Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Grooming (Berpenampilan Menarik) Menurut Syariah

Bagaimana tuntunan syariah terkait berpenampilan menarik atau grooming?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Berpenampilan menarik (grooming) menjadi salah satu tuntutan di beberapa profesi. Bahkan ada beberapa perusahaan mewajibkan para pegawainya seperti front office dan marketer untuk berpenampilan menarik. Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. --Zahra, Cibubur

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Sesungguhnya, sebagai personal, berpenampilan menarik itu sesuai tuntunan syariah; bagian dari adab berpenampilan dan keutamaan bermuamalah atau berinteraksi dengan pihak lain.

Bahkan, saat penampilan (dengan kostum atau seragam tertentu) menjadi penampilan yang diwajibkan (mandatory) oleh perusahaan untuk digunakan sebagai pakaian pegawai, maka berpenampilan tersebut wajib dilakukan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah bagi Muslim atau Muslimah.

Karena berpenampilan menarik bisa dipahami bermacam-macam dan dipraktikkan bermacam-macam juga, maka harus dijelaskan ketentuan dan penjelasannya.

[1] Berkostum yang menutup aurat (bagi yang beragama Islam) dan berkostum santun dan dalam batas kewajaran bagi non-Muslim.

[2] Penampilannya bersih dan rapi. Kebalikannya tidak bersih dan tidak rapi seperti penampilan dengan bau badan, pakaian kusut tidak disetrika, dan rambut acak-acakan tidak disisir.

[3] Penampilannya santun. Maksudnya etis dan berpenampilan sesuai momentum, seperti menggunakan busana Muslim saat shalat Jumat, tidak menggunakan baju kaus pendek saat silaturahim dengan orang tua.

[4] Berpenampilan menarik seperti paduan warna kostum yang digunakan, potongan rambut (laki-laki), desain bajunya, dan lainnya.

[5] Wajar dan tidak berlebihan merujuk pada kebiasaan masyarakat, seperti berpenampilan menarik dengan make up yang berlebihan sehingga mengundang ketertarikan pihak lain, menggunakan aksesoris atau perhiasan berlebihan.

Dengan demikian, berpenampilan menarik yang menjadi tuntutan fitrah dan bagian dari adab adalah berpenampilan menarik karena memenuhi kelima tuntunan di atas. Sebaliknya, penampilan yang menarik karena pakaiannya yang membuka aurat sehingga menarik mata memandang, itu bukan bagian dari penampilan menarik yang dibenarkan oleh syariah.

 
Penampilan yang menarik karena pakaiannya yang membuka aurat sehingga menarik mata memandang, itu bukan bagian dari penampilan menarik yang dibenarkan oleh syariah.
 
 

Di antara contoh praktik berpenampilan menarik yang benar adalah sebagai berikut.

(a) Sebagai personal, berpenampilan rapi, santun, dan menarik saat hadir di acara keluarga, agenda sosial di perumahan, memenuhi undangan pernikahan, dan lainnya.

(b) Perusahaan menentukan kostum dan penampilan pegawai saat bekerja memenuhi tuntunan tersebut.

(c) Bagai para desainer merancang penampilan atau busana itu sesuai dengan tuntunan tersebut.

Kesimpulan tersebut sebagaimana tuntunan dalil berikut ini.

(1) Hadis dari Abdullah bin Mas’ud RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat biji debu.” Ada seorang yang bertanya: "Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan alas kaki yang bagus, (apakah ini termasuk sombong?). Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah Mahaindah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.” (HR Muslim).

(2) Bagian dari fitrah. Sesungguhnya tampilan menarik dan indah itu bagian dari fitrah setiap manusia. Muhammad Abdul Athi Buhairi menjelaskan juga bahwa "Berpakaian itu tidak sekadar melindungi fisik dan kesehatannya atau menutup auratnya, tetapi menjadi perhiasan (zinah)." (Minhaj As-Shalihin, hal 340).

(3) Firman Allah SWT, "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS al-A'raf: 31).

(4) Hadis dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah SAW mendatangi kami, lalu beliau melihat seorang laki-laki yang rambutnya acak-acakan. Maka beliau bersabda: 'Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu yang dapat digunakan untuk merapikan rambutnya?' Kemudian beliau juga mendapati seorang laki-laki yang bajunya kotor, beliau bersabda: 'Tidakkah orang ini mendapatkan air hingga ia dapat mencuci bajunya?'" (HR Abu Daud).

(5) Firman Allah SWT, “...Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)...”. (QS an-Nur: 31).

Wallahu a’lam.

Telaah Pemikiran Sufistik KH Saleh Darat

Dalam buku ini, Prof Ali Masud menyajikan pembahasan yang komprehensif tentang sosok KH Saleh Darat sebagai sufi.

SELENGKAPNYA

Sayangkah Kita kepada Baginda Rasul?

Baginda terlahir sebagai sebuah rahmat terbesar Allah yang diturunkan ke bentangan alam semesta.

SELENGKAPNYA

Titik Temu Barat dan Timur

Kasablanka di Maroko mulai berkembang menjadi sebuah kota modern terutama sejak era kolonialisme Prancis.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya