Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). | Republika/Thoudy Badai
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. | Republika/Thoudy Badai
Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. | Republika/Thoudy Badai
Johnny bersama sejumlah pihak diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung. | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo

Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa.

JAKARTA -- Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada pekan depan. Johnny terseret kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Johnny sudah menyimak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya pada Selasa (11/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selanjutnya, Majelis Hakim bakal menentukan nasib Johnny dalam perkara ini apakah berhenti atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Jadi putusan ini adalah putusan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasehat hukum terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang tanggal 18 Juni 2023," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang pada Selasa (11/7/2023).

Majelis hakim sempat menanyakan kepada JPU, terdakwa dan tim penasihat hukumnya atas jalannya sidang. Namun para pihak tak menyampaikan masukan atau keluhan apapun.

"Sebelum sidang ini ditunda ada yang perlu disampaikan?" tanya Fahzal.

"Cukup Yang Mulia," jawab para pihak di ruang sidang.

"Dengan demikian maka Insyaallah ya putusan (sela) akan kita bacakan hari Selasa minggu depan tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB," timpal Fahzal.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan supaya para terdakwa kembali menjalani masa tahanan sembari menunggu sidang berikutnya.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti.

Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto

diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022. ';