Petani membajak sawah dengan menggunakan kerbau di Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur. | Republika/Yasin Habibi

Iqtishodia

Semangat Idul Adha dan Masa Depan Ketahanan Pangan Indonesia

Nilai pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail relevan untuk menjawab tantangan regenerasi petani di Indonesia.

OLEH Ranti Wiliasih (FEM IPB University)

 


Momentum Idul Adha setiap tahun menghadirkan kembali kisah yang tak pernah kehilangan daya getarnya: seorang ayah yang rela menyerahkan putra kesayangannya, dan seorang anak yang menyambut perintah itu bukan dengan ketakutan, melainkan dengan ketenangan penuh keyakinan. “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” (QS Ash-Shaffat: 102).

Ketulusan Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail dalam momen itu bukan sekadar ujian keimanan personal, melainkan teladan abadi tentang kesediaan melepaskan kenyamanan demi sesuatu yang lebih besar dan lebih berarti. Di tengah perayaan Idul Adha tahun ini, ada satu pertanyaan yang layak kita renungkan bersama: di mana semangat pengorbanan Ibrahim-Ismail itu dalam menghadapi ancaman keberlanjutan pangan saat ini, yaitu regenerasi petani dan ketahanan pangan bangsa?

Indonesia hari ini menghadapi persoalan besar. Sebagai negara agraris yang menggantungkan kedaulatan pangannya pada sektor pertanian, ironisnya justru di sektor inilah terjadi masalah regenerasi yang serius. Hasil Sensus Pertanian 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah usaha tani perorangan menurun dari 31,71 juta pada 2013 menjadi 29,34 juta pada 2023.

Lebih jauh lagi, sebanyak 66,44 persen petani Indonesia berusia di atas 45 tahun, sementara petani usia 19–39 tahun hanya sekitar 9 persen atau setara 2,7 juta orang. Data ini mengindikasikan adanya proses penuaan struktural pada sektor pertanian yang, apabila tidak segera diintervensi, akan berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional dalam dua dekade mendatang.

Akar Persoalan Rendahnya Minat Generasi Muda

Rendahnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian tidak dapat dijelaskan melalui satu variabel tunggal. Fenomena ini merupakan akumulasi dari sejumlah faktor yang saling berkaitan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun struktural.

Survei yang dilakukan Jakpat terhadap generasi Z (usia 15–26 tahun) berhasil mengidentifikasi lima alasan utama mereka menjauhi profesi petani, yaitu ketiadaan jenjang pengembangan karier, tingginya risiko, rendahnya pendapatan, kurangnya apresiasi sosial, serta prospek yang dinilai tidak menjanjikan. Hasilnya, hanya enam dari seratus responden generasi Z yang menyatakan minat bekerja di sektor pertanian, angka yang cukup memprihatinkan.

Setidaknya ada empat akar persoalan yang dapat diidentifikasi. Pertama, persoalan citra. Profesi petani dalam konstruksi sosial masyarakat Indonesia masih diasosiasikan dengan kemiskinan, keterbelakangan, dan minimnya prestise. Pesan kultural “sekolah yang tinggi supaya tidak jadi petani” telah membentuk paradigma turun-temurun bahwa keluar dari sektor pertanian merupakan indikator keberhasilan.

Kedua, persoalan akses modal. Banyak petani muda yang akhirnya terjebak dalam sistem ijon, di mana hasil panen dibeli tengkulak jauh sebelum musim panen dengan harga tertekan, sehingga margin keuntungan yang seharusnya menjadi hak petani tergerus secara signifikan.

Ketiga, persoalan akses lahan. Alih fungsi lahan pertanian yang masif, baik untuk perumahan, kawasan industri, maupun infrastruktur, telah mempersempit ketersediaan lahan produktif sekaligus mendorong harga lahan ke tingkat yang nyaris tidak terjangkau bagi generasi muda.

Keempat, persoalan ketidakpastian. Fluktuasi harga komoditas, ketidakmenentuan iklim, dan risiko gagal panen membuat pertanian dipersepsikan sebagai usaha berisiko tinggi dengan imbal hasil rendah. Kombinasi keempat faktor inilah yang mendorong generasi muda lebih memilih sektor jasa di perkotaan, meskipun sering kali hanya sebagai pekerja informal.

Pangan dalam Bingkai Maqashid Syariah

Dalam perspektif Islam, persoalan pangan bukan sekadar urusan ekonomi atau teknis pertanian, melainkan menyangkut tujuan tertinggi syariat (maqashid syariah). Ketahanan pangan diposisikan sebagai bagian integral dari hifz al-nafs, yakni perlindungan terhadap jiwa manusia, yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama (al-kulliyyat al-khams) yang dirumuskan para ulama ushul fiqih.

Logikanya cukup jelas: tanpa pangan yang cukup, mustahil empat tujuan syariat lainnya, yaitu menjaga agama, akal, keturunan, dan harta, dapat ditegakkan secara optimal. Ibadah membutuhkan tubuh yang sehat, pendidikan membutuhkan akal yang jernih, dan keberlangsungan generasi membutuhkan asupan gizi yang memadai.

Penegasan terhadap urgensi pangan dapat ditemukan dalam QS Quraisy ayat 3–4: “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka’bah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”

Ayat ini secara teologis menempatkan tercukupinya pangan dan rasa aman sebagai prasyarat fundamental bagi tegaknya ibadah dan peradaban. Kajian tafsir maqashidikontemporer terhadap ayat-ayat pangan dalam Alquran bahkan menyimpulkan bahwa konsep ketahanan pangan dibangun di atas tiga prinsip pokok: hifz al-nafs melalui jaminan ketersediaan pangan, hifz al-mal melalui mekanisme akses dan distribusi yang adil, serta hifz al-bi’ah melalui pelestarian ekosistem produksi pangan. Ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Lebih lanjut, Rasulullah SAW secara eksplisit mendorong pengembangan sektor pertanian sebagai basis ketahanan pangan umat. Dalam hadits riwayat Bukhari, beliau menyatakan: “Tidak seorang muslim pun yang menanam tanaman atau menabur benih, lalu burung, manusia, atau hewan memakan darinya, kecuali itu menjadi sedekah baginya.”

Hadits ini mengandung implikasi yang dalam: aktivitas bertani diposisikan sebagai ibadah yang nilainya melampaui keuntungan ekonomi semata, karena pahalanya tetap mengalir selama hasilnya dimanfaatkan oleh makhluk lain. Cara pandang teologis seperti ini, jika dihidupkan kembali dalam kesadaran umat, dapat menjadi modal kultural yang kuat untuk mendorong regenerasi petani.

Dengan kerangka maqashid syariah ini, krisis regenerasi petani harus dibaca sebagai persoalan yang jauh lebih luas dari sekadar isu sektoral. Ketika tidak ada lagi penggarap lahan, maka hifz al-nafs terancam akibat potensi krisis pangan, hifz an-nasl tercederai karena masa depan generasi tidak terjamin, hifz al-mal terdampak melalui kerugian ekonomi nasional, dan bahkan hifz ad-din menjadi terganggu karena umat gagal menjalankan amanah sebagai khalifah yang menjaga keseimbangan bumi.

Dalam pengertian inilah, krisis regenerasi petani kemudian bermetamorfosis menjadi krisis multidimensi yang menjadi ujian bagi seluruh aspek kemaslahatan.

Transformasi Paradigma

Sebelum membahas instrumen-instrumen teknis ekonomi syariah, ada satu hal yang perlu ditegaskan terlebih dahulu, yaitu paradigma generasi muda terhadap dunia pertanian. Persoalan regenerasi petani pada akhirnya adalah persoalan cara pandang (worldview). Selama bertani masih dipersepsikan sebagai “pilihan terakhir” bagi mereka yang tidak punya alternatif, sekuat apa pun instrumen ekonomi syariah disiapkan, maka hanya akan menjadi infrastruktur yang sepi peminat.

Transformasi paradigma ini perlu dilakukan setidaknya pada tiga tingkatan. Pada tingkatan pertama, yakni paradigma teologis, generasi muda muslim perlu disadarkan bahwa bertani bukanlah profesi sekuler yang terpisah dari ibadah, melainkan salah satu bentuk ibadah strategis yang berdimensi sosial.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang telah dikutip sebelumnya, setiap butir hasil tani yang dikonsumsi makhluk hidup adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir. Dengan demikian, seorang petani sesungguhnya sedang menabung amal jangka panjang sekaligus menegakkan maqashid syariah secara langsung.

Contoh konkret penerapan paradigma teologis ini dapat dilihat pada Pondok Pesantren Al-Ittifaq di Ciwidey, Bandung. Pesantren ini telah mengembangkan model agribisnis terintegrasi berbasis pertanian organik dan permaculture, sekaligus mendampingi sekitar 270 petani alumni yang tergabung dalam sembilan kelompok tani.

Filosofi pesantren yang dirumuskan dalam ungkapan “malam kita berdzikir, pagi kita bertani” menunjukkan bahwa aktivitas pertanian tidak dipisahkan dari kehidupan spiritual santri. Hasilnya bukan hanya pemenuhan kebutuhan pangan internal pesantren, tetapi juga pasokan rutin ke pasar lokal hingga nasional.

Cara pandang seperti inilah yang perlu didakwahkan secara konsisten melalui mimbar, media sosial, kurikulum pesantren, dan ruang-ruang diskusi keagamaan generasi muda.

Pada tingkatan kedua, yakni paradigma sosial-kultural, perlu ada upaya sistematis untuk merekonstruksi citra petani. Selama ini, narasi dominan menempatkan petani sebagai sosok tua, miskin, dan tertinggal. Padahal, di banyak negara seperti Jepang, Belanda, Korea Selatan, dan Israel, profesi petani justru identik dengan inovasi, teknologi tinggi, dan pendapatan yang kompetitif.

Media massa, sineas, content creator, hingga influencer perlu dilibatkan untuk membangun narasi tandingan bahwa petani modern adalah profesional yang memadukan ilmu agronomi, manajemen, teknologi digital, dan kewirausahaan.

Saat ini sudah ada figur-figur yang dapat diangkat sebagai role model. Salah satu contohnya adalah Sandi Octa Susila. Di usia muda, ia sudah mengelola lebih dari 120 hektare lahan sayuran, menggerakkan 373 petani mitra di kawasan Cianjur, dan memasok komoditas hortikultura ke jaringan hotel, restoran, serta katering dengan omzet bulanan ratusan juta hingga mendekati Rp 1 miliar.

Yang menarik, model bisnisnya tidak semata berorientasi profit. Ia secara aktif memberikan modal natura, seperti benih, pupuk, dan pestisida, kepada petani binaan, sekaligus mengedukasi petani tentang standar kualitas pasar modern.

Figur seperti Sandi membuktikan bahwa pertanian, ketika dikelola dengan ilmu, teknologi, dan jejaring yang tepat, justru menjadi profesi yang prestisius dan menjanjikan. Al-Ittifaq dan Sandi dapat menjadi referensi baru bagi anak muda, menggantikan obsesi terhadap profesi-profesi urban.

Pada tingkatan ketiga, yakni paradigma ekonomi, generasi muda perlu dipahamkan bahwa pertanian bukanlah sektor yang stagnan dan tertinggal, melainkan sektor strategis dengan potensi pertumbuhan besar di era krisis pangan global.

Tren konsumen modern terhadap pangan sehat, organik, dan berbasis halal-thayyibmembuka pasar premium yang menjanjikan margin tinggi. Digitalisasi rantai pasok dan platform agritech telah memangkas peran tengkulak dan memperpendek jarak antara petani dengan konsumen akhir.

Program pemerintah seperti Santri Tani Milenial yang menggandeng pesantren-pesantren di seluruh Indonesia juga menunjukkan bahwa sektor pertanian kini dibuka lebar bagi kalangan muda dengan dukungan teknologi dan akses pasar. Dengan kata lain, pertanian masa kini bukan lagi pertanian warisan kakek-nenek kita yang serba terbatas, melainkan industri yang berkembang dengan peluang terbuka lebar.

Transformasi paradigma pada tiga tingkatan ini memerlukan kerja jangka panjang yang melibatkan ulama, akademisi, pendidik, media, dan keluarga. Namun, tanpa perubahan paradigma ini, intervensi teknis sebesar apa pun tidak akan mampu mendobrak tembok pandangan sebelah mata terhadap sektor pertanian.

Sebaliknya, ketika paradigma sudah bergeser, sebagaimana telah dirintis Pesantren Al-Ittifaq dan Sandi Octa Susila, maka instrumen-instrumen ekonomi syariah akan menemukan momentumnya bersama generasi muda yang telah menemukan kembali makna mulia dari bertani.

Kewirausahaan Pertanian

Transformasi paradigma hanya akan berhasil jika diikuti pengembangan jiwa wirausaha. Titik kritis yang sering diabaikan adalah banyak program pemberdayaan petani muda berhenti pada pelatihan budidaya tanpa membekali keterampilan mengelola usaha dan menciptakan nilai tambah.

Dalam Islam, semangat kewirausahaan berakar kuat. Rasulullah SAW, yang menjadi panutan umat muslim sedunia, adalah seorang pedagang, dan nilai amanah, itqan, serta kasb al-halal menjadi fondasinya.

Setidaknya tiga dimensi perlu dibangun: agropreneurship berbasis nilai tambah, kewirausahaan sosial berbasis komunitas, serta technopreneur pertanian. Kewirausahaan pertanian relevan secara syariah bukan sekadar karena menghasilkan keuntungan, tetapi juga karena membangun kemandirian yang menjadi fondasi martabat.

Dengan jiwa wirausaha yang tertanam, instrumen-instrumen ekonomi syariah berikutnya akan menemukan daya ungkit yang sesungguhnya.

Optimalisasi Instrumen Ekonomi Syariah

Setelah paradigma dan kemampuan kewirausahaan terbangun, maka instrumen-instrumen teknis ekonomi syariah dapat dioptimalkan secara efektif. Berbeda dari sistem konvensional yang berbasis utang berbunga, ekonomi syariah dibangun di atas prinsip kemitraan (sharing), bagi hasil (profit-loss sharing), dan keadilan distributif.

Setidaknya terdapat lima instrumen yang dapat dioptimalkan secara sinergis.

Pertama, akad muzara’ah dan musaqah sebagai skema kemitraan pertanian klasik yang telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah. Kedua akad ini mempertemukan pemilik lahan dengan penggarap yang memiliki keterampilan, tetapi tidak memiliki modal, dengan pembagian hasil yang disepakati di awal, misalnya 60:40 atau 70:30.

Yang membedakannya dari kredit konvensional adalah prinsip risk-sharing. Ketika terjadi gagal panen, kerugian ditanggung bersama, bukan hanya menjadi beban petani sepihak. Skema ini secara prinsipil melindungi posisi tawar petani muda yang minim modal.

Kedua, wakaf produktif berbasis pertanian. Indonesia memiliki potensi tanah wakaf yang sangat besar, yakni lebih dari 400 ribu hektare berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia. Namun, sebagian besar masih dimanfaatkan untuk masjid, makam, dan madrasah.

Apabila sebagian kecil saja dikonversi menjadi lahan produktif yang digarap petani muda melalui skema muzara’ah, dampaknya akan signifikan: ketersediaan lahan meningkat, alih fungsi dapat direm, dan akses lahan bagi petani muda terbuka tanpa beban kepemilikan.

Selain wakaf tanah, instrumen wakaf uang (cash waqf) juga dapat menjadi sumber pembiayaan berbiaya rendah yang inklusif.

Ketiga, akad salam sebagai mekanisme untuk memutus rantai ijon. Salam pada dasarnya adalah jual beli dengan pembayaran di muka, sementara penyerahan barang dilakukan kemudian.

Melalui instrumen ini, bank syariah atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dapat membeli komoditas hasil panen di awal musim tanam dengan harga yang adil. Petani memperoleh kepastian modal sekaligus terhindar dari eksploitasi tengkulak, sementara pembeli memperoleh jaminan pasokan dengan harga stabil. Skema ini berpotensi menstabilkan rantai pasok pangan secara struktural.

Keempat, integrasi instrumen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) dalam program pemberdayaan petani muda. Dana zakat dapat dialokasikan untuk pelatihan vokasi pertanian modern, subsidi alat mekanisasi, serta pendampingan usaha bagi petani pemula yang masuk kategori mustahik.

Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang telah dikembangkan pemerintah dapat diarahkan untuk membiayai infrastruktur pertanian strategis seperti irigasi, gudang pascapanen, dan rantai dingin (cold chain).

BAZNAS dan lembaga amil zakat besar dapat merancang skema zakat empowermentjangka menengah, tiga hingga lima tahun, untuk mengantar petani pemula dari status mustahik menjadi muzakki.

Kelima, sinergi perbankan syariah dengan teknologi pertanian (agritech). Selama ini perbankan syariah cenderung membatasi penyaluran pembiayaan ke sektor pertanian karena dianggap berisiko tinggi.

Namun, risiko tersebut sebetulnya dapat dimitigasi melalui kolaborasi dengan platform agritech yang menyediakan data presisi mengenai cuaca, harga komoditas, dan produktivitas lahan. Petani muda yang umumnya lebih melek teknologi merupakan pasar ideal bagi produk pembiayaan syariah berbasis bagi hasil yang transparan, terukur, dan akuntabel.

Menuju Ekosistem yang Terintegrasi

Optimalisasi instrumen-instrumen di atas tidak akan memberi dampak signifikan apabila diterapkan secara parsial. Yang dibutuhkan adalah pembangunan ekosistem terintegrasi yang melibatkan multiaktor secara sinergis.

Pemerintah, melalui kebijakan fiskal, perlu memberikan insentif kepada perbankan syariah agar lebih berani menyalurkan pembiayaan ke sektor pertanian, sebagaimana yang telah dilakukan untuk pengembangan UMKM.

Perguruan tinggi pertanian, di sisi lain, perlu mengintegrasikan literasi ekonomi syariah ke dalam kurikulumnya, sehingga lulusan tidak hanya menguasai aspek teknis budidaya, tetapi juga model bisnis berbasis akad syariah yang berkeadilan.

Pondok pesantren yang memiliki aset lahan dapat berperan sebagai inkubator petani muda berbasis muzara’ah, sekaligus menjadi simpul ketahanan pangan komunitas, sebagaimana telah dirintis Pesantren Al-Ittifaq di Bandung dan sejumlah pesantren lain di Jawa Timur.

Pada titik inilah pergeseran paradigma yang telah dibangun sebelumnya akan menemukan ruang aktualisasinya. Anak-anak muda muslim yang sudah memandang pertanian sebagai ibadah strategis akan datang ke pesantren atau lembaga pertanian bukan karena tidak punya pilihan, melainkan karena memilih dengan sadar.

Pada akhirnya, krisis regenerasi petani dan persoalan ketahanan pangan adalah ujian sejauh mana ekonomi syariah mampu beranjak dari diskursus normatif menuju implementasi yang berdampak.

Namun, lebih dari itu, ekonomi syariah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbarui cara pandang umat terhadap pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dianggap rendah, padahal menyangga kehidupan banyak orang.

Instrumen ekonomi syariah telah teruji sepanjang sejarah Islam, dan kerangka maqashid telah dirumuskan secara komprehensif. Yang masih perlu dibangun adalah keberanian untuk memilih, seperti halnya keberanian Ismail yang menyerahkan dirinya dengan ikhlas, bukan karena tidak ada pilihan lain, melainkan karena kesadaran akan pilihan yang benar.

Ketika seorang anak muda memutuskan untuk kembali ke tanah, mengolah lahan, dan membangun pertanian yang bermartabat, ia sejatinya sedang menghidupkan ruh Idul Adha: melepaskan yang tampak menggiurkan demi yang lebih hakiki, dan mempersembahkan yang terbaik dari dirinya untuk kehidupan orang banyak.

Semangat Ibrahim dan Ismail bukan warisan yang cukup dikagumi dari jarak jauh, melainkan harus dihidupkan dalam pilihan-pilihan nyata yang kita buat hari ini, termasuk pilihan untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai jembatan nyata antara idealisme keagamaan dan realitas petani Indonesia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat