Iqtishodia
Menimbang Ulang Kadar Emas dalam Nisab Zakat
Dalam fikih klasik, emas memang menjadi standar utama untuk mengukur kemakmuran seseorang.
Oleh Aisha Putrina Sari (BAZNAS RI), Hidayaneu Farchatunnisa (BAZNAS RI, alumnus S1 Ekonomi Syariah FEM IPB), Dita Anggraini (BAZNAS RI)
Dalam diskursus ekonomi syariah setahun terakhir, satu fenomena mencolok menyita perhatian: harga emas dunia melesat lebih dari 70 persen. Kenaikan fantastis ini bukan sekadar angka di layar bursa, melainkan sinyal terjadinya pergeseran fundamental fungsi emas. Jika dahulu emas dianggap sebagai cerminan harga riil yang stabil, kini ia bertransformasi menjadi komoditas spekulatif yang sangat rentan terhadap dinamika pasar global, kebijakan moneter agresif, hingga ketidakpastian geopolitik.
Di balik kilaunya, lonjakan harga emas ini menyisakan persoalan serius bagi instrumen filantropi Islam, khususnya pada penetapan ambang batas (nisab) zakat pendapatan dan jasa.
Dalam fikih klasik, emas memang menjadi standar utama untuk mengukur kemakmuran seseorang. Namun, tantangan muncul ketika harga emas meningkat secara anomali dan tidak lagi selaras dengan pertumbuhan ekonomi riil masyarakat.
Jika kita bersikukuh menggunakan standar emas murni 24 karat (24K) sebagai acuan tunggal, maka per 24 Februari 2026, nisab zakat pendapatan akan mencapai angka yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp 260,7 juta per tahun atau setara Rp 21,7 juta per bulan. Secara legal formal, ini berarti seorang Muslim baru dianggap wajib zakat (muzaki) jika penghasilan bulanannya sudah melampaui Rp 21,7 juta.
Angka ini memicu diskursus keadilan yang tajam di tengah masyarakat. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, terjadi kenaikan ambang batas zakat pendapatan hingga 204,34 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Di sisi lain, rata-rata kenaikan pendapatan masyarakat yang tercermin dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 hanya tumbuh di kisaran 6,17 persen. Terjadi jurang (gap) yang sangat lebar antara laju harga emas dan daya beli riil.
Jika emas 24K tetap dipaksakan sebagai standar tunggal tanpa penyesuaian, BAZNAS mengestimasi terjadinya “eksklusi” muzaki secara masif. Potensi kehilangan basis muzaki efektif diprediksi mencapai 42 persen secara nasional, sebuah ancaman nyata bagi keberlangsungan program pengentasan kemiskinan.
Mencari Titik Temu: Emas 14 Karat sebagai Solusi
Melihat anomali ini, diperlukan reorientasi melalui metode bayan at-takhshish (penjelasan yang mengkhususkan). Salah satu jalan ijtihad yang ditawarkan adalah penggunaan standar emas 14 karat (14K) sebagai acuan nisab. Secara teknis, menurut standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), emas 14K memiliki kadar kemurnian antara 58,33 persen hingga 62,49 persen.
Pilihan ini memiliki landasan kuat dalam tradisi fikih, terutama Mazhab Hanafi melalui prinsip al-ghalabah (dominasi unsur). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa status hukum suatu logam mulia ditentukan oleh kandungan yang paling dominan di dalamnya.
Melalui kaidah al-hukmu lil ghalib (hukum mengikuti yang mayoritas), logam yang mengandung emas lebih dari separuh komposisinya (di atas 50 persen atau setara 12 karat ke atas) tetap dapat dikategorikan sebagai “emas” dalam perhitungan zakat.
Pendekatan ini menunjukkan sifat fikih yang elastis: menjaga hak fakir miskin sembari mempertimbangkan realitas material logam yang pada praktiknya jarang ditemukan dalam kondisi murni total di tangan masyarakat.
Penggunaan emas 14K ini sejatinya tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 maupun Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Kedua payung hukum tersebut mewajibkan zakat pendapatan berdasarkan standar “85 gram emas”, namun tidak merinci secara eksplisit berapa kadar karatase yang harus digunakan. Di sinilah ruang diskusi terbuka untuk menetapkan kadar nisab yang lebih relevan dengan situasi ekonomi terkini.
Urgensi Kepastian Hukum dan Maslahat Dhuafa
Dalam ilmu ushul fikih, dikenal kaidah Ta’khir al-Bayan ‘an Waqti al-Hajah la yajuz, menunda penjelasan pada saat dibutuhkan hukumnya tidak diperbolehkan. Saat ini, jutaan umat Muslim di Indonesia menerima pendapatan rutin dan memerlukan kepastian: apakah mereka sudah wajib zakat atau belum? Menunda penetapan kadar karatase di tengah fluktuasi emas yang liar hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum (gharar).
Penetapan nisab yang lebih rendah melalui emas 14K juga selaras dengan prinsip anfa’ lil fuqara (paling bermanfaat bagi fakir miskin) yang ditekankan oleh ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Saad Al-Khathlan dan Syekh Ibnu Utsaimin.
Mengambil nilai ambang batas yang lebih rendah bertujuan untuk mempercepat penunaian zakat serta memperluas cakupan penghimpunan dana. Logikanya sederhana: semakin inklusif basis muzaki, semakin besar volume dana yang terkumpul untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Secara strategis, kebijakan ini merupakan perwujudan dari Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang mengamanatkan bahwa pengelolaan zakat harus meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Jika jangkauan muzaki menyempit akibat standar emas 24K yang kian tak terjangkau, maka fungsi zakat sebagai alat penanggulangan kemiskinan akan lumpuh. Padahal, pada tahun 2025, lembaga zakat nasional telah membuktikan efektivitasnya dengan berhasil mengentaskan 302.994 keluarga mustahik dari garis kemiskinan. Keberhasilan ini tidak boleh terhenti hanya karena anomali harga komoditas global.
Keselarasan dengan Harga Pangan dan Jalan Tengah Masa Depan
Jika kita membandingkan secara lebih dalam, kenaikan pendapatan masyarakat sebenarnya jauh lebih selaras dengan kenaikan harga pangan ketimbang emas. Data Badan Pangan Nasional periode Januari 2025–2026 menunjukkan harga beras medium hanya tumbuh sekitar 4,06 persen. Angka ini sangat linier dengan kenaikan UMP (6,17 persen), namun sangat kontras dengan kenaikan emas (70 persen).
Keselarasan ini menguatkan argumen bahwa standar kesejahteraan masyarakat lebih tepat diukur melalui daya beli terhadap kebutuhan pokok.
Meskipun secara fikih dimungkinkan untuk bermigrasi total ke standar perak (fiddah) atau hasil pertanian (ziro’ah/qiyas syabah), transisi tersebut saat ini terbentur oleh dinding regulasi PMA Nomor 31 Tahun 2019 yang sudah mengunci standar pada emas. Oleh karena itu, penggunaan emas 14K muncul sebagai “jalan tengah” (solusi moderat) yang secara legal tetap menghormati teks peraturan yang ada, namun secara substansi memberikan keadilan bagi semua pihak.
Sebagai penutup, reorientasi kadar emas dalam nisab zakat adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa zakat tetap menjadi instrumen redistribusi kekayaan yang dinamis. Emas 14K bukan sekadar angka teknis, melainkan jembatan keadilan: ia memberikan kepastian hukum yang terjangkau bagi kelompok “menuju kelas menengah” agar tetap dapat berkhidmah melalui zakat, sekaligus menjamin bahwa hak-hak mustahik tidak terabaikan akibat melambungnya standar formalitas.
Zakat harus hadir sebagai pembasuh air mata kemiskinan secara tepat waktu, tanpa harus tersandera oleh perilaku spekulatif pasar emas dunia.
Di masa depan, peninjauan regulasi untuk memungkinkan penggunaan multi-standar (emas, perak, dan pangan) menjadi agenda penting agar pengelolaan zakat di Indonesia tetap adaptif, inklusif, dan yang terpenting, selalu berpihak pada kemaslahatan dhuafa.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
