Jemaat mengenakan masker sembari menerapkan jaga jarak fisik saat menghadiri misa di Gereja Katedral Lahore, Pakistan, Ahad (17/5). Gereja-gereja di Pakistan mulai menerima jemaat setelah dua bulan ditutup terkait pandemi. | K.M. Chaudary/AP

Kabar Utama

Penutupan Tempat Ibadah Mulai Menggelisahkan

Tak hanya di Indonesia, keresahan juga dirasakan umar beragama sedunia.

 

JAKARTA -- Umat beragama di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dalam beberapa waktu ini telah menaati larangan berkumpul sementara di rumah-rumah ibadah. Seiring perpanjangan berjalannya pandemi, pelarangan tersebut mulai dipertanyakan berbagai pihak.

Di Indonesia, penutupan tempat-tempat ibadah sudah diserukan sejak Maret, bulan di mana pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid-19. Artinya, sudah dua bulan lebih masjid, gereja, pura, klenteng, dan vihara di zona merah di tutup sementara.

Belakangan, menyusul rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat-tempat ibadah tetap ditutup meski keramaian sudah mulai nampak di berbagai lokasi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar, bandar udara, dan sebagainya. Hal ini yang kemudian memunculkan kegelisahan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersikap tegas tanpa ada kesan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat atau tempat fasilitas publik tertentu. "Jangan ada kesan pemerintah mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat-tempat umum, namun masjid terkesan ditutup untuk penyelenggaraan ibadah dan syiar keagamaan umat Islam," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsudin, kepada Republika Kamis (21/5).

Anggota Komisi IX (Kesehatan) DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga mempersoalkan rencana pembukaan kembali pusat perbelanjaan di masa pandemi Covid-19 ini. "Rencananya tanggal 8 Juni kalau tidak salah mal-mal akan dibuka. Tetapi rumah ibadah tetap ditutup. Ini kan aneh," ujar Saleh saat dihubungi Republika melalui sambungan telepon. Hal ini dinilainya sebagai inkonsistensi dalam penerapan protokol kesehatan. 

Menurut Politikus PAN ini, protokol kesehatan jauh lebih mudah bila diterapkan di rumah Ibadah dibandingkan dengan mall atau pusat perbelanjaan.  "Untuk sekarang saya belum melihat untuk rumah ibadah gak ada arah untuk dilonggarkan. Yang mall justru diutamakan. Jadi pemerintah itu arahnya bukan pada penyelamatan kesehatan masyarakat yang diutamakan tapi keselamatan ekonomi," ucapnya. 

Mengutip konferensi pers gugus-gugus tugas di daerah, sejauh ini, ada dua tiga klaster besar kegiatan keagamaan yang membuat penularan menyebar di seantero Indonesia. Di antaranya Ijtima Ulama Sedunia Jamaah Tabligh di Gowa, Sulawesi Selatan; acara keagamaan dan seminar Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Lembang, Bandung; dan persidangan Sinode Tahunan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Bogor.

Klaster Gowa yang tercatat per Rabu (20/5) meliputi sekitar 480 kasus di berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan Klaster Lembang yang terdeteksi meliputi sekitar 475 kasus di berbagai daerah. Klaster Bogor sementara sekitar 100 kasus, juga di berbagai daerah. 

Angka-angka besar penularan tersebut karena penularan yang terjadi relatif awal, yakni pada akhir Februari sampai Maret lalu. Saat itu, bahkan peraturan soal PSBB belum keluar. Selain itu, peserta masing-masing acara datang dari seluruh pelosok Tanah Air. Klaster Lembang diketahui jadi pemicu penularan di Papua.

photo
Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4). - (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Yang barangkali juga bisa diserempetkan dengan kegiatan keagamaan adalah klaster pelatihan petugas kesehatan haji di Surabaya (167 kasus), dan Pesantren Temboro (63 kasus).

Namun, dari rerupa penularan terkait klaster itu, tak semuanya terjadi di tempat ibadah. Penyebaran klaster Lembang, misalnya, sebagian terjadi di Sekolah Tinggi Teologi Bethel Petamburan, pabrik Kahatex di Sumedang, juga di pusat perbelanjaan. 

Sedangkan masjid yang terkait penyebaran klaster Gowa juga di Jakarta hanya dua masjid. Kebanyakan penularan klaster ini terjadi di antara anggota keluarga yang pulang bepergian.

Selain itu, saat ini setidaknya ada 14 klaster di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Di antara yang mengemuka adalah Pasar Raya di Padang, Indogrosir di Yogyakarta, serta Pasar Karombasan di Manado. Digabungkan dengan kasus di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan lain, jumlahnya setidaknya 457 kasus. Kebanyakan kasus-kasus di pasar dan pusat perbelanjaan ini terjadi saat pembatasan dan PSBB telah diterapkan di berbagai daerah.

Selain di pasar dan pusat perbelanjaan, ada juga klaster pabrik-pabrik. Yang mengemuka, klaster PT Freeport di Mimika dan PT Sampoerna di Surabaya. Digabung dengan beberapa kasus di pabrik lainnya, total klaster ini mencapai 200 kasus.

Ada juga kasus penularan di transportasi umum seperti di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dalam KRL Jakarta-Bogor, serta di kapal penyeberangan dan kapal PT Pelni. Total kasus dari moda-moda transportasi itu sejauh ini mencapai  256 kasus.

Jika ditotal, klaster-klaster di atas jumlah kasusnya belum sampai separuh kasus di Indonesia. Belum dimasukkan klaster penularan dari pasien 01 dan 02 di Jakarta/Depok, Klaster Bali, dan yang belakangan klaster mereka yang mudik ke kampung halaman.  Di Riau misalnya, 90 persen kasus baru dalam dua pekan belakangan semuanya dari mereka yang mudik dari Jawa Barat, Jawa Timur, Palembang, dan Lampung.

photo
Pelaksanaan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 bagi ulama, kiai, ustaz dan ustazah, di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya, Selasa (7/4). Sebanyak 370 pemuka agama dari kedua kabupaten tersebut dites karena memiliki interaksi sosial tinggi dan rawan terinfeksi COVID-19 - (Humas Pemprov Jawa Barat)

Artinya, memang tempat ibadah atau kegiatan agama bukan satu-satunya klaster penyebaran. Kekhawatiran berbagai pihak soal penularan di lokasi-lokasi lain memang memiliki dasar jika menengok data-data tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19. Mahfud juga merespons kekecewaan sebagian anggota MUI.

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (19/5).

Mahfud menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk dalam 11 sektor layanan yang dikecualikan dalam penerapan PSBB untuk mengendalikan penularan Covid-19. Menurut ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB antara lain dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik. "Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya.

 
Saat orang-orang resah dan kebingungan, upacara keagamaan bisa sangat menenangkan.
ANDREW CUOMO, GUbernur New York
 

Luar Negeri

Penutupan tempat ibadah yang berkepanjangan juga menimbulkan keresahan bagi umat beragama di luar negeri. Di Inggris, seperti dilaporkan Middle Eastern Eyes, komunitas Muslim meradang terkait pesan Idul Fitri pemerintah pusat yang meminta Muslim tinggal di rumah saja.

Pemerintah Inggris dinilai menerapkan standar ganda karena mereka tak melarang kumpul-kumpul perayaan berakhirnya Perang Dunia II di Eropa pekan lalu. Mereka juga mempertanyakan mengapa hanya umat Islam yang disasar kampanye tetap di rumah. “Saya muak dengan standar ganda ini. Kami telah dituding melanggar pembatasan sosial sebelum Ramadhan, tapi masjid kami tetap tutup dan kami beribadah di rumah. Hal yang sama berlaku untuk idul Fitri,” tulis seorang Muslim Inggris di Twitter.

“Mereka menyasar kelompok tertentu untuk mengindikasikan karantina wilayah tak ditaati. Hal seperti ini yang memicu prasangka,” tulis warganet lainnya. Sejauh ini, Dewan Muslim Britania memang telah mengeluarkan perintah agar Idul Fitri dirayakan di rumah saja.

Sedangkan di Amerika Serikat, keberatan mengenai penutupan gereja-gereja juga mulai mencuat. Yang terkini, Kepala Divisi Hak Sipil Kementerian Hukum Amerika Serikat Eric S Dreiband mengirimkan surat perintatan bagi Gubernur Kalifornia Gavin Newsom. Ia menyatakan pelarangan beribadah sementara bisa jadi pelanggaran terhadap hak-hak beragama di Amerika Serikat.

Dalam surat tiga halaman yang dilansir pada Selasa (19/5) itu, Dreiband menekankan pandemi bukan pengecualian bagi konstitusi AS. “Ini adalah bentuk ketaksetaraan bagi komunitas beragama,” tulisnya.

Sementara di New York, daerah yang paling parah terdampak Covid-19 di AS, Gubernur Andrew Cuomo mulai membolehkan perkumpulan ibadah pada Kamis (21/5). Syaratnya, perkumpulan itu tak boleh lebih dari sepuluh orang, serta jamaahnya menjaga jaga jarak fisik serta mengenakan masker. “Saat orang-orang resah dan kebingungan, upacara keagamaan bisa sangat menenangkan. Tapi kita harus mencari cara bagaimana melakukannya secara cerdik dan aman,” ujarnya dalam pernyataan pada Rabu (20/5).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat