Polisi menyampaikan pemberitahuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pengendara sepeda motor di kawasan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( | Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Tajuk

Konsistensi Jadi Kunci Lawan Covid-19

Sejumlah daerah yang menerapkan PSBB tentu keberatan dengan kebijakan relaksasi yang digulirkan pemerintah pusat.

Sebanyak empat provinsi dan 22 kabupaten/kota di Tanah Air sedang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya itu dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 yang tak kunjung mereda. Hingga Jumat (8/5), jumlah pasien positif korona sudah mencapai 13.112 orang. Sebanyak 2.494 orang dinyatakan sembuh dan 943 orang meninggal dunia. Dalam satu hari terakhir bertambah 366 kasus.

Pada saat sejumlah pemerintah daerah tengah menerapkan PSBB secara ketat, pemerintah pusat justru mewacanakan relaksasi atau pelonggaran. Pada Sabtu (2/5) malam, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tengah memikirkan untuk merelaksasi PSBB. Menurut dia, pelonggaran itu dipikirkan pemerintah karena khawatir dengan kondisi kejiwaan warga. 

Pada Rabu (6/5), giliran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuat pernyataan kontroversial. Ia mengatakan, semua moda angkutan, yakni angkutan udara, laut, dan darat, bisa beroperasi dengan catatan, harus menaati protokol kesehatan. Kebijakan itu seakan kontradiktif dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan larangan mudik Lebaran 2020.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut tentu menuai reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah daerah yang menerapkan PSBB tentu keberatan dengan kebijakan relaksasi yang digulirkan pemerintah pusat itu. Bahkan, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menilai, kebijakan Menteri Perhubungan Budi yang membolehkan moda transportasi mengangkut penumpang ke luar daerah, sebagai keputusan blunder. "Keputusan ini blunder dan bisa membuat aparat di daerah makin kerepotan," kata Ade Yasin menegaskan, Jumat (8/5) malam.

 
Diperbolehkannya transportasi, baik udara, laut, maupun udara akan membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah jadi tidak maksimal.
 
 

Kritik juga dilontarkan anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi. Ia mempertanyakan aturan yang membolehkan moda transportasi kembali beroperasi di tengah upaya sejumlah daerah menerapkan PSBB. Politikus PPP itu menilai, diperbolehkannya transportasi, baik udara, laut, maupun udara akan membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah jadi tidak maksimal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kebijakan pemerintah terkait relaksasi PSBB. Sekjen MUI Buya Anwar Abbas mempertanyakan kebijakan pelonggaran PSBB yang dilakukan pemerintah pusat. Menurut MUI, pelonggaran PSBB yang dilakukan pemerintah perlu diperjelas. "Apakah penyebaran Covid-19  sudah terkendali atau belum? Karena hal itu sangat penting untuk dijadikan dasar bagi MUI dalam menjelaskan dan menentukan sikap," kata Buya Anwar, Jumat (8/5). 

Sangat wajar jika MUI mempertanyakan kebijakan relaksasi PSBB tersebut. Sebab, MUI telah menetapkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa itu dinyatakan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut. Tak hanya itu, MUI juga meminta umat untuk tak shalat berjamaah, baik shalat Tarawih maupun shalat Ied di masjid selama Covid-19 masih mengancam. Jika memang kondisi sudah membaik, MUI akan segera menentukan sikap keagamaannya.

photo
Anggota Polres Gowa memberikan hukuman olah raga fisik kepada warga yang melanggar pemberlakuan jam malam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2020) dini hari. Dalam patroli jam malam pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa tersebut masih ditemukan sejumlah warga yang melakukan aktivitas berkumpul pada malam hari - (ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO)

Sikap lebih keras dan tegas atas kebijakan pemerintah pusat yang dinilai kontradiktif juga datang dari 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi. Para pimpinan MUI di berbagai daerah di Tanah Air itu juga mempertanyakan kebijakan pelonggaran PSBB. "Lagi melawan virus, tiba-tiba pemerintah membuka dan melonggarkan moda transportasi, ulama sudah mengajak umat mematuhi Fatwa MUI, tapi mau dimentahkan lagi (oleh pemerintah), masyarakat jadi bingung," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, Jumat (8/5).

Respons berbagai kalangan atas kebijakan relaksasi PSBB itu tentu patut didengar dan dipertimbangkan pemerintah pusat. Ini menandakan bahwa seluruh lapisan masyarakat menginginkan agar perang melawan Covid-19 benar-benar efektif. 

Upaya melawan Covid-19 bisa berhasil tentu dibutuhkan konsistensi. Kebijakan yang kontradiktif hanya akan membuat masyarakat bingung. Alih-alih ditaati, PSBB justru bisa jadi malah tak dianggap oleh masyarakat.

Sekali lagi, kunci utama keberhasilan melawan Covid-19 adalah konsistensi aturan. Kebijakan pemerintah di tingkat pusat hingga daerah harus seirama. Jika tidak, kita tak akan pernah tahu kapan wabah ini akan berakhir. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat