Ekonomi
Transaksi Privat dan Pasar Saham Punya Karakter Berbeda
Struktur transaksi menentukan cara membaca harga saham.
JAKARTA – Transaksi saham secara privat dan perdagangan saham di pasar memiliki karakter berbeda, mulai dari mekanisme penentuan harga hingga tujuan transaksinya. Karena itu, perbandingan harga saham dinilai perlu mempertimbangkan struktur transaksi, pihak yang terlibat, serta aset yang menjadi dasar valuasi.
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi transaksi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dibeli Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama. Transaksi itu belakangan menjadi sorotan karena harga pembeliannya dibandingkan dengan harga saham BYAN di pasar.
Menurut Said, harga yang terbentuk melalui negosiasi antarpihak tidak selalu dapat dibandingkan langsung dengan harga saham di pasar terbuka. Ia menilai transaksi privat memiliki mekanisme dan pertimbangan tersendiri.
“Ini bukan saham publik, ini saham privat. Terserah dia mau gratis, mau satu rupiah, mau seribu rupiah, itu urusannya dia,” kata Said, Senin (26/10/2026).
Said menilai transaksi privat memiliki ruang negosiasi berbeda dengan perdagangan saham di pasar. Karena itu, harga transaksi tidak otomatis dapat disebut murah atau mahal hanya dengan membandingkannya dengan harga pasar pada waktu tertentu.
Menurut Said, penilaian terhadap transaksi perusahaan tambang juga perlu memperhitungkan cadangan yang dimiliki perusahaan. Nilai transaksi, kata dia, tidak hanya dipengaruhi harga saham, tetapi juga kondisi aset dan cadangan yang menjadi dasar kegiatan usaha.
“Kalau kita mau beli tambang, itu bukan harga sahamnya yang semata-mata dilihat. Kecuali kita beli saham, ini kan mau beli tambang,” kata Said.
“Apakah betul murah? Belum tentu murah. Karena membeli tambang itu membeli stok yang ada, cadangan. Cadangannya berapa kira-kira? Kalau memang cadangannya segitu, ya segitu lah harganya.”
Said juga membandingkan transaksi pembelian saham tersebut dengan hibah saham BYAN pada 2024. Pada 28 Agustus 2024, Low Tuck Kwong menghibahkan 7.333.333.700 lembar saham atau setara 22 persen kepada Elaine Low yang berkewarganegaraan asing.
Menurut Said, hibah dan pembelian merupakan dua bentuk transaksi berbeda sehingga tidak tepat jika keduanya dinilai dengan ukuran yang sama. Ia juga mempertanyakan perbedaan sorotan terhadap dua transaksi tersebut.
“Ini dua kejadian yang berbeda. Pada 2024 itu Low Tuck Kwong menghibahkan sahamnya, artinya gratis ke anaknya, tapi tidak ada yang persoalkan?” kata Said.
Ia kemudian membandingkannya dengan pembelian 10,08 miliar lembar atau setara 30,25 persen saham oleh Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026.
“Pada saat Haji Isam beli kok dipersoalkan? Beli loh. Padahal (hibah) itu memindahkan aset itu dari Indonesia ke luar. Karena dari warga negara Indonesia bapaknya, anaknya warga negara asing,” ujarnya.
Said juga menyinggung perubahan porsi kepemilikan yang dapat memengaruhi posisi pengendali perusahaan. Menurut dia, transaksi yang berkaitan dengan perubahan pengendalian dapat memiliki pertimbangan berbeda dibandingkan jual beli saham biasa.
Perbedaan antara transaksi privat, hibah, dan perdagangan saham di pasar menunjukkan bahwa harga bukan satu-satunya variabel dalam membaca perubahan kepemilikan perusahaan. Struktur transaksi, aset dasar, tujuan pembelian, dan dampaknya terhadap pengendalian perusahaan juga perlu dilihat secara bersama-sama.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
