
Konsultasi Syariah
Biaya Operasional Zakat dari Mana?
Bagaimana batasan biaya operasional lembaga zakat?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Mohon penjelasan Ustaz seputar sumber dana yang bisa digunakan untuk biaya operasional lembaga zakat. Apakah boleh diambil dari donasi yang dihimpun? Apakah ada batasannya? -- Ibrahim, Bogor
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Kesimpulannya, sumber biaya operasional lembaga zakat itu dapat diambil dari hak amil yang tidak melebihi 12,5 persen (dari dana zakat) atau 20 persen (dari dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya) dari total dana yang dihimpun.
Jika tidak mencukupi maka diambil dari asnaf fi sabilillah, tetapi dengan merujuk kepada aspek kewajaran, tata kelola lembaga zakat yang baik, kepatuhan kepada aspek audit syariah oleh otoritas dan regulasi lainnya.
Ketentuan sumber biaya operasional tersebut hanya diberlakukan untuk lembaga zakat yang resmi, diawasi, dan diaudit oleh otoritas.
Ketentuan sumber biaya operasional tersebut hanya diberlakukan untuk lembaga zakat yang resmi, diawasi, dan diaudit oleh otoritas.
Selanjutnya, yang perlu ditegaskan adalah walaupun sumber biaya operasional itu tidak terbatas pada hak amil, itu harus diatur dalam aturan teknis lembaga zakat dan juga tata kelola yang baik agar biaya operasional dan remunerasi amil dapat ditunaikan sesuai dengan asas profesional, tetapi di sisi lain hak-hak mustahik terpenuhi secara maksimal.
Kesimpulan sumber biaya operasional merujuk kepada referensi berikut.
(1) Menurut fikih. Walaupun disebutkan dalam literatur fikih seputar hak amil itu ada perbedaan pendapat, tetapi bisa disederhanakan dalam dua pendapat fikih.
Pendapat pertama, amil diberikan kompensasi sebagai seorang profesional. Sebagaimana pendapat Al-Mawardi, Umar bin Abdul Aziz, Umar bin Khathab, Al-Baghawi, Athawi, Ibnu Syihab az-Zuhri, Abu Ubaid Al-Qasimi, Al-Mardawi, dan Ibnu Qudamah.
Jadi lembaga zakat dikategorikan sebagai lembaga profesional, seluruh hak remunerasi para amil itu seperti halnya perusahaan komersial profesional.
Pendapat kedua, para amil diberikan haknya, tetapi tidak boleh melebihi 12,5 persen atau 1/8. Maksudnya, hak mereka tetap ditunaikan, tetapi karena yang dikelola adalah lembaga zakat, maka tidak boleh melebihi 12,5 persen. Sebagaimana pendapat Imam Syafi’i, At-Thabari, Mujahid, dan Ad-Dhahak.
(2) Menurut fatwa. Menurut Fatwa MUI, biaya operasional zakat itu dapat dialokasikan dari salah satu dari tiga pos berikut, yaitu hak amil yang tidak boleh melebihi 12,5 persen.
Jika tidak mencukupi, maka diambil dari fi sabilillah atau dana di luar zakat dengan merujuk kepada aspek kewajaran atau kepatutan.
Sebagaimana Fatwa MUI, "Pada dasarnya biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh pemerintah. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh pemerintah, atau disediakan pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau bagian dari fi sabilillah dalam batas kewajaran, atau di ambil dari dana di luar zakat.” (Fatwa MUI nomor 8 tahun 2011 tentang Amil).
(3) Menurut regulasi. Ada beberapa regulasi yang menjelaskan tentang hak amil, yaitu KMA, Peraturan Baznas, dan juga dirjen. Dan bisa disimpulkan bahwa hak amil atas zakat yang dikelola itu tidak boleh melebihi 12,5 persen atau 1/8.
Untuk infak, sedekah, dan DSKL itu hak amil tidak boleh melebihi 20 persen menurut peraturan Baznas dan KMA, sedangkan menurut dirjen itu tidak boleh lebih dari 12,5 persen.
Sebagaimana Keputusan Menteri Agama, “Penggunaan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari total penghimpunan dalam setahun dan tidak terjadi pengambilan hak amil ganda dalam konteks penyaluran. Penggunaan dana infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk keperluan operasional amil paling banyak 20 persen dari jumlah dana yang terkumpul.” (KMA No 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat).
Sebagaimana Peraturan Badan Amil Zakat Nasional, “Penerimaan Hak Amil dari dana Zakat paling banyak 12,5 persen dari penerimaan dana zakat. Dalam hal penerimaan hak amil dari dana zakat tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah dan DSKL paling banyak 20 persen dari penerimaan dana infak/sedekah dan DSKL.” (Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016).
Sebagaimana keputusan Dirjen Bimasis, “(a) Memastikan bahwa lembaga pengelola zakat dalam penggunaan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari total penghimpunan dalam setahun dan tidak terjadi pengambilan hak amil ganda dalam konteks penyaluran.
(b) Memastikan bahwa amil dalam penggunaan dana infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen untuk operasional, kecuali ada kebijakan lain berlandaskan fatwa MUI.” (Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 184 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat).
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta
Ada layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu.
SELENGKAPNYAMengikis Kesombongan
Setiap kita sangat dianjurkan untuk membersihkan diri dari sifat sombong.
SELENGKAPNYAMenggagas Sinergi Tata Kelola Wakaf di Indonesia
Masih terdapat banyak catatan dalam pengembangan wakaf nasional.
SELENGKAPNYAMeneropong Sejarah Umat Islam Indonesia
Melalui karyanya ini, sejarawan Prof Kuntowijoyo menghadirkan analisis tentang perjalanan kaum Muslimin Indonesia di rentang sejarah Tanah Air.
SELENGKAPNYA