Shalat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Laksanakan shalat bagaimanapun keadaannya. | Paramayuda/ANTARA FOTO

Khazanah

Bagaimana Shalat dalam Keadaan Darurat Najis?

Jangan sampai terlewat waktu shalat tanpa menunaikan shalat.

OLEH FUJI E PERMANA

Apabila seseorang dalam keadaan tidak bisa menghilangkan najis dari badannya, sementara waktu shalat hampir habis, apa yang harus dilakukan?

Terkait hal ini, Ustaz Galih Maulana dalam buku Syarat Sah Shalat Mazhab Syafi'i yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, orang yang dalam keadaan tidak bisa menghilangkan najis dari badannya, sementara waktu shalat hampir habis maka yang harus dilakukannya adalah shalat sebagaimana biasanya.

Shalat tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu shalat. Jangan sampai terlewat waktu shalat tanpa menunaikan shalat.

Imam Nawawi mengatakan, "Hukum dari masalah ini, yaitu apabila seseorang yang terkena najis di badannya kemudian dia tidak mampu menghilangkan najis tersebut (karena alasan tertentu) maka dia wajib melaksanakan shalat sesuai keadaannya sebagai bentuk penghormatan atas waktu shalat."

Ustaz Galih memberi contoh ketika seseorang yang telah berwudhu pergi ke suatu tempat, tapi di sana tidak ada air. Kemudian di tengah perjalanan orang tersebut terkena najis, sementara waktu shalat akan segera habis dan tidak ada kesempatan membersihkan najis. Dalam keadaan seperti ini, ia wajib melaksanakan shalat sebagaimana biasanya. Nanti setelah orang tersebut mampu menghilangkan na jis, shalatnya diulang kembali.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Apabila aku memberi kalian perintah akan suatu hal maka laksanakanlah semampu mungkin." (HR Bukhari Muslim).

Ustaz Galih menjelaskan, dalam konteks ini, ketika salah satu syarat sah tidak mampu terpenuhi bukan berarti kewajiban menjalankan shalat pada waktunya menjadi terabaikan. Jadi, laksanakanlah shalat itu bagaimanapun keadaannya semampu mungkin. Shalat inilah yang kemudian dalam mazhab Syafi'i dinamai sebagai shalat li hurmat al-wakti.

 
Laksanakanlah shalat itu bagaimanapun keadaannya semampu mungkin.
 
 

Bila najis yang menempel pada tubuhnya sudah berhasil dihilangkan, wajib mengulangi shalat tersebut, meski waktunya sudah habis. Inilah yang disebut sebagai shalat qadha. Imam Nawawi menyebutkan, "Diwajibkan mengulanginya (ketika sudah mampu menghilangkan najis)."

Begitu juga orang yang memiliki luka yang mengeluarkan darah. Orang dengan keadaan seperti ini juga wajib mengulangi shalat. Inilah pendapat paling shahih dalam mazhab Syafi'i.

"Apabila pada luka terdapat darah yang banyak, namun tidak bisa dicuci karena ditakutkan bertambah parah, maka tentang kewajiban mengulangi shalat (setelah sembuh), ada dua pendapat yang disebutkan penulis (as-Syairozi), yang paling shahih adalah qoul jadid atau pendapat barunya Imam Syafi'i yang menyatakan wajib." (Al-Majmu'Syarh al-Muhadzab).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat