
Khazanah
Usulan BPIH Rp 105 Juta Dinilai Bukti Pemerintah tak Efisien
Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean semakin panjang.
Oleh WAHYU SURYANA, FUJI EP
JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, menilai usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 dari pemerintah hingga Rp 105 juta mengagetkan. Dia pun menganggap pemerintah tidak efisien dalam mengelola dana haji.
"Jadi, biaya haji yang diusulkan pemerintah itu kita kaget, ya, dan kita udah ada hitung-hitungannya. Kenapa begitu tinggi kenaikannya? Ternyata saya dapat kesimpulannya itu ketidakefisienan pengelolaan dana haji," kata Iskan di Jakarta, belum lama ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memberikan beberapa masukan untuk pengelolaan dana haji kepada pemerintah atau Kemenag. Dia menjelaskan, dana setoran awal sebaiknya dinaikkan secara bertahap, sementara komponen biaya haji harus dirasionalisasi.
Iskan mengusulkan dana setoran awal dinaikkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta secara bertahap. Kemudian, komponen biaya haji harus pula dirasionalisasi dan biaya-biaya yang dirasa tidak penting mesti dicoret.
Kenapa begitu tinggi kenaikannya? Ternyata saya dapat kesimpulannya itu ketidakefisienan pengelolaan dana hajiISKAN QOLBA LUBIS Anggota Komisi VII DPR
Iskan berpendapat, usulan kenaikan BPIH ini sangat berat bagi jamaah haji. Karena itu, jika pemerintah dan Kemenag tetap meneruskan usulan tersebut, itu menguatkan kesimpulan bahwa pengelolaan dana haji memang tidak efisien. "Janganlah ketidakprofesionalan dalam pengelolaan dana haji dibebankan kepada jamaah haji tahun ini sekaligus," ujar Iskan.
Maka itu, Iskan mengusulkan agar pemerintah mencari solusi yang lebih baik. Menurut dia, solusi tersebut sebaiknya tidak memberatkan jamaah haji dan tidak membebankan ketidakmampuan pemerintah mengelola dana haji malah ke masyarakat.

Fraksi PKS DPR RI menolak usulan pemerintah melalui Kemenag untuk menaikkan BPIH 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi menjadi rata-rata Rp 105 juta. Iskan berpendapat, usulan kenaikan itu sudah tidak masuk akal.
Iskan mengingatkan, saat pelaksanaan haji 1444 Hijriyah saja dengan biaya haji Rp 90 juta (naik 15 persen) sudah membuat masyarakat mengeluh. Apalagi, merujuk kurs dolar AS, seharusnya kenaikan biaya hanya 3 persen.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan itu disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, Senin, (13/11/2023).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2024 yang disampaikan pemerintah ke DPR RI lebih tinggi dari biaya haji 2023. Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, antara lain kenaikan kurs dolar dan riyal serta adanya penambahan layanan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayar jamaah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jamaahWIBOWO PRASETYO Staf Ahli Menag
"Jadi, bipih yang harus dibayar jamaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jamaah,” kata Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/11/2023).
Wibowo menegaskan, biaya yang akan dibayar jamaah haji 2024 masih dalam pembahasan. Menurut dia, usulan awal dari Kemenag akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam rapat kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Sudah disepakati ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik.
Istithaah keuangan haji
Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) menghasilkan empat rumusan. Hasil itu dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.
Forum yang berlangsung pada 15-17 November 2023 diikuti perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah. Selain itu, terdapat pula asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK KBIHU).
"Empat rumusan itu merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini," kata Kasubdit Bimbingan Jamaah Kemenag, Khalilurrahman, dilansir dari laman resmi Ditjen PHU Kemenag, Senin (20/11/2023).
Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istithaah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan BPIH untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Khalilurrahman menyampaikan, pertama, istithaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab. Ketika syarat istithaah belum terpenuhi, seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.
"Kedua, skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istithaah untuk beribadah haji. Ini merupakan mudarat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir," ujar Khalilurrahman.
Berikutnya, penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Dengan begitu, keuntungannya dapat digunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah haji. Keempat, distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji.
Khalilurrahman menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jamaah haji melalui virtual account (VA).
"Sehingga pada tahun keberangkatan, jamaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan," ujar Khalilurrahman.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kemenag: Kewajiban Haji Gugur Bila tak Mampu Finansial
Kemenag mengundang sejumlah ormas Islam untuk mengulas masalah istithaah keuangan haji
SELENGKAPNYAPimpinan Komisi VII Yakin Biaya Haji Masih Bisa Turun
Bipih seharusnya bisa terjangkau oleh jamaah haji
SELENGKAPNYAKemenag Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta
Ada layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu.
SELENGKAPNYA