Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahudin Al-Aiyubi | Dok MUI

Wawasan

MUI: Khamar Itu Diharamkan karena Zatnya Bukan karena Sekadar Memabukkan

Kalau sebuah produk berasal dari perasan anggur itu dikatakan Nabidz tidak ada dasarnya itu.

Oleh ACHMAD SYALABY ICHSAN

Produk anggur beralkohol yang sempat mendapat sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Nabidz, sudah berhenti berproduksi sejak label halalnya ditarik BPJPH. Meski demikian, perdebatan pendapat masih terjadi terkait seputar masalah sandaran dalil keagamaan yang disebutkan oleh Beni Yulianto, pemilik Nabidz, yang menyatakan dalam wawancara sebelumnya...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pemilik Nabidz Blak-Blakan, Minuman Beralkohol Bukan Jaminan Khamar

Saya enggak tahu reguler atau self declare. Saya hanya bilang ini prosesnya fermentasi.

SELENGKAPNYA

Beni Yulianto Bilang Nabidz Bukan Khamar, Beda dengan Fatwa MUI

Fatwa MUI menyebutkan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minumal alkohol/etanol minimal 0,5 persen.

SELENGKAPNYA

Heboh Nabidz, Skema Self-declare Halal Dikritik

Pada awalnya, Nabidz mengandung alkohol 13 persen. Setelah itu dimasukkan bakteri yang dapat membersihkan.

SELENGKAPNYA