Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. | Republika/Putra M. Akbar
Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar. | Republika/Putra M. Akbar
Vonis dan hukuman terhadap Mario Dandy itu, pun bulat mufakat disepakati, oleh semua anggota majelis hakim. | Republika/Putra M. Akbar
Majelis hakim memerintahkan agar satu unit kendaraan Jeep Rubiccon B 2571 PBP 2013 milik Mario Dandy dilelang. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Mario Dandy Dipidana 12 Tahun Penjara dan Dihukum Ganti Rugi Rp 25 Miliar

Mario Dandy pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp 25,15 miliar untuk anak korban DO.

JAKARTA -- Nasib hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo di pengadilan tingkat pertama berujung pada penjatuhan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) memvonis Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO (17 tahun).

Majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan pidana restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

“Mengadili: menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Alimini Ribut Sujono saat membacakan vonis dan hukuman di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Atas vonis itu, hukuman penjara, pun harus dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” begitu sambung putusan hakim.

Vonis dan hukuman terhadap Mario Dandy itu, pun bulat mufakat disepakati, tanpa beda pendapat oleh dua anggota majelis hakim lainnya. Yakni Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga setuju dengan membebankan hukuman kewajiban restitusi atau pidana pengganti kerugian terhadap Mario Dandy sebesar Rp 25,15 miliar untuk anak korban DO.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar 25.160.161.000 Rupiah,” begitu kata hakim.

Dan dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar satu unit kendaraan Jeep Rubiccon B 2571 PBP 2013 milik Mario Dandy yang menjadi salah-satu barang bukti dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban anak DO dilelang untuk mengurangi biaya restitusi.

“Dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora,” begitu sambung hakim. ';

Sendangsari Desa Sugihmanik

Surutnya air sendangsari membuat kerepotan warga Sugihmanik pada musim kemarau tahun ini.

SELENGKAPNYA

Kunjungan Yenny Wahid dan Sinta Nuriyah ke Rumah Prabowo

Prabowo menyatakan bahwa dirinya memiliki hubungan yang cukup lama dengan keluarga Gus Dur.

SELENGKAPNYA

Perjuangan Warga Grobogan Mencari Air pada Musim Kemarau

Menurut warga, di Desa Ketro hampir tujuh bulan tidak ada turun hujan, sehingga beberapa sumur warga sedikit airnya.

SELENGKAPNYA

Panglima TNI Ajukan Dana Kontijensi pada RDP dengan Komisi I DPR

TNI mengajukan tambahan dukungan anggaran kepada Komisi I DPR untuk anggaran kontijensi.

SELENGKAPNYA