Ilustrasi pajak. | Aprilio Akbar/Antara

Jakarta

Realisasi Pajak DKI Jakarta Mengalami Penurunan

Pandemi korona mempengaruhi realisasi pajak di Jakarta.

 

 

JAKARTA -- Realisasi penerimaan tiga jenis pajak, yakni, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak tempat hiburan dalam periode Januari hingga 15 April 2020 turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini tidak terlepas dari terjadinya pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Yuspin, mengatakan, realisasi penerimaan pajak hotel dalam periode 1 Januari-15 April 2020 mencapai Rp 440,52 miliar atau 22,59 persen dari target ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1,95 triliun.

"Pada periode yang sama tahun 2019, kita sudah mencapai sebesar Rp 487,77 miliar atau sekitar 27 persen dari target penerimaan hingga akhir sebesar Rp 1,8 triliun," kata Yuspin, Senin (20/4).

Yuspin menjelaskan, untuk pajak hiburan mencapai Rp 191,65 miliar atau sekitar 17,42 persen dari target ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1,1 triliun. "Tahun lalu dalam periode 1 Januari hingga 15 April kita sudah mencapai Rp 225,66 miliar atau persentase sekitar 26,55 persen dari total target penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp 850 miliar," ujar dia.

Menurut dia, penurunan penerimaan juga terjadi pada pajak restoran. Penerimaan dalam periode 1 Januari-15 April baru mencapai Rp 982,35 miliar atau 23,11 persen dari target ditetapkan selanjang 2020 sebesar Rp 4,25 triliun.

"Dalam periode yang sama tahun lalu kita sudah mencapai Rp 1 triliun lebih atau sekitar 28,2 persen dari target penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp 3,55 triliun," kata dia.

Ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir agar seluruh sektor kehidupan di Jakarta kembali berjalan normal. Pandemi Covid-19 membuat restoran, tempat hiburan, dan hotel di Jakarta ditutup untuk meminimalisasi terjadinya penularan.

Sebelumnya, penerimaan daerah dari 13 jenis pajak dalam periode Januari hingga 2 April 2020 telah mencapai Rp 6,61 triliun. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani, mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah di tengah situasi tanggap darurat Covid-19. 

"Tahun ini total target penerimaan dari 13 jenis pajak sebesar Rp 50,18 triliun," kata Pilar.

Pilar menjelaskan, optimalisasi penerimaan pajak daerah diintensifkan dengan penerapan sistem pajak daring (//online//), di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea perolehan pajak hak atas tanah bangunan (BPHTB), restoran, tempat hiburan, parkir, hotel, parkir, serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). 

Ia menambahkan, Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kewaspadaan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di seluruh kantor layanan pajak. Selain itu, lanjut Pilar, pihaknya juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh warga atau wajib pajak (WP) yang hendak menunaikan kewajiban pembayaran di loket layanan.

"Kami juga menerapkan jaga jarak dan sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta serta penggunaan masker," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat