar," kata Benny melalui pesan singkat kepada Republika, kemarin. Pengamat ekonomi syariah, Azis Budi Setiawan, mendorong BPKH menginvestasikan dana haji sebesar 600 juta dolar AS untuk menambah manfaat bagi calon jamaah haji.

Akademisi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI itu menjelaskan, keberadaan dana simpanan 600 juta dolar AS secara tidak langsung sudah mendukung ketersediaan likuiditas dolar di pasar dalam negeri. Namun, kata dia, BPKH tetap harus memutar dana haji itu agar menghasilkan imbal hasil yang dapat mendukung biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.

Azis mengatakan, biaya penyelenggaraan haji per tahun rata-rata sekitar Rp 10 triliun-Rp 12 triliun dengan biaya per orang sekitar Rp 65 juta. Namun, calon jamaah haji hanya membayar sekitar Rp 35 juta-Rp 40 juta dan sisanya disubsidi pemerintah dari dana hasil investasi tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat