Iqtishodia
Membangun Kepercayaan Publik dalam Kebijakan Ekonomi
Membangun kepercayaan publik pada era media sosial bukanlah perkara mudah.
OLEH Anisa Dwi Utami (Peneliti CIBEST dan dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University)
Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik terus dibanjiri perdebatan mengenai efektivitas berbagai kebijakan ekonomi pemerintah. Mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos), tata kelola subsidi energi yang kerap berganti skema, kontroversi pengelolaan dana publik, hingga efektivitas program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Di atas kertas, berbagai program tersebut dirancang dengan indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) yang kompleks dan didukung alokasi anggaran yang besar. Namun, mengapa implementasinya di lapangan sering kali membentur tembok resistensi? Ada satu variabel fundamental yang kerap luput dari perhatian para pengambil kebijakan, yakni kepercayaan publik (public trust).
Dalam diskursus ekonomi makro, kebijakan yang sempurna secara akademis sekalipun dapat kehilangan efektivitas apabila diluncurkan di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, ketika public trust berada pada tingkat yang baik, masyarakat cenderung lebih adaptif, suportif, dan bersedia menanggung beban penyesuaian ekonomi jangka pendek demi kemaslahatan jangka panjang.
Menghadapi dilema tersebut, Islam menawarkan paradigma yang melampaui zamannya. Jauh sebelum para ekonom institusional modern menempatkan social capital sebagai determinan pertumbuhan, Islam telah meletakkan konsep amanah sebagai fondasi hubungan antara otoritas negara dan rakyat.
Urgensi Ekonomi: Kepercayaan sebagai Social Capital
Dalam perspektif ekonomi institusional (institutional economics), kepercayaan publik bukan sekadar komoditas moral yang abstrak, melainkan aset ekonomi yang nyata. Kepercayaan merupakan salah satu bentuk modal sosial (social capital) yang berfungsi sebagai pelumas roda perekonomian.
Ketika tingkat kepercayaan terhadap institusi publik merosot, negara akan menanggung biaya yang sangat besar dalam bentuk biaya transaksi (transaction costs). Pemerintah terpaksa mengalokasikan sumber daya yang besar untuk sistem pengawasan berlapis, penegakan hukum yang represif, hingga ongkos sosial untuk meredam friksi dan demonstrasi.
Selain itu, defisit kepercayaan melahirkan apa yang disebut sebagai shadow economy (ekonomi bayangan), ketika kepatuhan pajak sukarela menurun dan masyarakat memilih menarik diri dari berbagai program resmi pemerintah karena skeptis terhadap pengelolaan dana publik. Tanpa kepercayaan, setiap regulasi baru akan dipandang sebagai beban, bukan solusi.
Amanah: Kontrak Sosial dan Teologis
Dalam perspektif ajaran Islam, konsep amanah melampaui makna kejujuran atau sekadar bebas dari korupsi pada tataran personal. Amanah merupakan kontrak sosial sekaligus teologis yang mengikat pemegang otoritas untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya, tidak hanya di hadapan masyarakat dan hukum positif, tetapi juga secara vertikal kepada Allah SWT.
Ketika pemerintah mengelola anggaran negara, baik yang bersumber dari pajak rakyat, keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pemanfaatan sumber daya alam, posisinya bukan sebagai pemilik kekuasaan absolut. Pemerintah merupakan pemegang mandat (trustee) atas aset publik yang dititipkan masyarakat. Sesuai prinsip fikih ekonomi, kedudukan imam (pemerintah) terhadap rakyat harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah).
Ketika publik melihat alokasi anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan, kepercayaan akan tumbuh secara alami. Sebaliknya, ketika transparansi tersumbat dan ruang publik dipenuhi kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), atau kebijakan yang berpihak kepada oligarki, fondasi amanah akan runtuh. Implikasinya adalah lahirnya sinisme sosial sehingga masyarakat menjadi apatis terhadap berbagai narasi pembangunan.
Transformasi Menuju Kebijakan Berbasis Kemaslahatan
Untuk memulihkan defisit kepercayaan tersebut, perumusan kebijakan ekonomi nasional perlu bergeser dari sekadar mengejar pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) menuju pencapaian kemaslahatan publik (mashlahah al-’ammah). Konsep ini sejalan dengan Maqashid Syariah yang menekankan perlindungan terhadap agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).
Pertama, diperlukan penguatan transparansi fiskal. Masyarakat tidak lagi boleh diposisikan hanya sebagai penonton pembangunan. Implementasi e-budgeting yang interaktif, audit publik yang independen, serta keterbukaan data penyaluran bansos secara real-time perlu menjadi prioritas.
Pada era digital, masyarakat tidak hanya ingin mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana kebijakan dirancang, berapa anggaran yang digunakan, dan apa dampaknya. Karena itu, pemerintah perlu membangun budaya keterbukaan informasi. Ketika ruang gelap informasi dihilangkan, peluang munculnya prasangka maupun praktik penyelewengan akan semakin sempit. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi mekanisme terbaik untuk menjaga amanah publik.
Kedua, mewujudkan keadilan distribusi (distributive justice). Kebijakan ekonomi harus mampu mengoreksi ketimpangan melalui reformasi perpajakan yang progresif pada sektor-sektor yang menikmati keuntungan berlebih (windfall profit) maupun kepemilikan aset yang sangat terkonsentrasi. Pendapatan tersebut kemudian didistribusikan kembali untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat prasejahtera.
Selain itu, optimalisasi instrumen filantropi Islam, seperti zakat dan wakaf, perlu diintegrasikan dengan jaring pengaman sosial negara. Sinergi tersebut akan memperluas perlindungan sosial sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi produktif.
Ketiga, mendorong partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Kebijakan ekonomi yang berdampak luas tidak seharusnya dirumuskan secara tertutup. Diperlukan dialog multitaraf, uji publik yang inklusif, serta pelibatan akademisi dan masyarakat sipil sejak tahap perencanaan. Ketika masyarakat merasa aspirasinya didengar dan diakomodasi, rasa memiliki (sense of ownership) terhadap kebijakan akan tumbuh sehingga implementasinya menjadi lebih efektif.
Selanjutnya, diperlukan meritokrasi dan penguatan integritas institusional. Penempatan individu pada posisi strategis harus didasarkan pada kompetensi dan integritas tinggi (the right man in the right place), bukan sebagai bagian dari kompromi politik. Dalam tradisi kepemimpinan Islam, setiap pemegang amanah harus menginternalisasi sifat fathanah (cerdas, visioner, dan profesional) serta tabligh(komunikatif, jujur, dan transparan).
Ketika institusi ekonomi negara dikelola oleh individu yang memadukan kompetensi dan integritas, praktik korupsi, nepotisme, serta benturan kepentingan (conflict of interest) dapat ditekan sejak awal. Wibawa lembaga negara pun akan meningkat karena masyarakat mengetahui bahwa kebijakan ekonomi dikelola oleh orang-orang yang kompeten dan amanah.
Merajut Kembali Tenun Kepercayaan
Membangun kepercayaan publik pada era media sosial bukanlah perkara mudah. Informasi, termasuk yang belum tentu benar, dapat menyebar dengan sangat cepat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah dan lembaga publik dituntut lebih responsif dalam memberikan klarifikasi dan menjelaskan kebijakan kepada masyarakat. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun dapat terkikis hanya karena komunikasi yang buruk.
Namun, komunikasi yang baik tidak dapat menggantikan substansi kebijakan. Dalam perspektif Islam, kepercayaan tidak dibangun melalui pencitraan, melainkan melalui konsistensi antara ucapan dan tindakan. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui integritas yang konsisten, keberpihakan pada keadilan ekonomi, dan keberanian untuk bersikap transparan.
Melalui lensa amanah, Islam mengingatkan bahwa kekuasaan ekonomi bukanlah privilese, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Ketika prinsip tersebut dipegang teguh, kebijakan ekonomi tidak lagi memunculkan resistensi, tetapi melahirkan dukungan masyarakat yang partisipatif.
Dengan fondasi public trust yang kuat, bangsa ini akan memiliki daya tahan yang lebih tangguh dalam menghadapi ketidakpastian global sekaligus mampu mengantarkan seluruh lapisan masyarakat menuju kesejahteraan yang berkeadilan dan penuh keberkahan. Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
