Ust Oni Syahroni | dok republika

Konsultasi Syariah

Menafkahi Mertua

 

 

 

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Ustaz, salah satu kewajiban anak adalah berbakti kepada orang tuanya. Jika sudah berkeluarga, apakah seorang suami juga harus memberikan nafkah kepada mertua? Jika iya, apakah suami harus memberikan nafkah tambahan kepada istri sebagai jatah mertua atau itu menjadi tanggung jawab istri? Mohon penjelasan, Ustaz!

Putri - Jakarta
 

 

Wa'alaikumussalam Wr Wb.

Pertama, berbakti kepada orang tua itu menjadi kewajiban dan adab-adab yang harus ditunaikan setiap anak kepada orang tuanya, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya." (QS al-Isra': 23). Di antara salah satu bentuk birrul walidain adalah menafkahi orang tua.

Kedua, pada prinsipnya jika dalam keluarga ada suami dan istri yang masing-masing memiliki orang tuanya, suami berkewajiban berbakti kepada orang tuanya dan istri berkewajiban berbakti atau memberi nafkah kepada orang tuanya. Dan, masing-masing, baik suami atau istri, juga berkewajiban agar pasangannya bisa berbakti kepada orang tuanya.

Ketiga, kewajiban tersebut itu dilakukan setelah memenuhi rambu-rambu dan kaidah berikut.

(1) Memastikan hajat finansial pribadi, pasangan, serta anak-anak terpenuhi sebelum menafkahi mertua, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih, maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebih, maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu, jika masih berlebih, maka untuk orang-orang di antaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu." (HR Muslim).

(2) Menurut sebagian ulama, nafkah tersebut itu wajib saat kondisi orang tua istri (mertua suami) itu membutuhkan. Tetapi, jika kondisi ekonominya mampu, nafkah tidak wajib ditunaikan.

Ibn al-Qayim juga menjelaskan bahwa kewajiban nafkah tersebut itu pada saat kondisi orang tua membutuhkan secara finansial (Zad al-Ma'ad Ibn al-Qayyim 4/165). Sebagaimana ibn al-Mundzir menukil: para ulama telah konsensus bahwa nafkah orang tua yang fakir dan tidak memiliki sumber pendapatan itu menjadi wajib nafkah anak.

Sedangkan, Syekh Athiyah Shaqr berpendapat bahwa memberikan nafkah kepada orang tua tidak terbatas pada formalistik dengan kadar yang terbatas, tetapi bagaimana hajat-hajat mereka terpenuhi sehingga mereka terhormat dan termuliakan.

Menurut sebagian ulama, sumber nafkah orang tua bisa dari nafkah suami kepadanya, setelah tercukupi kebutuhan asasi suami dan anak-anaknya.

Tradisi dan kelaziman (urf) di setiap tempat dan waktu itu menentukan jenis dan kadarnya. Namun, target akhir kewajiban nafkah ini adalah mendapatkan ridha orang tua. Oleh karena itu, setiap anak berikhtiar maksimal untuk mendapatkan ridha mereka. (Maushuat al-Usrah Tahta Ri'ayat al-Islam, Syekh Athiyah Shaqr 5/39).

Beberapa kesimpulan di atas juga sebagaimana ditegaskan dalam KUHPer (Pasal 321-Pasal 322): "Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin. Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir: (1) bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua; (2) bila suami atau istri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan istri atau suaminya telah meninggal dunia." Wallahu a'lam. N

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat