Opini
Filantropi Islam, Modal Wirausaha Muda
Filantropi Islam perlu bergerak dari giving menuju empowering.
Oleh ABDULLAH AHADISH SHAMAD MUIS dan MIR'ATUN NISA; Peneliti Center of Islamic Social Finance Intelligence FEB UNAIR
Hampir satu abad setelah Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, Indonesia menghadapi tantangan baru. Generasi muda diharapkan dapat menggerakkan perekonomian, tetapi tidak sedikit yang masih kesulitan memperoleh pekerjaan, apalagi modal untuk membuka usaha. Dalam situasi ini, filantropi Islam semestinya tidak hanya dipandang sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga sebagai modal untuk membangun kemandirian ekonomi bagi pemuda.
Jumlah pemuda bukan perkara kecil. Data Kementerian Pemuda dan Olahraga, merujuk pada BPS, menunjukkan bahwa penduduk usia 16–30 tahun mencapai sekitar 64,22 juta jiwa pada 2024, atau sekitar seperlima dari total penduduk Indonesia. Di sisi lain, data BPS tahun 2025 mencatat tingkat pengangguran terbuka pada usia 20–24 tahun sebesar 14,35 persen dan pada usia 25–29 tahun sebesar 6,67 persen. Potensi generasi muda belum sepenuhnya terwujud karena kesempatan ekonomi yang memadai masih terbatas.
Masalahnya bukan semata-mata ketiadaan minat untuk berusaha. Survei Jakpat pada Februari 2026 menunjukkan bahwa 59% dari 1.387 responden lintas generasi berencana memulai bisnis. Namun, di antara calon pelaku usaha tersebut, keterbatasan modal menjadi hambatan terbesar. Angka ini bukan gambaran khusus pemuda Indonesia, tetapi mengingatkan bahwa minat perlu didukung oleh keterampilan, kesiapan menghadapi risiko, dan akses untuk memulai.
Dari penerima menjadi pelaku
Kewirausahaan membuka salah satu jalan menuju kemandirian. Akan tetapi, keberanian dan keterampilan saja tidak cukup. Ide usaha yang baik sering kali berhenti sebagai gagasan karena keterbatasan modal awal, pendampingan, akses pasar, dan jaringan. Bagi pemuda dari keluarga kurang mampu, hambatan tersebut dapat terasa lebih berat.
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf selama ini kerap dibicarakan sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Fungsi tersebut tetap penting, terutama dalam keadaan darurat. Namun, filantropi Islam juga memiliki dimensi pemberdayaan: bantuan yang tidak hanya meringankan beban hari ini, tetapi juga membuka jalan agar penerima manfaat mampu berdiri di atas kakinya sendiri.
Potensi sumber dayanya besar. Dalam estimasi yang dikutip BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun. Sementara itu, Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2024 mencatat pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) sekitar Rp40,51 triliun, termasuk Rp28,89 triliun yang dicatat secara off-balance-sheet. Kedua angka tersebut berbeda dalam tahun dasar maupun cakupannya, sehingga tidak tepat dibandingkan secara langsung sebagai selisih antara potensi dan realisasi zakat. Yang lebih penting ialah bagaimana dana sosial tersebut dikelola agar menghasilkan perubahan.
Filantropi menghasilkan kemandirian
Filantropi Islam perlu bergerak dari giving menuju empowering, tanpa mempertentangkan bantuan konsumtif dan produktif. Bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan mendesak, bantuan langsung tetap diperlukan. Bagi penerima yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk berusaha, dukungan produktif dapat menjadi jalan menuju penghasilan yang lebih berkelanjutan.
Zakat produktif, misalnya, dapat digunakan untuk mendukung permodalan atau peralatan usaha bagi mustahik yang memenuhi ketentuan. Namun, modal saja tidak otomatis melahirkan wirausaha: pelatihan, pendampingan, dan akses pasar tetap dibutuhkan. Adapun peran wakaf dapat dipertegas sebagai penopang fasilitas pemberdayaan jangka panjang sesuai dengan peruntukan asetnya.
Bagi penerima yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk berusaha, dukungan produktif dapat menjadi jalan menuju penghasilan yang lebih berkelanjutan.
Program ZChicken BAZNAS memberikan gambaran yang nyata. Pada Mei 2025, BAZNAS mengisahkan Dion Pratama, pemuda berusia 25 tahun di Palembang, yang memperoleh dukungan untuk mengembangkan gerai ayam krispi dan dilaporkan meraih omzet sekitar Rp7 juta per bulan. Walaupun demikian, omzet tentu bukan laba bersih, dan kisah individual saja belum cukup untuk menyimpulkan keberhasilan seluruh program. Contoh lain ialah Rumah Gemilang Indonesia (RGI) yang dikembangkan oleh LAZ Al-Azhar. Berawal dari lahan wakaf di Depok, RGI menyediakan pelatihan vokasi bagi pemuda produktif. Keduanya menunjukkan bahwa pemberdayaan memerlukan modal usaha, serta keterampilan dan sarana belajar.
Kerangka INCEIF Impact Index Model (IIIM), yang diperkenalkan oleh Omar dan kolega (2026), menawarkan perspektif untuk menilai dampak keuangan sosial Islam melalui kesejahteraan material dan spiritual. Dalam konteks pemberdayaan wirausaha muda, pertanyaannya bukan hanya apakah bantuan tersalurkan, tetapi juga apakah usaha yang dijalankan dapat bertahan, pendapatan lebih stabil, dan penerima manfaat semakin mandiri. Kerangka ini memberikan arah bagi evaluasi yang lebih menyeluruh, meskipun penerapannya tetap memerlukan penyesuaian dan pengujian.
Rantai dampaknya tidak otomatis: modal dan pendampingan memungkinkan usaha dimulai; usaha yang sehat menghasilkan pendapatan; pendapatan yang lebih stabil memperkuat kemandirian; dan pada tahap tertentu usaha tersebut dapat membuka pekerjaan bagi orang lain. Namun, sebagian usaha akan menghadapi kerugian, pasar yang sempit, atau masalah manajemen. Karena itu, program pemberdayaan perlu mengukur hasil, belajar dari kegagalan, dan menyesuaikan pendampingannya.
Pemuda sebagai investasi
Momentum Sumpah Pemuda seharusnya mendorong kita untuk memandang generasi muda bukan sekadar sebagai penerima bantuan, melainkan sebagai pelaku pembangunan. Pemerintah, BAZNAS, lembaga amil zakat, Badan Wakaf Indonesia, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, pesantren, dan dunia usaha memiliki ruang untuk membangun ekosistem wirausaha muda berbasis filantropi Islam.
Langkah konkretnya ialah program inkubasi wirausaha muda dari rumah tangga rentan. Zakat produktif dapat mendukung modal atau alat usaha bagi mustahik yang memenuhi ketentuan. Wakaf, sesuai ikrar dan tata kelola asetnya, dapat menyediakan gedung pelatihan, ruang produksi bersama, atau tempat berjualan dengan biaya terjangkau. Infak, sedekah, dan kerja sama dengan dunia usaha dapat memperkuat pelatihan dan pendampingan. Pembagian peran ini memungkinkan filantropi bekerja sebagai ekosistem, bukan sebagai bantuan modal yang berdiri sendiri.
Program tersebut perlu diawali dengan seleksi dan penguatan keterampilan, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan dalam pencatatan keuangan, peningkatan mutu produk, pemasaran, serta akses ke pembeli. Evaluasi pascapenyaluran harus menilai kelangsungan usaha, perubahan pendapatan, dan kesejahteraan penerima manfaat, bukan hanya jumlah peserta. Perguruan tinggi dan pesantren dapat mendampingi, dunia usaha membuka pasar, sedangkan lembaga keuangan syariah menyediakan pembiayaan lanjutan bagi usaha yang telah layak.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar “berapa banyak yang telah kita berikan?”, melainkan “perubahan apa yang telah kita ciptakan?”. Sumpah Pemuda mengajarkan keberanian kepada generasi muda untuk mengambil peran. Kini, keberanian itu memerlukan keterampilan, kesempatan, dan dukungan yang nyata. Filantropi Islam dapat menjadi salah satu modalnya. Pemuda adalah pelakunya. Sedangkan kemandirian ekonomi adalah cita-cita yang perlu diperjuangkan bersama.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Pelabuhan Sabang Disiapkan Jadi Green Port
Kedalaman perairan menjadi modal menarik kapal besar.
SELENGKAPNYA240 MW Proyek Pusat Data AI di Batang
Proyek tersebut diyakini akan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi.
SELENGKAPNYAKepastian Pasokan BBM Perlu Terus Dijaga
Keandalan distribusi membantu menjaga kepastian bagi konsumen.
SELENGKAPNYA
