Sejumlah pelayat mengusung keranda jenazah napi kasus terorisme Wawan Prasetyawan di Pedan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (17/12/18). Wawan Prasetyawan meninggal lantaran sakit saat menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan dalam kasus terorisme | Aloysius Jarot Nugroho/Antara

Kabar Utama

DPR Pertanyakan 9 Napiter Meninggal di Lapas

Yasonna sebut fasilitas di sejumlah lapas masih minim.

 

 

JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan kematian sembilan narapidana kasus terorisme (napiter) penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) sepanjang 2018-2020. Hal itu ditanyakan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Awalnya, anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi'i, mengungkapkan, sembilan orang terpidana kasus terorisme meninggal dunia di lapas berkategori risiko tinggi (high risk). "Terpidana terorisme meninggal di lembaga pemasyarakatan //high risk// tercatat kurang lebih sembilan orang," ujar Syafi'i kepada Yasonna.

Ia pun menyebut identitas para terpidana yang meninggal. Mereka adalah Muhammad Basri, Muhammad Irsan, dan Windoro yang meninggal di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Kemudian, Yasser bin Thamrin, Sunardi alias Abu Anah, M Lutfianto, Bakri, Rifaat al-Barki, dan Romi Andika yang meninggal di Rutan Gunung Sindur. "Saya minta penjelasan kematian mereka ini. Lalu, diperlakukan seperti apa?" kata Syafi'i.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu pun mengadukan keluhan yang masuk dari hasil kunjungannya ke sejumlah rutan selama ini kepada Yasonna. Para napi mengeluhkan gangguan sistem pencernaan, gangguan sistem pernapasan, dan rasa sakit pada kaki yang pada umumnya terlihat bengkak dan rasa kebas di kaki di bagian bawah. "Bahkan, beberapa di antara mereka ke persidangan itu dipapah karena sudah lumpuh, kerusakan kulit," ujar Syafi'i.

 
Syafi'i mengaku sudah bertanya ke pihak Nusakambangan perihal fasilitas kesehatan yang dimiliki lapas high risk untuk para warga binaannya itu. Namun, ia mengaku tidak menemukan jawaban yang memuaskan. 
 
 

"Kemarin saya ke Nusakambangan, Pak Menteri. Luas Nusakambangan itu—hutan dan di dalamnya ada sembilan unit pelaksana teknis (UPT), dari mulai pengamanan tinggi, sedang, sampai yang rendah, yang terbuka tidak ada pagar itu. Yang jadi permasalahan, di sana jangankan rumah sakit, klinik pun enggak ada di area 21.600 hektare Nusakambangan itu," kata Syafi'i.

Menurut Syafi'i, terpidana juga harus dilindungi negara karena mereka adalah WNI yang sedang dibina agar dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat. "Berarti, itu tanggung jawab kita untuk bisa mengembalikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat," kata Syafi'i.

Menjawab itu, Yasonna mengakui, fasilitas, sarana, dan prasarana di sejumlah lapas masih kurang, termasuk di Nusakambangan. Di lapas tersebut hanya ada klinik untuk melayani narapidana yang sakit. Pihak lapas telah berkoordinasi dengan RSUD terdekat jika terdapat narapidana yang membutuhkan penanganan lebih. "Ada kerja sama lapas dan RSUD di Cilacap apabila ada penghuni lapas yang mengalami masalah gangguan kesehatan yang berat," ujar Yasonna.  

Namun, ia kembali mengakui, tenaga medis dimiliki sejumlah lapas masih kurang. Kemenkumham akan membuka lowongan untuk mengisi posisi yang masih kurang itu. "Kami akan membuka untuk tenaga kesehatan dan dokter supaya mengisi pelayanan sehari-hari narapidana di lapas," ujar Yasonna.

Perbaikan fasilitas, sarana, dan prasarana juga ia harap dapat terjadi di semua lapas, khususnya dalam hal overkapasitas lapas. Untuk itu, ia meminta dukungan DPR dalam hal persetujuan anggaran. "Negara lain sudah ada, kita belum punya kemampuan itu. Kita belum selesai juga dengan persoalan-persoalan klasik kita, fasilitas dan prasarana," ujar Yasonna.

RUU pemasyarakatan

Komisi III DPR juga mendesak Yasonna segera menindaklanjuti Revisi Undang-Undang KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Sebab, dua RUU tersebut merupakan carry over dari DPR sebelumnya. 

"Untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, serta ketentuan perundang-undangan lainnya," ujar Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmon J Mahesa. Menurut dia, pengesahan UU tersebut dapat mengoptimalkan banyak hal, khususnya dalam optimalisasi pendapatan negara, percepatan pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan HAM. 

Yasonna mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera mengeluarkan surat presiden agar pembahasan UU dapat segera diselesaikan. "Ini //kan// sudah peralihan pemerintahan, tapi nanti diajukan oleh Presiden, kemudiaan kita sepakati, bahwa ini tidak nol," ujar Yasonna. 

NAPITER MENINGGAL DI LAPAS:

- Muhammad Basri asal Makassar 

7 Juli 2018 di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan

- Yasser bin Thamrin asal Bima

19 Juli 2018 di Rutan Gunung Sindur

- Sunardi alias Abu Anah asal Jambi

22 Juli 2018 di Rutan Gunung Sindur

- Muhammad Irsan asal Toli-Toli

12 Agustus 2018 di Lapas Batu, Nusakambangan

- M Lutfianto asal Probolinggo 

17 Agustus 2018 di Rutan Gunung Sindur

- Windoro asal Karanganyar 

21 September 2018 di Lapas Batu, Nusakambangan

- Bakri asal Makassar

30 September 2018 di Rutan Gunung Sindur

- Rifaat Al-Barki asal Padang

20 Januari 2020 di Rutan Gunung Sindur

- Romi Andika asal Padang 

13 Februari 2020 di Rutan Gunung Sindur

Sumber: Raker Komisi III-Kemenkumham

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat