Emas (ilustrasi). | Republika/Prayogi

Ekonomi

E-Wallet Emas dan Ikhtiar Menjaga Daya Beli Umat

Gagasan Rupiah Emas harus ditempatkan sebagai reformasi negara, bukan mata uang tandingan di luar hukum.

OLEH Heru Muara Sidik (Strategic Thinker-Behavioral Finance & Wealth Logic)

 

 
Emas selalu mempunyai tempat khusus dalam memori ekonomi umat. Ia bukan sekadar perhiasan, melainkan simpanan keluarga, bekal pendidikan anak, dana darurat, bahkan tabungan haji dan umroh. Di banyak rumah tangga, emas dipilih bukan karena rumit, tetapi karena sederhana: mudah dipahami, mudah diwariskan, dan relatif dipercaya mampu menjaga nilai dalam jangka panjang.

Pertanyaannya kini: ketika hampir semua transaksi bergerak ke ruang digital, apakah emas juga dapat masuk ke dompet digital masyarakat? Lebih jauh lagi, mungkinkah suatu hari Indonesia memiliki e-wallet emas yang tetap tunduk pada kedaulatan Rupiah, namun memberi masyarakat instrumen lindung nilai yang lebih kuat terhadap inflasi?

Rupiah tetap titik berangkat

Jawabannya harus dimulai dari hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21 UU tersebut mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 kemudian mempertegas kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.

Karena itu, gagasan e-wallet emas tidak boleh dimaknai sebagai ajakan membayar dengan emas di luar sistem negara. Dalam hukum yang berlaku saat ini, emas digital tidak dapat diperlakukan sebagai alat pembayaran umum yang menggantikan Rupiah. Narasi yang tepat adalah: emas digital dapat menjadi penyimpan nilai, sementara pembayaran tetap dilakukan dalam Rupiah melalui sistem pembayaran yang sah.

Dari dompet nilai ke gagasan rupiah emas

Model paling aman pada tahap awal adalah e-wallet emas sebagai dompet nilai. Masyarakat menyimpan saldo emas digital pada penyelenggara yang sah, berbasis emas fisik, terpisah pencatatannya, dan diawasi. Saat pemiliknya bertransaksi, sebagian saldo emas dikonversi terlebih dahulu menjadi Rupiah. Merchant menerima Rupiah. Sistem pembayaran tetap berada di koridor Bank Indonesia.

Namun, dalam jangka panjang, negara dapat mempertimbangkan reformasi lebih maju: menghadirkan Rupiah Emas. Ini bukan dinar, bukan dirham, dan bukan mata uang privat.

Rupiah Emas adalah gagasan tentang bentuk Rupiah resmi yang diterbitkan atau diatur oleh negara, dengan cadangan atau referensi nilai terhadap emas. Dengan demikian, yang diperkuat bukan emas sebagai mata uang tandingan, melainkan Rupiah sebagai mata uang nasional yang memiliki lapisan nilai lebih tangguh. 

Ruang syariah dan ruang regulasi

Dari sudut pandang ekonomi syariah, emas dekat dengan konsep hifz al-mal: menjaga harta agar tidak rusak nilainya. Namun, syariah juga menuntut kejelasan akad, keadilan, keterhindaran dari gharar, dan ketaatan kepada otoritas yang sah. Maka e-wallet emas harus dibangun dengan disiplin: ada emas fisik, ada pencatatan kepemilikan, ada audit, ada kustodian, ada transparansi harga beli-jual, serta ada perlindungan konsumen.

Regulasi Indonesia sebenarnya sudah mulai memberi fondasi. OJK melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 telah mengatur kegiatan usaha bulion, meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya oleh lembaga jasa keuangan.

Bappebti melalui rezim pasar fisik emas digital juga telah mengatur emas digital sebagai komoditas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara elektronik. Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 119 Tahun 2018 menempatkan pasar fisik emas digital dalam kerangka bursa berjangka.

Manfaat bagi umat dan ekonomi nasional

Manfaat pertama adalah perlindungan daya beli. Inflasi membuat nilai uang yang diam menjadi berkurang dari waktu ke waktu. Emas tidak bebas risiko, tetapi masyarakat mengenalnya sebagai aset yang lebih tahan terhadap pelemahan daya beli dalam jangka panjang. E-wallet emas memungkinkan keluarga kecil menabung emas dalam pecahan kecil tanpa harus membeli satu keping besar sekaligus.

Manfaat kedua adalah inklusi keuangan berbasis aset nyata. Banyak masyarakat belum akrab dengan instrumen keuangan yang kompleks, tetapi mereka memahami emas. Jika emas digital dikelola oleh lembaga yang berizin dan diawasi, ia dapat menjadi pintu masuk masyarakat ke sistem keuangan formal.

Manfaat ketiga adalah mengaktifkan emas yang selama ini idle. Emas masyarakat selama ini banyak berhenti sebagai simpanan pasif. Dengan ekosistem bulion dan e-wallet emas yang tertata, sebagian nilai tersebut dapat masuk ke sirkulasi ekonomi formal secara aman tanpa mengorbankan kepemilikan masyarakat.

Batas yang tak boleh dilanggar

Meski demikian, batas hukumnya harus jelas. Selama UU 7/2011 belum direformasi, emas digital tidak boleh dipasarkan sebagai alat pembayaran umum. Pencantuman harga barang dan jasa di wilayah NKRI tetap harus menggunakan Rupiah.

Sistem pembayaran seperti QRIS juga memiliki sumber dana yang ditetapkan dalam rezim Bank Indonesia, yaitu simpanan, instrumen pembayaran, fasilitas kredit, dan uang elektronik yang disetujui BI. Emas tidak otomatis menjadi sumber dana pembayaran sebelum dikonversi ke instrumen Rupiah yang sah.

Di sinilah reformasi menjadi penting. Negara dapat mengkaji perubahan UU Mata Uang untuk membuka ruang Rupiah Emas secara terbatas, bertahap, dan terawasi. Bukan dengan melepaskan kontrol moneter, tetapi dengan menambah instrumen nilai resmi yang tetap berada dalam desain negara.

Pada intinya, e-wallet emas dapat menjadi jembatan antara tradisi dan masa depan. Tradisinya adalah kepercayaan umat kepada emas. Masa depannya adalah sistem pembayaran digital yang aman, inklusif, dan berdaulat. Reformasi yang diperlukan bukan untuk mengganti Rupiah, melainkan untuk memperkuat Rupiah dengan arsitektur nilai yang lebih tahan terhadap inflasi.

Jika negara mampu merumuskan Rupiah Emas dengan hati-hati, Indonesia dapat menawarkan inovasi moneter yang unik: modern secara teknologi, kuat secara regulasi, dan dekat dengan rasa keadilan ekonomi umat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat