Opini
Mitigasi 60 Persen BPIH dari BPKH: Menjaga Dana Haji Adil, Aman, dan Abadi
Dana haji harus melindungi hak jamaah lintas generasi.
OLEH Indra Gunawan (Associate Professor FEB UIII)
Diskusi tentang siapa yang seharusnya menanggung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kembali mengemuka setiap musim penetapan biaya. Ketika angka 60 persen dari BPIH diusulkan untuk dimitigasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pertanyaan publik yang paling jujur adalah: apakah ini adil, aman, dan abadi bagi 5,8 juta jamaah yang masih mengantre?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak bisa dengan pendekatan populisme biaya murah. Ia harus diletakkan pada fondasi hukum, fikih, dan keberlanjutan. Pada titik inilah BPKH berharap ketetapan biaya haji memenuhi tiga prinsip abadi: adil, aman, dan abadi.
Adil: sesuai undang-undang dan fatwa
Keadilan dalam pengelolaan dana haji telah digariskan dengan sangat terang dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal 10 huruf (f) dan Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) memberikan mandat yang tidak multitafsir: BPKH bertanggung jawab mengelola nilai manfaat dari setoran haji dengan mendistribusikan nilai manfaat tersebut secara berkala ke rekening virtual jamaah haji berdasarkan persentase yang disetujui oleh DPR.
Artinya jelas. Nilai manfaat itu adalah hak individual, bukan kas kolektif yang bisa ditarik sekehendak untuk menutup ongkos keberangkatan kelompok tertentu. Ia harus kembali kepada pemiliknya, baik yang berangkat tahun ini maupun yang baru akan berangkat 26 tahun lagi, secara proporsional dan transparan.
Prinsip keadilan ini diperkuat oleh Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain. Fatwa tersebut menegaskan, memanfaatkan hasil investasi setoran awal jamaah tunggu untuk membiayai jamaah yang berangkat adalah dilarang.
Maka ketika mitigasi 60 persen BPIH dibebankan kepada BPKH tanpa memilah mana hak jamaah berangkat dan mana hak jamaah tunggu, maka ini modus subsidi silang yang melanggar syariah, pengambilan paksa hak antrean untuk kepentingan keberangkatan. Inilah ketidakadilan antar-generasi haji yang harus kita hindari.
Kesimpulan RDP Panja Komisi VIII DPR RI pada 15 Februari 2023 pun sudah memberi rambu: perlu adanya penetapan kebijakan rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara berkala sesuai kondisi ekonomi. Tujuannya justru untuk menjaga asas keadilan bagi jamaah tunggu dan sustainabilitas dana haji jangka panjang. Rasionalisasi berarti proporsi ditata ulang, bukan memperbesar beban nilai manfaat hingga menggerus hak jamaah tunggu.
Aman: hanya nilai manfaat tahun berjalan
Asas kedua adalah aman. Aman secara hukum berarti sumbernya harus sah menurut peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21 ayat (1) mengatur sumber pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji berasal dari dua sumber, yaitu saldo BPIH dan/atau BPIH Khusus dari jamaah haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan serta perolehan nilai manfaat tahun berjalan. Bukan dari akumulasi dana pokok jamaah dan bukan pula dari nilai manfaat yang menjadi hak jamaah tunggu.
Data RKAT BPKH 2026 menunjukkan nilai manfaat tahun berjalan yang tersedia sekitar Rp12 triliun. Jumlah inilah pagu aman yang bisa digunakan untuk mendukung penyelenggaraan. Jika mitigasi 60 persen BPIH dipaksakan melampaui nilai manfaat tahun berjalan, maka secara faktual BPKH akan dipaksa mengambil pokok setoran atau mengambil porsi nilai manfaat milik 5,8 juta jamaah tunggu. Itu tidak aman, baik secara hukum, fikih, maupun tata kelola.
Inilah yang diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 46 menyebutkan: Menteri menyampaikan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. Usulan disampaikan paling lama 30 hari setelah 13 Zulhijah, dan pembahasannya dilakukan bersama Menteri dan DPR RI dengan melibatkan BPKH.
Klausul "mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji" dan "melibatkan BPKH" adalah kunci. BPKH bukan sekadar juru bayar, tetapi penjaga keberlanjutan. Jika BPKH dipaksa di luar batas aman Rp12 triliun itu, maka keberlanjutan itulah yang pertama kali runtuh.
Abadi: urgensi rekening individual
Inilah titik paling krusial yang sering luput: abadi. Dana haji bukan APBN tahunan yang dapat dihabiskan di akhir tahun anggaran, melainkan dana umat yang lintas generasi. Hari ini 5,8 juta orang mengantre, Kementerian Haji dan Umrah telah berhasil mengkalibrasi dengan masa tunggu seragam 26 tahun. Mereka menitipkan Rp25 juta setoran awal bukan untuk diendapkan, tetapi untuk dikelola dan tumbuh nilai manfaatnya di rekening masing-masing.
Pengelolaan rekening secara individual adalah ruh dari UU Nomor 34 Tahun 2014. Tanpa rekening virtual individual yang dikreditkan nilai manfaat secara berkala dan transparan, jamaah tidak pernah tahu berapa haknya, berapa pertumbuhannya, dan berapa yang dipakai untuk keberangkatannya sendiri.
Jika sistem kolektif tanpa individualisasi dipertahankan, maka anomali akan abadi: jamaah yang baru mendaftar kemarin menikmati nilai manfaat yang sama besarnya dengan jamaah yang sudah 10 tahun menabung. Jamaah yang berangkat tahun ini menikmati akumulasi nilai manfaat jamaah yang baru akan berangkat tahun 2050. Ini bukan gotong royong, ini adalah ketidakjelasan hak.
Rekening individual memutus rantai itu. Setiap rupiah nilai manfaat tercatat sebagai hak personal. Ketika ia berangkat, yang dipakai untuk mitigasi BPIH adalah akumulasi nilai manfaat di rekeningnya sendiri ditambah saldo BPIH-nya, bukan mengambil dari rekening orang lain. Dengan cara ini, dana haji akan terus bergulir secara abadi, adil untuk yang berangkat dan yang menunggu.
Biaya murah yang mahal
Kita semua ingin Bipih yang dibayar jamaah seringan mungkin. Tetapi biaya yang terlihat murah hari ini bisa menjadi sangat mahal di masa depan jika ia dibayar dengan menggerus hak jamaah tunggu dan mengancam keberlanjutan dana haji.
Tugas negara melalui DPR, Kementerian Haji dan Umrah, dan BPKH adalah memastikan ketetapan BPIH tetap dalam koridor adil sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 dan Fatwa Ijtima Ulama, aman sesuai PP Nomor 5 Tahun 2018 dengan batas nilai manfaat tahun berjalan maksimal Rp12 triliun, dan abadi dengan menegakkan pengelolaan rekening individual.
Haji adalah ibadah sepanjang hayat. Maka keuangannya pun harus dikelola dengan logika sepanjang hayat: adil untuk semua, aman secara hukum dan syariah, dan abadi untuk lintas generasi yang masih dalam antrean panjang menuju Baitullah.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
