
Konsultasi Syariah
Usahawan Profesional dalam Sirah, Adakah?
Bagaimana dalil dan sirah bahwa Rasulullah saat berdagang bekerja profesional.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW itu sebaik-baiknya teladan dalam setiap aspek kehidupan. Saya ingin mendapatkan penjelasan terkait dalil dan sirah bahwa Rasulullah SAW saat berdagang dan bekerja profesional. Mohon penjelasan Ustaz. -- Arya, Cibubur
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Sesungguhnya banyak sekali keteladanan atau taujihat Rasulullah SAW yang menunjukkan menjadi profesional itu keharusan dan tuntunan syariah ini. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, cara pandang proporsional. Seimbang antara urusan dunia dan akhirat, serta seimbang antara urusan usaha, urusan keluarga, dan sosial. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi...” (QS al-Qasas: 77).
Kedua, tuntas dan terbaik (ihsan). Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap amanah dan pekerjaan harus ditunaikan dengan profesional (tuntas sesuai kriterianya). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu...” (HR Muslim).
Ketiga, mandiri sejak belia. Rasulullah SAW mencari pendapatan dengan menjaga beberapa kambing orang Quraisy agar ia mendapatkan pendapatan berupa fee sebagai kompensasinya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Tidak ada seorang Nabi pun kecuali menggembalakan kambing.” Para sahabat bertanya, “Engkau juga menggembalakan kambing, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Iya, saya menggembalakan kambing, saya dulu menggembalakan kambing-kambingnya orang Makkah untuk dapat upah dari mereka.” (HR Bukhari).
Pada saat Rasulullah SAW menginjak usianya yang ke-25 tahun, beliau bekerja untuk Sayyidah Khadijah binti Khuwailid, ikut serta mendagangkan asetnya dengan kompensasi upah yang ia terima atas jasa tersebut.
Keempat, reputasi sebagai pebisnis amanah. Rasulullah SAW mendapatkan kepercayaan dari Khadijah sebelum mereka berumah tangga. Kepercayaan tersebut dalam bentuk Rasulullah SAW ikut serta sebagai pegawainya yang membeli barang dari Syam dan menjualnya kepada konsumen di Makkah dan ia mendapatkan fee atas jasa tersebut.
Kelima, sejak dini hari sudah mulai bekerja. Rasulullah SAW menganjurkan agar aktivitas usaha --salah satunya adalah perdagangan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW-- itu dimulai sejak dini hari karena waktu yang sangat produktif agar usaha yang dikelola itu membuahkan hasil maksimal.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Dari Shakhr bin Wada’ah Al-Ghamidy As-Shahabi RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Ya Allah, berikan keberkahan kepada umatku pada waktu dini hari'.... Dan Shakhr adalah seorang tajir (pengusaha), setiap kali memulai dan melepas dagangannya, ia memilih waktu di awal hari hingga beruntung dan hartanya berlimpah.” (HR Abu Dawud).
Keenam, inovasi. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Dari ‘Urwah, bahwa Nabi SAW memberikan uang satu dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu dinar. Ia pulang membawa satu dinar dan satu ekor kambing. Nabi SAW mendoakannya dengan keberkahan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanah pun, ia pasti beruntung.” (HR Bukhari).
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW memberikan satu dinar kepada sahabat ‘Urwah, meminta untuk dibelikan kambing. Kemudian oleh sahabat ‘Urwah, satu dinar yang diterima tersebut dibelikan dua kambing. Selanjutnya, dua kambing tersebut tidak langsung diberikan kepada Rasulullah SAW, tetapi satu kambing dijual dan mendapatkan satu dinar. Satu dinar (hasil penjualan satu kambing) dan satu kambing itu dikembalikan kepada Rasulullah SAW. Kemudian di akhir cerita, Rasulullah SAW mendoakannya dengan keberkahan dalam jual belinya sebagai tanda persetujuan Rasulullah SAW.
Apa yang dilakukan oleh Sahabat ‘Urwah itu inovasi dan kecerdasannya, tanpa melanggar perjanjian dan perintah Rasulullah SAW, karena amanahnya adalah wakalah tanpa syarat (mutlaq). Ini contoh inovasi yang diperbolehkan sebagaimana apresiasi dan doa Rasulullah SAW terhadap apa yang dilakukan sahabat ‘Urwah tersebut.
Ketujuh, merelakan hak saat konflik. Maksudnya, saat terjadi sengketa dan konflik, khususnya di ranah bisnis, maka memilih merelakan hak menjadi adab terbaik.
Sebagaimana hadis dari sahabat Jabir, Rasulullah SAW bersabda, “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang toleran (mempermudah) saat menjual, saat membeli, dan saat melakukan tuntutan (menagih utang).” (HR Bukhari).
Kedelapan, testimoni dari mitra non-Muslim. Di Mana Rasulullah SAW bermitra dalam bisnis dengan beberapa orang non-Muslim saat itu, di antaranya as-Saib bin Abus-Saib dan ia mendapatkan fee sebagai kompensasinya.
As-Saib bin Abus-Saib pun memberikan testimoni kepada Rasulullah SAW, “Engkau adalah mitraku di masa jahiliyyah, dan engkau adalah sebaik-baik mitra yang tidak mengkhianatiku dan mendebatku.” (HR Ibnu Majah).
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Roula Allouch, Anak Matahari Pelindung Muslim Amerika
Roula masuk daftar Women of The Year 2023 dari sebuah surat kabar terkemuka Amerika Serikat.
SELENGKAPNYABisakah Dosa Besar Menghapus Iman?
Meski diancam neraka, pelaku dosa besar tidak keluar dari Islam.
SELENGKAPNYAHikayat Syair Maulid Barzanji
Kitab Barzanji ditulis dengan tujuan untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW.
SELENGKAPNYA