Kami tidak Toleransi KBIHU yang Paksa Jamaah/Direktur Bina Haji dan Umrah Arsad Hidayat | Dokrep

Khazanah

Kemenag: Kewajiban Haji Gugur Bila tak Mampu Finansial

Kemenag mengundang sejumlah ormas Islam untuk mengulas masalah istithaah keuangan haji

Oleh FUJI EP

JAKARTA -- Jamaah yang belum memiliki kemampuan finansial yang cukup dinilai bisa menggugurkan kewajiban ibadah haji. Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat menjelaskan, hal tersebut harus diperhatikan karena masih ada praktik dana talangan oleh lembaga keuangan dengan dalih membantu jamaah untuk mendaftarkan haji. Padahal, bisa jadi jamaah yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Model dana talangan ini juga pada akhirnya menyebabkan daftar antrean (waiting list) haji semakin panjang. "Jangan sampai jamaah memaksakan diri melalui dana talangan, padahal dia tidak mampu. Ini juga menjadi salah satu penyebab tambah panjangnya antrean jamaah haji," kata Arsad lewat keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/11/2023).

 
Jangan sampai jamaah memaksakan diri melalui dana talangan, padahal dia tidak mampu.
ARSAD HIDAYAT Direktur Bina Haji Kemenag
 

Untuk mengulas permasalahan tersebut, Kemenag mengundang sejumlah tokoh ormas Islam untuk membahas masalah istithaah keuangan bagi jamaah haji. Hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washliyah, Persatuan Islam (Persis), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), serta Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

photo
Pelunasan Biaya Haji/ Karyawati melayani nasabah untuk melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta, Senin (10/4). Bank Syariah Mandiri mempersiapkan pelunasan BPIH seperti mengerahkan seluruh outlet di seluruh Indonesia untuk menerima setoran pelunasan serta membantu Kementerian Agama setempat untuk menghubungi calon jamaah haji agar melakukan pelunasan, hal ini terkait pelunasan BPIH reguler untuk Tahap I jatuh pada 10 April hingga 5 Mei 2017. BSM mencatat per tahun 2016 market share haji sebesar 29 persen dari total 4,2 juta jamaah calon haji dan tahun 2017 ini diproyeksi bertambah 120 ribu jamaah calon haji. Foto:Agung Supriyanto/Republika - (Republika/Agung Supriyanto)



Arsad mengatakan, sebagaimana kesehatan, kemampuan secara finansial juga menjadi syarat penting bagi jamaah haji sehingga perlu dirumuskan agar bisa dipahami jamaah. Dengan demikian, masyarakat yang tidak mampu secara finansial tidak perlu memaksakan.

Menurut dia, rumusan istithaah finansial juga penting sebagai bahan pertimbangan dalam membuat komposisi yang lebih berkeadilan antara biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat. 

Sebagaimana diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terdiri atas sejumlah sumber, antara lain, bipih yang dibayar jamaah dan nilai manfaat setoran awal. BPIH 2023, misalnya, rata-rata sebesar Rp 90.050.637. Jumlah ini terdiri atas, bipih yang harus dibayar langsung jamaah sebesar Rp 49.812.700 (55,3 persen) dan sisanya sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen) dibebankan kepada nilai manfaat.

"Komposisi antara bipih dan nilai manfaat harus dirumuskan secara lebih berkeadilan. Sebab, nilai manfaat setoran awal juga menjadi hak jamaah yang masih dalam antrean. Rumusan istithaah keuangan ini penting sebagai pertimbangan dalam menetapkan komposisi tersebut," ujar Arsad.

photo
Nasabah mengecek produk sebelum melakukan transaksi di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta, Jumat (19/11). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memiliki pemegang saham pengendali baru setelah proses hibah saham pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH telah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDB Investment Foundation, dan BMF Holdings Limited.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)


Ia mengatakan, pemerintah sangat concern terhadap rumusan komposisi pembiayaan haji yang berkeadilan ini. Penghitungan komposisi bipih dan nilai manfaat harus mempertimbangkan aspek keadilan. Artinya, setiap jamaah haji mendapatkan bagian dari nilai manfaat setoran awalnya secara lebih berkeadilan. Hal ini akan menjaga keberlanjutan nilai manfaat yang juga menjadi hak jamaah yang masih dalam antrean.

"Penghitungan komposisi BPIH harus dihitung betul dan secermat mungkin, agar dapat memberikan kemanfaatan tidak hanya buat jamaah haji yang berangkat saat ini, tapi juga mereka yang akan berangkat di tahun-tahun ke depan," ujar Arsad.

Arsad berharap diskusi ini memberikan sebuah perspektif fikih tentang istithaah finansial sekaligus mengkaji komposisi pembiayaan haji yang lebih berkeadilan. Kasubdit Bimbingan Jamaah, Khalilurrahman, menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengategorisasi istithaah dari aspek keuangan dalam rangka menjaga stabilitas nilai manfaat keuangan haji agar berkeadilan dan berkelanjutan.

“Saya berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi untuk membuat kebijakan terkait keberlangsungan nilai manfaat," kata dia.

Sebelumnya, Kemenag menyampaikan usulan awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayar jamaah). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, bipih yang harus dibayar jamaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jamaah,” kata Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/11/2023).

Kenaikan Biaya haji - (republika)

  ​

Wibowo menegaskan, biaya yang akan dibayar jamaah haji 2024 masih dalam pembahasan. Menurut dia, usulan awal dari Kemenag akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik.

"Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024," ujar Wibowo.

Wibowo mengatakan, kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke presiden untuk ditetapkan melalui peraturan presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.

Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909. Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah. Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp 90.050.637 dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040. Disepakati juga bahwa bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen). 

Kesepakatan ini lalu disampaikan ke presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit perpres, baru jamaah melakukan pelunasan Bipih. Karena jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata bipih 2023 adalah Rp 49.812.700, jamaah melunasinya sebesar Rp24.812.700.

"Jadi, berapa biaya yang harus dibayar jamaah haji 2024? Belum ditentukan, masih berupa usulan. Kita tunggu hasil kajian panja, raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024," ujar Wibowo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pimpinan Komisi VII Yakin Biaya Haji Masih Bisa Turun

Bipih seharusnya bisa terjangkau oleh jamaah haji

SELENGKAPNYA

Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta

Ada layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu.

SELENGKAPNYA

Kemenag: Orang Sakit Parah tak Wajib Haji

Jika istithaah terpenuhi maka orang itu wajib berhaji.

SELENGKAPNYA