Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN 11 Grogol, Jakarta, Kamis (12/10/2023). | ANTARA FOTO/Walda Marsion

Nasional

Program Indonesia Pintar: Menjangkau yang Belum Terlayani

Akses pendidikan yang lebih luas menjadi fondasi lahirnya sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

OLEH Ruchman Basori, Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI

 


Beberapa waktu terakhir, kita diramaikan dengan tuntutan agar para guru swasta diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), bahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jalan menuju hal tersebut belum mulus karena, menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), guru yang mengabdi pada lembaga pendidikan swasta belum dapat diangkat menjadi PPPK maupun PNS.

Dikabarkan Kementerian Agama bersama DPR RI, khususnya Komisi VIII, sedang memperjuangkan agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK. Bahkan, jika diperlukan, akan dilakukan revisi Undang-Undang ASN. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Sembari menunggu proses tersebut, setidaknya sedang diperjuangkan pemberian tunjangan bagi guru swasta sebesar Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000.

Hal ini tentu menggembirakan karena legislatif dan eksekutif telah satu suara dalam memperjuangkan kesejahteraan guru. Akhir-akhir ini, perhatian pemerintah kepada guru juga kerap dibandingkan dengan perhatian terhadap pegawai atau pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tulisan singkat ini bukan untuk membahas ikhtiar birokratis tersebut, melainkan ingin melihat lebih jauh bagaimana negara hadir, memberikan perhatian, dan berkomitmen kepada mereka yang papa, kaum mustadh’afin, atau lebih tepatnya kepada mereka yang belum terlayani dengan baik.

Mereka yang belum terlayani adalah kelompok yang kesulitan mengakses pendidikan, baik pada jenjang sekolah maupun pendidikan tinggi. Dalam perspektif Islam, mereka termasuk delapan asnaf penerima zakat, terutama fakir dan miskin. Dalam istilah Badan Pusat Statistik (BPS), mereka berada pada kelompok desil 1–10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelompok yang belum terlayani juga mencakup masyarakat marginal, seperti masyarakat miskin, suku minoritas, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya yang kerap menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Hadirnya PUSPENMA

Tata kelola Program Indonesia Pintar (PIP) di Kementerian Agama memasuki babak baru. Pada 2026, program ini akan dikelola oleh lembaga baru bentukan Kementerian Agama, yakni Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA).

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024 untuk menangani pembiayaan pendidikan strategis yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM). PUSPENMA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal. Kehadirannya serupa dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Kehadiran PUSPENMA diharapkan menjadikan pengelolaan PIP dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) semakin sistematis, profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, keberpihakan negara kepada mereka yang belum terlayani dapat diwujudkan secara lebih terukur dan tepat sasaran.

PIP diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan, meliputi MI, MTs, MA, Mu’adalah Pesantren ula, wustha, dan ulya, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) ula, wustha, dan ulya, serta Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah ula, wustha, dan ulya. Program ini juga diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Sementara itu, pada jenjang pendidikan tinggi keagamaan, program tersebut dikenal sebagai Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Cakupannya meliputi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) serta perguruan tinggi keagamaan di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Untuk lembaga pendidikan tinggi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pesantren, Ma’had Aly juga berhak memperoleh KIP Kuliah. Namun, hingga kini pengalokasian anggarannya masih terus diperjuangkan.

Ma’had Aly memiliki peran penting sebagai lembaga kaderisasi ulama di tengah semakin kompleksnya persoalan bangsa dan berkurangnya jumlah orang yang mutafaqqih dalam ilmu agama. Lembaga ini memadukan tradisi pesantren dengan tradisi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, mahasiswanya layak memperoleh KIP Kuliah sesuai ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berpotensi melanjutkan pendidikan tinggi berhak memperoleh KIP Kuliah, sedangkan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh PIP.

Inilah salah satu bentuk kehadiran negara bagi mereka yang belum terlayani. Mereka yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs), seperti sandang, pangan, dan papan. Mereka adalah manusia-manusia yang mengingatkan kita kepada Tuhan dan menjadi ayat-ayat-Nya yang nyata.

Das Sein dan Das Sollen

Agar program PIP dan KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran, Kementerian Agama melalui PUSPENMA telah menyusun regulasi dalam bentuk pedoman dan petunjuk teknis. Aturan tersebut menguraikan secara rinci siapa yang berhak menerima bantuan, siapa yang tidak berhak, serta sanksi apabila terjadi penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Dalam praktiknya, masih terjadi kesenjangan antara das sollen (yang seharusnya) dan das sein (kenyataan). Anak-anak yang semestinya memperoleh PIP atau KIP Kuliah terkadang justru tidak menerima bantuan karena belum terdata dalam DTSEN.

Permasalahan pendataan sosial-ekonomi di Indonesia memang tidak sederhana. Di sisi lain, masih terdapat masyarakat kurang mampu yang enggan mengusulkan diri karena menjaga harga diri, sementara sebagian masyarakat yang relatif mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan program PIP dan KIP Kuliah kurang tepat sasaran.

Persyaratan bahwa penerima PIP dan KIP Kuliah harus terdaftar dalam DTSEN diharapkan mampu mengurangi ketidaktepatan sasaran. Seluruh pihak perlu memiliki komitmen agar anggaran benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Kita juga berharap para penerima PIP dan KIP Kuliah dapat naik kelas. Bantuan ini diharapkan membuka akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas diri mereka. Dari kelompok yang selama ini kurang terjangkau akan lahir generasi unggul yang mampu mewarnai sekolah, kampus, dan masyarakat.

Pada akhirnya, mereka akan menjadi bagian dari kelas menengah baru secara ekonomi maupun sosial. PIP dan KIP Kuliah diharapkan mampu melahirkan kelas sosial-ekonomi yang lebih bermartabat. Melalui proses pendidikan yang baik, Indonesia Emas 2045 akan semakin mudah diwujudkan karena lahir sumber daya manusia yang unggul.

Kehadiran pemerintah bagi mereka yang belum terlayani menjadi harapan jutaan siswa dan mahasiswa. Namun, cakupan bantuan di lingkungan Kementerian Agama masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan jumlah peserta didik dan mahasiswa yang membutuhkan. Pada tahun anggaran 2026, penerima KIP Kuliah baru mencapai 31.623 mahasiswa, sedangkan jumlah mahasiswa PTK sekitar 1,15 juta orang.

Mengakhiri tulisan ini, saya teringat ungkapan Nelson Mandela, “Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia.” PIP dan KIP Kuliah menjadi instrumen penting agar peserta didik tumbuh menjadi pribadi yang cerdas dan mampu mengubah dunia. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat