Kendaraan melintas di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). | Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Bodetabek

Bogor Waspasai Potensi Kehilangan Pajak

Wabah korona ikut memukul pencapaian PAD Kota Bogor pada 2020.

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor segera membagi tugas terkait penanganan dan dampak wabah virus korona atau Covid-19. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengingatkan agar pemkot mulai sekarang menaksir kerugian ekonomi yang dialami akibat penyebaran korona.

Atang mengakui, penanganan korona harus menjadi konsentrasi bersama, baik eksekutif maupun legislatif. Hal itu agar jangan sampai virus korona membuat proyek yang dirancang untuk dikerjakan pemkot pada tahun ini berhenti semua. Dalam APBD 2020, pemkot memiliki total alokasi Rp 2,584 triliun untuk dibelanjakan dalam berbagai program rutin maupun strategis.

"Pastikan (proyek) yang bisa dilakukan tetap terealisasi dalam tenggat waktu di tahun 2020. Karena apa? Dengan belanja pemerintah yang terlaksana, setidaknya masih bisa menolong pergerakan ekonomi di masyarakat," kata Atang di Kota Bogor, Ahad (12/4).

Atang menjelaskan, sudah banyak hotel dan restoran yang telah tutup akibat virus korona. Padahal, sumbangan pajak pada 2020 ditargetkan mencapai Rp 733 milar dari total pendataan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,08 triliun. Dengan kondisi seperti sekarang, Atang mengakui, realisasi PAD dipastikan akan meleset. "Sebenarnya sudah bisa diketahui karena tren setiap tahun tidak beda jauh, apalagi dihitung bulanan," ucap politikus PKS itu.

photo
Petugas mengepel lantai di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO)

Dia menuturkan, sejak Maret lalu, sudah puluhan hotel dan restoran di Kota Bogor mulai menutup operasionalnya akibat okupansi rendah. Karena itu, Atang menekankan, pemkot wajib menaksir kerugian selama tiga bulan ke depan, termasuk simulasi hingga ekonomi pulih. "Artinya, selama itu, pajak dari hotel, restoran, dan lain-lain dihitung berapa persen yang lost, termasuk waktu mitigasinya," ujar Atang.

Setelah itu, Atang berharap, pemkot dapat mencari alternatif lain untuk menggenjot potensi PAD yang hilang. Di antaranya, dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lain maupun menghemat pengeluaran. "Misalnya, menekankan pada pajak penerangan jalan umum (PJU) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN)."

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengakui, kasus wabah korona ikut memukul pencapaian PAD Kota Bogor pada tahun ini. Tapi, pihaknya belum dapat menyampaikan total kerugian yang dialami akibat hilangnya pemasukan pemkot. "Kita sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kita masih di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ucap Deni.

Dia menjelaskan, masih berupaya untuk memberikan keringanan pajak wajib pajak. Bapenda, sambung dia, telah melakukan relaksasi pajak berupa penundaan jatuh tempo pembayaran. Sehingga, wajib pajak yang seharusnya menyetor pada Maret bisa ditunda hingga 30 Juni mendatang. Langkah itu dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha yang juga terdampak virus korona. Deni mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir. "Lihat saja kondisi hotel, parkir, dan tempat hiburan sepi,\" kata Deni.

Menurut Deni, relaksasi pembayaran bukan berarti menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar. Pasalnya, kalau ada aturan menghilangkan kewajiban harus dilandasi dengan peraturan daerah (perda). Dia menjelaskan, dari total proyeksi pajak sebesar Rp 733 miliar, kontribusi pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir ditargetkan Rp 310 miliar.

Dengan kondisi sekarang, Deni mengakui, akan ada revisi target PAD Kota Bogor pada 2020. Meski begitu, besarannya masih dihitung secara detail. "Kalau bicara APBD kita akan efisienkan dari belanja langsung karena dari pendapatan pasti akan merosot," ujar Deni.

photo
Kendaraan melintas di depan sebuah hotel yang lampu kamarnya dinyalakan sebagian dan membentuk lafadz Allah di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). - (ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO)

Bisa bernapas

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan, penundaan pajak sangat membantu pelaku usaha untuk bisa sedikit lega. Apalagi, tidak adanya sanksi berupa denda membuat wajib pajak maupun pemkot sama-sama diuntungkan. "Paling tidak, menunda tempo pembayarannya tanpa denda cukup bisa napas lah kita," kata Yuno.

Dia mengatakan, kebijakan penundakan dapat memudahkan pengusaha untuk mengatur pergerakan uang (cash flow). Sehingga, pelaku usaha saat ini dapat berkonsentrasi memikirkan nasib karyawan yang mulai dirumahkan.

Yuno mengakui, pajak hotel tidak dapat serta-merta dihilangkan. Pasalnya, pajak yang dikumpulkan dari konsumen merupakan hak pemkot untuk membiayai pembangunan. "Karena pajaknya kan pajak yang dibayarkan konsumen lewat kita. Cuma emang setelah 30 Juni kembali ke aturan semula," kata Yuno. n 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat