
Nasional
Kejakgung 'Lepas' Kajari Bondowoso yang Ditangkap KPK
Secara formal, pemecatan kedua oknum jaksa menunggu ketetapan hukum.
JAKARTA — Penangkapan dan penetapan tersangka dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) oleh KPK telah mencoreng nama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memastikan pemecatan Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana pun memastikan perintah Jaksa Agung agar Korps Adhyaksa tak memberikan hak perbantuan pendampingan hukum terhadap kedua jaksa yang saat ini dalam penahanan di KPK tersebut. Kejakgung pun melepas keduanya tanpa bantuan hukum. “Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap oknum jaksa yang melakukan suatu tindak pidana. Apalagi yang dilakukan oleh kedua oknum jaksa ini terkait dengan kasus korupsi,” kata Ketut, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Soal pemecatan, Ketut menerangkan, Jaksa Agung sudah memerintahkan sejak Kamis (16/11/2023) agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan pemecatan tidak hormat terhadap kedua jaksa tersebut. Proses pemecatan, kata Ketut menerangkan, secara nonformal sudah dilakukan. Hal tersebut, kata dia, sebagai bentuk konsistensi Jaksa Agung dalam memberikan sanksi terberat terhadap jaksa-jaksa yang main-main dengan korupsi.

“Jadi, untuk sementara Jaksa Agung tetap memecat keduanya dan sudah dilakukan pencopotan keduanya sebagai jaksa, dan mencopot jabatan strukturalnya,” ujar Ketut menambahkan. Secara formal, kata Ketut, pemecatan keduanya menunggu ketetapan hukum. Mengingat keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang pemecatannya secara administratif harus menunggu ketetapan hukum.
Pada Rabu (15/11/2023) malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso dan di Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua jaksa ditangkap bersama sejumlah pejabat daerah dan beberapa pihak swasta. Pada Kamis (16/11/2023), KPK mengumumkan dua jaksa yang terjaring OTT tersebut adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro alias PT dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen alias AKDS. KPK pun mengumumkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka terkait korupsi dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keduanya pun ditahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (16/11/2023) mengaku marah atas perbuatan dua jaksa tersebut. Pemecatan kedua jaksa tersebut dari Korps Adhyaksa, kata Ketut, pun dilakukan atas perintah dari Jaksa Agung kepada Jamwas. “Jaksa Agung menegaskan bahwa kejaksaan di seluruh Indonesia tidak membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak punya moral seperti itu,” kata Ketut.

Jaksa Agung pun, kata Ketut, mengapresiasi kinerja KPK dalam penangkapan kedua jaksa tersebut. Karena, kata dia, dari penangkapan itu, sekaligus membantu Kejakgung dalam usaha bersih-bersih Korps Adhyaksa dari jaksa-jaksa kotor. “Jika ada aparat penegak hukum lain yang membantu kami (kejaksaan) bersih-bersih, kami sangat berterima kasih,” ujar Ketut menambahkan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa hukum tersebut sudah mencoreng reputasi baik kejaksaan yang saat ini menjadi lembaga penegak hukum terpercaya di mata publik. Burhanuddin mengingatkan kembali kepada semua jajaran kejaksaan di Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan perbuatan tercela seperti korupsi yang sangat mengecewakan masyarakat.
“Peristiwa Bondowoso telah membawa kemarahan dan kekecewaan (publik). Saya ingatkan integritas dan profesionalitas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan adhyaksa,” kata Jaksa Agung melalui siaran persnya, Senin (20/11/2023).

Ia pun menegaskan kembali konsistensi dirinya sebagai pemimpin Korps Adhyaksa untuk menindak tanpa ampun bagi anggota kejaksaan yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi. “Hentikanlah segala upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak akan mencoreng nama baik keluarga, juga institusi,” ujarnya.
Kata dia, peristiwa Bondowoso harus menjadi pelajaran bagi semua jaksa untuk insaf dan koreksi diri untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Saya tidak akan segan dalam memberikan, baik sanksi administratif, maupun pemidanaan terhadap jaksa-jaksa yang masih berupaya melakukan tindakan-tindakan tercela. Karena lebih baik membuang satu, dua orang daripada mengorbankan institusi,” kata Burhanuddin.
Saat ini, kata Burhanuddin, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung masih pada angka 75,1 persen, tertinggi dari semua lembaga penegak hukum lainnya. Jaksa Agung meminta agar reputasi dipercaya publik tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Kejari digeledah
KPK menggeledah kantor Kejari Bondowoso pada Ahad (19/11/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap yang menjerat Puji Triasmoro. "Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali tak menjelaskan lebih perinci mengenai dokumen yang dimaksud tersebut. Namun, dia menyebut, temuan itu kini telah disita oleh tim penyidik. "Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," ujar Ali.

Puji terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Dia tertangkap bersama delapan orang lainnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, selain Puji, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Alexander Kristian Dillyanto Silaen dan dua pihak swasta, yakni Yossy S Setiawan (YSS) serta Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.
Kasus suap ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika. Kemudian, Puji memerintahkan Alexander untuk melakukan penyelidikan terbuka terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan ATW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi.
Selanjutnya, Alexander melaporkan keinginan Yossy dan Andhika kepada Puji. Kajari Bondowoso itu pun memerintahkan Alexander untuk membantu dan memenuhi permintaan keduanya. Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji. Mereka bersepakat untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ujar Rudi. Adapun dalam OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 225 juta. Uang itu diserahkan Yossy dan Andhika kepada Alexander di ruang kerja kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Dalih Firli Hindari Wartawan, dari Lupa Mobil Hingga Belum Tidur
Firli merasa butuh waktu untuk menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa.
SELENGKAPNYAOtorita Tegaskan Investor Asing Sudah Masuk di IKN
Investor asing banyak yang bermitra dengan perusahaan lokal.
SELENGKAPNYAKPK Tangkap Tangan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.
SELENGKAPNYA