Pekerja melakukan perbaikan halaman salah satu rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). | Republika/Prayogi

Ekonomi

Berburu Rumah Jelang Batas Akhir Bebas PPN

Kebijakan PPN DTP merupakan program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.

JAKARTA -- Kebijakan fasilitas bebas PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk rumah pertama segera berakhir pada akhir Juni 2024. Artinya, tinggal satu bulan lagi bagi pembeli rumah untuk menyelesaikan akad KPR/KPA.

Menjadi pertanyaan apakah kebijakan PPN DTP ini bisa mendorong masyarakat membeli rumah, mengingat jika menilik publikasi terkini Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023, sebanyak 84,79 persen rumah tangga di Indonesia memiliki rumah sendiri, meningkat 3,71 persen dibanding 2021 sebanyak 81,08 persen.

Apakah kenaikan 3,71 persen salah satunya didorong kebijakan PPN DTP. PPN DTP sendiri diluncurkan Kementerian keuangan RI pada Maret 2021 yang merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi. Kebijakan itu lantas terus diperpanjang hingga saat ini.

PPN DTP akan berakhir untuk yang 100 persen, sedangkan selanjutnya PPN DTP akan dikenakan sebesar 50 persen. Sedangkan, untuk periode berikutnya tentunya akan menjadi kebijakan pemerintah berikut.

photo
Nasabah mengikuti acara Akad Massal KPR Syariah Serentak di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (13/10/2023). - (Dok Republika)

Bagi masyarakat, kebijakan PPN DTP ini tentunya menarik. Sebagai contoh, untuk harga rumah Rp 500 juta yang seharusnya menanggung PPN sebesar Rp 55 juta, maka tidak perlu memikirkan lagi soal pajak yang harus dibayarkan. Indikatornya dapat dilihat dari pertumbuhan kredit dan pembiayaan BTN sebagai bank yang mengkhususkan di bidang perumahan yang mencapai 9,9 persen (yoy) per Agustus 2023.

Hal ini juga diperkuat dari data Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 yang memperlihatkan angka kesenjangan kebutuhan rumah turun dari 10,51 juta unit di 2022 menjadi 9,9 juta unit di 2023.

Berdasarkan fakta-fakta ini menunjukkan program PPNDTP tentunya masih menjadi program yang menarik bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

Momentum
Bagi pengembang rumah, fasilitas PPN DTP yang menyisakan waktu tinggal satu bulan ini menjadi momentum untuk menggaet lebih banyak pembeli rumah.

Pengembang rumah, baik tapak maupun rusun, dewasa ini gencar menyelenggarakan berbagai pameran rumah dengan tujuan menjaring lebih banyak pembeli.

Direktur pemasaran salah satu pengembang properti yang sudah go public, Harto Laksono menjelaskan, pameran merupakan salah satu cara untuk menggugah dan menarik perhatian konsumen.

Karena, untuk membeli rumah membutuhkan pertimbangan yang matang karena menyangkut dengan penghasilan keluarga yang harus disisihkan setiap bulan untuk mengangsur KPR/KPA.

Dengan demikian, untuk membeli rumah merupakan keputusan bersama dalam suatu keluarga (suami dan istri). Biasanya yang menjadi pertimbangan mulai dari sisi harga, lokasi, akses (transportasi), dan fasilitas sekolah/perguruan tinggi.

Kegiatan pameran selama ini menjadi wadah bagi pengembang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk terkait fasilitas PPN DTP 100 persen. Banyak dari pembeli rumah yang masih menimbang-nimbang terlebih dahulu apakah membeli rumah atau menyewa dulu pada tahun ini. Hadirnya pameran perumahan untuk mengingatkan bagi konsumen yang sudah memiliki kemampuan untuk membeli tetapi belum memutuskan untuk melakukan eksekusi.

Biaya sekolah, kepastian masa depan, wisata (hiburan) keluarga, transportasi, belanja kebutuhan sehari-hari kerap menjadi pertimbangan keluarga di Indonesia sehingga belum berani untuk memutuskan membeli rumah.

photo
Nasabah mengakses aplikasi BTN Mobile saat melihat rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024). - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

Masih bergulir
Terkait masih banyak pertanyaan apakah program PPN DTP tersebut ke depan masih bergulir atau tidak. Harus diakui banyak dari masyarakat (terutama yang belum memiliki rumah) berharap program tersebut masih tersedia dan berkelanjutan.

Pertimbangannya, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut. Terutama dari kalangan keluarga baru yang tentunya masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.

Terkait kebijakan PPN DTP tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat.

Apalagi dalam hal ini sektor properti (perumahan) memiliki efek pengganda yang membuat ekonomi bisa langsung bertumbuh. Hal ini karena sektor perumahan memiliki 175 jenis industri ikutan yang di dalamnya masing-masing terdapat industri kecil dan menengah yang ikut terlibat.

Hal ini belum termasuk kalau menghitung jumlah tenaga kerja yang terserap. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahkan menyebut terdapat 19 juta tenaga kerja yang terlibat langsung dan belum dihitung pekerja yang tidak terlibat langsung.

Dengan demikian, sektor perumahan memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga yang membuat pemerintah ke depan mempertimbangkan untuk menggulirkan kembali kebijakan ini.

Insentif PPN DTP Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024. Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP. Sementara itu, pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP. Terakhir, kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang memang belum memiliki rumah baik itu warga Indonesia maupun asing.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat