Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1444H/2023 serta membahas isu-isu aktual la | Republika/Prayogi

Khazanah

Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta

Ada layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu.

Oleh MUHYIDDIN, FUJI EP

JAKARTA -- Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan nilai rata-rata provinsi sebesar Rp 105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Rapat kerja ini mengagendakan pembahasan tentang pembicaraan pendahuluan BPIH dan pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyepakati Moekhlas Sidik sebagai ketua panja yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

photo
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan memasuki Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah wajib di Makkah, Arab Saudi, Ahad (25/6/2023). Menag selaku amirul hajj akan memimpin misi haji Indonesia pada puncak pelaksanaan ibadah haji dimulai dengan wukuf di Arafah pada 27 Juni 2023. - (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” kata Yaqut melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (14/11/2023).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah (bipih), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Jadi, ini masih usulan awal yang akan dibahas di panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati.
YAQUT CHOLIL QOUMAS Menteri Agama
 

"Jadi, ini masih usulan awal yang akan dibahas di panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah,” ujar Menag.

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam raker bersama DPR kemarin, pemerintah  mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran bipih yang akan dibayar jamaah dan nilai manfaat.

Kenaikan Biaya haji - (republika)

  ​

“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” kata Yaqut.

Pada 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637, dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040. Selanjutnya, disepakati biaya bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief menjelaskan, usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 yang disampaikan pemerintah ke DPR RI lebih tinggi dibanding biaya haji 2023. Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, antara lain, kenaikan kurs baik dolar maupun riyal dan penambahan layanan. 

"Biaya haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040. Sementara, usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp 16.000 dan 1 Arab Saudi sebesar Rp 4.266," kata Hilman melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (14/11/2023).

photo
Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief memberikan sambutan saat peluncuran fitur pembukaan rekening tabungan jamaah haji (RTJH) dan pembayaran setoran awal porsi haji di Jakarta, Selasa (26/4/2022). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan cara nasabah membayar setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25.000.000 melalui aplikasi Muamalat DIN untuk mendapatkan nomor porsi yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Hilman mengatakan, kalau dicek nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah per hari ini sudah di angka Rp 15.700-an. Dalam usulan BPIH, Kemenag gunakan asumsi Rp 16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema panitia kerja (panja) akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa.

Ia menjelaskan, selisih kurs ini berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs. 

“Misalnya, transportasi bus sholawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus Shalawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar 146 riyal. Tapi, asumsi nilai kursnya berbeda sehingga ada kenaikan dalam usulan," ujar Hilman.

Kedua, ada layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan harga dan selisih kurs. Misal, akomodasi di Madinah dan Makkah. "Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata 1.373 riyal Arab Saudi, tahun ini kita usulkan 1.454 riyal Arab Saudi. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya," kata Hilman.

Berikutnya, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan selisih kurs. Contohnya konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan. 

“Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan perincian tiga kali makan selama 28 hari. Sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs," ujar Hilman.

Hilman menegaskan bahwa usulan BPIH 2024 masih akan dibahas bersama panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR. Panja akan melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat membahas asumsi kurs yang paling ideal. Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.  

Ada sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024, yaitu biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Hilman memperkirakan proses pembahasan di panja BPIH ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan. Mengenai berapa prediksi biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jamaah haji dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat.

"Tahun lalu, jamaah membayar rata-rata sebesar Rp 49.812.700. Berapa yang dibayar tahun ini, semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia," kata Hilman.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kemenag: Orang Sakit Parah tak Wajib Haji

Jika istithaah terpenuhi maka orang itu wajib berhaji.

SELENGKAPNYA

Hilang Sejak di Arafah, Haji Idun Masih Dicari

Hilangnya Idun telah dilaporkan kembali ke kepolisian daerah Makkah

SELENGKAPNYA

BPK Diminta Investigasi Laporan Jamaah Haji Berangkat tanpa Antrean

Kebijakan tersebut dinilai menyakiti jutaan jamaah haji yang mengantre puluhan tahun

SELENGKAPNYA