Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat untuk menyampaikan klarifikasi ihwal aksinya bagi-bagi susu di arena CFD, yang diduga melanggar ketentuan, Rabu (3/1/2024). | Republika/Febryan A

Nasional

Bola Kasus Susu CFD Gibran Kini di Tangan Pj Heru Budi

Aksi Gibran membagikan susu di arena CFD melanggar pergub DKI Jakarta.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menyampaikan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan car free day (CFD), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Artinya, bola kini berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. "Sesuai dengan info sekretariat, Jumat...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ketika TKN tak Tahu dari Mana Susu yang Dibagikan Gibran

Gibran diduga melanggar terkait aksinya bagi-bagi susu di arena CFD.

SELENGKAPNYA

Gibran Hadiri Panggilan Bawaslu Hari Ini

Gibran diketahui mangkir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan kemarin.

SELENGKAPNYA

Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Dipanggil Bawaslu Siang Ini

Pergub DKI Jakarta melarang arena CFD digunakan untuk kepentingan politik.

SELENGKAPNYA