Perangkat desa mengecek mesin mobil saat pembagian mobil Koperasi Desa Merah Putih di Kodim 0724/ Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026). | ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Iqtishodia

Koperasi Desa Merah Putih dan Ujian Kemandirian

Koperasi membutuhkan pembinaan tanpa kehilangan kemandirian anggota.

Oleh Nindyantoro (Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University)

Pembahasan mengenai koperasi kembali menjadi diskursus di ruang opini publik setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini menarik untuk dilihat dari sejarah intervensi pemerintah terhadap koperasi, falsafah dan asal-usul koperasi, serta paradoks antara konsep kemandirian koperasi dan praktik pembentukannya, termasuk harapan pada metode coaching sebagai pendekatan pembinaan.

Kebijakan pemerintah mengenai koperasi dapat dibagi ke dalam empat babak. Pertama, masa Koperasi Unit Desa (KUD) pada periode 1973-1998 di era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Kedua, masa liberalisasi dan koperasi mandiri pada periode 1999-2014 di era Reformasi. Ketiga, masa koperasi modern dan digital pada 2015-2023 selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keempat, masa Koperasi Desa Merah Putih yang dimulai pada 2024 hingga sekarang sebagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo.

Pada masa KUD, pendekatan pemerintah bersifat sentralistik dengan fokus utama pada sektor pertanian dan swasembada pangan. Pembentukannya didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 tentang pembinaan KUD. Koperasi diposisikan sebagai penyalur sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit, dan pestisida sekaligus menampung hasil panen.

KUD ditempatkan sebagai salah satu pilar ekonomi pedesaan, tetapi ruang geraknya sangat birokratis dan bergantung pada intervensi pemerintah. Wilayah kerja KUD dapat mencakup lebih dari satu desa dan didukung penyuluh pertanian lapangan, sedangkan modal awalnya berasal dari pemerintah. Pada puncaknya pada 1989, tercatat 8.900 unit KUD. KUD menjadi tulang punggung program swasembada beras, tetapi ketika krisis 1998 terjadi, banyak yang bangkrut akibat kredit macet dan korupsi pengurus. Sebagian lainnya menjadi dorman setelah subsidi dicabut dan anggota meninggalkan koperasi.

Memasuki periode 1999-2014, kebijakan perkoperasian bergerak ke arah liberalisasi dan koperasi mandiri. Karakteristik utamanya adalah desentralisasi, demokratisasi perkoperasian, dan pengurangan intervensi birokrasi pemerintah pasca-Reformasi. Koperasi didorong untuk mandiri, bersaing di pasar terbuka, serta melepaskan diri dari stigma sebagai alat politik atau subordinasi pemerintah desa. Koperasi diharapkan tumbuh secara organik dari bawah atau bottom-up.

Pada periode ini, pemerintah kembali menegakkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. KUD tidak lagi wajib menjadi wadah kegiatan koperasi. Pembinaan berkembang ke berbagai jenis koperasi, seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Konsumen, sementara sejumlah program pemberdayaan masyarakat tidak menggunakan badan koperasi. Jumlah koperasi meningkat pesat hingga sekitar 200 ribu unit, tetapi sekitar 60 persen di antaranya tidak aktif.

Periode 2015-2023 ditandai dengan pengembangan koperasi modern dan digital. Salah satu fokusnya adalah Koperasi Produsen berbasis komoditas, seperti koperasi kopi dan koperasi nelayan. Kementerian Koperasi juga mendorong digitalisasi, terutama pada koperasi pondok pesantren dan koperasi mahasiswa. Pembinaan mulai berbasis usaha dan komunitas, dengan dukungan skema dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

Pada periode ini, persoalan yang masih muncul adalah skala usaha koperasi yang relatif kecil dan belum terbentuknya jaringan nasional yang kuat seperti di beberapa negara, antara lain Jepang.

Memasuki era Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi, dengan satu koperasi di setiap desa atau kelurahan. Tujuan kebijakan ini adalah menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa sekaligus membantu menekan angka kemiskinan. Koperasi diharapkan menyediakan kebutuhan pokok, klinik, simpan pinjam, gudang, logistik, serta menjadi penyalur bantuan sosial, pupuk bersubsidi, dan LPG.

Modal koperasi berasal dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa, BUMDes, hibah pemerintah, dan Bank Himbara. Koperasi Desa Merah Putih diarahkan menjadi koperasi multiusaha yang mengelola sejumlah unit usaha, sementara program digitalisasi juga terus berjalan.

Ketika koperasi berhadapan dengan falsafahnya sendiri

Cikal bakal koperasi modern lahir pada 1844 di Rochdale, Inggris, ketika 28 buruh pabrik tekstil mendirikan Rochdale Society of Equitable Pioneers. Mereka berusaha memenuhi kebutuhan pokok secara bersama setelah menghadapi praktik tengkulak.

Dari gerakan tersebut lahir tujuh prinsip Rochdale, yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan serta pelatihan dan informasi, kerja sama antarkoperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.

Prinsip-prinsip tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkembangan koperasi modern dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. International Cooperative Alliance juga merumuskan nilai dasar koperasi berupa swadaya, demokrasi, persamaan, dan solidaritas, serta nilai etika seperti kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian.

Inti teori koperasi adalah usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, koperasi memiliki tujuan ganda, yakni kesejahteraan ekonomi sekaligus kesejahteraan sosial. Surplus diperoleh melalui kepemilikan bersama, baik oleh mereka yang memiliki, bekerja, maupun memanfaatkan jasa dan modal koperasi. Prinsip demokratisnya tercermin dalam pengambilan keputusan berdasarkan satu anggota satu suara atau one member, one vote, bukan berdasarkan proporsi kepemilikan saham.

Bagi Mohammad Hatta, koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Istilah tersebut menggambarkan tiang penyangga yang menopang bangunan. Hatta melihat sebagian besar masyarakat Indonesia pada masa itu terdiri atas petani, nelayan, dan pengrajin kecil yang tidak memiliki daya tawar cukup kuat ketika berhadapan dengan tengkulak dan modal besar. Koperasi diharapkan menjadi wadah yang menyatukan mereka sehingga memiliki posisi tawar yang lebih baik.

Koperasi karena itu bukan sekadar badan usaha, melainkan juga gerakan pendidikan ekonomi. Dalam kerangka tersebut, kemandirian anggota dan kemampuan mereka mengelola sumber daya bersama menjadi bagian penting dari keberlanjutan koperasi.

Secara teori, pengelolaan sumber daya bersama akan berjalan baik ketika aturan dan modal dapat diatur secara mandiri oleh para pemanfaat atau user-owners. Intervensi finansial dari luar tanpa local enforcement yang kuat berisiko melemahkan modal sosial dan institusi lokal yang telah tumbuh secara organik.

Dalam perspektif tata kelola, struktur kelembagaan perlu menyelaraskan insentif sekaligus menekan biaya transaksi. Dana pemerintah memang dapat menurunkan biaya modal awal, tetapi pada saat yang sama dapat meningkatkan beban administratif dan birokrasi. Sejarah berbagai negara juga menunjukkan bahwa koperasi yang terlalu bergantung pada negara menghadapi persoalan ketika modal sosial dan rasa memiliki anggota tidak tumbuh secara memadai.

Sebaliknya, koperasi yang bertumpu pada modal dan partisipasi anggota memiliki ruang lebih besar untuk membangun mekanisme pengawasan dari dalam. Di sinilah nilai kemandirian menjadi penting, bukan sebagai penolakan terhadap peran pemerintah, melainkan sebagai fondasi agar koperasi tetap menjadi milik dan gerakan anggotanya.

Teori ekonomi solidaritas juga menempatkan kepercayaan, resiprositas, dan keberlanjutan sebagai basis ekonomi, bukan semata-mata kompetisi. Perspektif ini relevan dalam melihat koperasi karena hubungan antaranggota merupakan bagian dari modal utama organisasi.

Dari perspektif tersebut, perkembangan intervensi pemerintah melalui pendirian Koperasi Desa Merah Putih memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana pembentukan koperasi secara top-down dapat tetap menjaga prinsip kemandirian dan kepemilikan anggota?

Jalan keluar melalui coaching

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi dasar pembentukan koperasi secara masif. Di satu sisi, kebijakan ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penguatan ekonomi desa. Di sisi lain, pendekatan pembentukan secara top-down perlu dilihat dalam kaitannya dengan prinsip dasar koperasi yang menekankan kesukarelaan dan otonomi anggota.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika pembentukan koperasi disertai intervensi pembiayaan negara. Penggunaan Dana Desa, misalnya, menimbulkan pertanyaan mengenai posisi dana tersebut sebagai hibah pemerintah, penyertaan modal desa melalui BUMDes, atau bentuk intervensi lain. Ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan risiko kelembagaan, termasuk moral hazard, rendahnya partisipasi, ketergantungan pada insentif pemerintah, dan institutional capture.

Namun, persoalan pada tahap pembentukan tidak berarti seluruh proses pembinaan tidak memiliki ruang perbaikan. Justru pada tahap inilah metode pembinaan menjadi penting.

Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Koperasi menyebut metode pembinaan koperasi dilakukan melalui coaching, mentoring, dan pendampingan. Dalam ketentuan tersebut, coaching ditujukan untuk meningkatkan kapasitas manajerial, kepemimpinan, dan tata kelola koperasi.

Pendekatan coaching berbeda dari pembinaan yang bersifat instruktif. Melalui proses one on one dan tanya jawab, anggota didorong untuk mengidentifikasi persoalan dan menemukan solusi sendiri. Dengan demikian, pendekatan ini lebih dekat dengan pola partisipatif karena pembina tidak sekadar memberikan instruksi, tetapi membantu anggota membangun kapasitas untuk mengambil keputusan.

Secara historis, coaching berkembang dari tradisi bertanya dalam filsafat Socrates dan kemudian digunakan dalam dunia olahraga. Dalam dunia bisnis, metode ini berkembang antara lain melalui Model GROW yang diperkenalkan John Whitmore, dengan tahapan Goal, Reality, Options, dan Will.

Di Indonesia, penerapan coaching juga berkembang di sektor publik. Lembaga Administrasi Negara, misalnya, telah memasukkan coaching sebagai bagian dari pengembangan kompetensi aparatur. Dalam konteks koperasi, perubahan metode pembinaan dari bimbingan teknis menuju coaching dapat menjadi salah satu peluang untuk menggeser pola hubungan antara pembina dan koperasi.

Riwayat pembinaan koperasi sendiri menunjukkan perubahan pendekatan. Pada periode 1950-1998, pembinaan didominasi bimbingan teknis dan penyuluhan yang bersifat massal, top-down, dan searah. Pada periode 1999-2014, pendekatan berkembang menjadi pendampingan, fasilitasi, dan klasterisasi. Memasuki 2015-2022, mulai digunakan pendekatan mentoring dan coaching melalui pengembangan koperasi modern. Sejak 2023, coaching secara resmi masuk dalam kerangka pembinaan dan pengawasan koperasi.

Pendekatan tersebut menunjukkan potensi untuk memperkuat kapasitas koperasi. Studi berbasis tata kelola pedesaan, misalnya, menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan anggota melalui pemutakhiran data dan pendampingan. Berdasarkan laporan evaluasi Kementerian Koperasi, Business Assistant juga membantu penyusunan proposal bisnis dan rencana kerja.

Namun, metode yang baik tetap menghadapi persoalan ketika konteks kelembagaannya tidak mendukung. Studi independen yang dikutip dalam tulisan ini menunjukkan bahwa para Business Assistant menghadapi hambatan karena pembentukan koperasi dilakukan secara top-down. Pendampingan berisiko bergeser menjadi pemenuhan aspek administratif demi mengejar indikator kinerja, sementara kualitas pendampingan juga belum merata.

Keterbatasan jumlah pendamping menjadi persoalan lain. Di Pulau Jawa, satu koperasi desa dapat didampingi tiga hingga empat penyuluh atau Business Assistant, sedangkan di luar Jawa keterbatasan tenaga profesional dapat menyulitkan proses pemantauan.

Metode coaching juga berhadapan dengan tantangan budaya, terutama kebiasaan menunggu instruksi. Karena itu, kualitas coach menjadi faktor penting. Jumlah tenaga profesional dengan kredensial internasional maupun sertifikasi nasional juga perlu diperhitungkan jika metode ini hendak diterapkan pada puluhan ribu koperasi.

Koperasi pada dasarnya merupakan bentuk kerja sama masyarakat yang bertumpu pada nilai tolong-menolong, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan bersama. Nilai tersebut juga memiliki kedekatan dengan ajaran Islam mengenai tolong-menolong dalam kebajikan, menghindari pengambilan harta secara batil, serta mendorong agar kekayaan tidak hanya beredar di antara kelompok tertentu.

Karena itu, peran pemerintah dalam koperasi tetap penting, terutama dalam menciptakan kesempatan, memberikan perlindungan, membangun ekosistem, dan memastikan masyarakat memiliki ruang untuk berkembang secara ekonomi. Namun, pemberdayaan berbeda dari ketergantungan.

Intervensi pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada pemberian sumber daya, tetapi membangun kemampuan masyarakat untuk mengelolanya secara mandiri. Dalam konteks ini, pendekatan coaching memiliki relevansi karena menempatkan anggota sebagai pihak yang menemukan persoalan dan solusi, bukan sekadar penerima instruksi.

Sejarah koperasi Indonesia menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan koperasi terus bergerak seperti pendulum, dari intervensi yang kuat menuju kemandirian, lalu kembali pada bentuk intervensi yang lebih besar. Tantangannya sekarang adalah memastikan bahwa skala intervensi tidak menghilangkan otonomi yang menjadi inti koperasi.

Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi ruang pembelajaran penting. Pembentukan yang bersifat top-down memang menimbulkan pertanyaan mengenai kemandirian, tetapi kualitas pembinaan setelah koperasi terbentuk masih dapat menentukan arah perkembangannya. Dengan metode coaching yang benar-benar partisipatif, koperasi diharapkan tidak hanya memenuhi target pembentukan, tetapi juga tumbuh sebagai organisasi yang memiliki kapasitas, rasa memiliki, dan kemampuan mengambil keputusan secara mandiri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat