Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. | Republika/Putra M. Akbar
Shane Lukas divonis lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. | Republika/Putra M. Akbar
Shane tidak dihuku terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena dianggap bukan pelaku utama. | Republika/Putra M. Akbar
Keluarga dan kerabat dari terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas hadir untuk memberikan dukungan jelang sidang vonis di PN Jakarta Selatan. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan hakim selaras dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.

"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.

Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, yang divonis hukuman penjara 12 tahun dan ganti rugi Rp 25 miliar

Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ';