
Konsultasi Syariah
Berkurban dengan Cara Transfer
Bagaimana ketentuan fikih berkurban dengan cara transfer?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Salah satu kemudahan saat ini, berkurban bisa dengan cara transfer ke rekening panitia atau lembaga tertentu. Bagaimana ketentuan fikihnya, Ustaz? Apakah cukup dengan transfer sejumlah nominal tertentu, kita sudah diangap berkurban? Mohon penjelasan Ustaz. -- Laila, Jakarta
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Bagi pekurban, ketika ia niat berkurban dengan cara transfer, maka menurut syariah kurbannya sah. Ia telah berkurban tanpa menunggu penerima kuasa membeli kurban, menyembelih, dan membagikan kurbannya (mujzi’).
Dengan memastikan pihak atau lembaga yang dipilih itu amanah/terpercaya; dalam bahasa operasional jika lembaga zakat yang dipilih, maka lembaga zakat yang berizin operasional, diawasi dan diaudit, serta memiliki track record baik. Seluruh ulama sepakat bahwa mewakilkan dalam menyembelih kurban itu dibolehkan.
Seluruh ulama sepakat bahwa mewakilkan dalam menyembelih kurban itu dibolehkan.
Dari sisi penerima amanah (wakil) seperti lembaga zakat atau pihak lain, maka mereka berkewajiban untuk menunaikan amanah (pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian) sesuai tuntunan syariah terkait kurban dan sesuai kesepakatan dengan pekurban. Dan jika amanah tersebut tidak ditunaikan karena wanprestasi atau kesengajaan atau lalai, maka penyimpangan itu menjadi tanggung jawab penerima amanah.
Kesimpulan ini didasarkan pada tuntunan berikut. (1) Perjanjian atau akad antara pekurban dan pihak yang diberikan kuasa untuk menunaikan amanah kurbannya adalah wakalah, sebagai akad yang dibolehkan dalam syariah sebagaimana ditegaskan berikut.
“(Ulama) umat ini sepakat atas kemubahan wakalah secara umum karena keperluan menuntut adanya wakalah karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni 7/197).
Ketentuan teksnisnya merujuk kepada Fatwa DSN MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No 23 tentang Wakalah dan Tasharfal Fudhuli.
(2) Mereka yang diberikan amanah wajib menunaikan amanah. Dalam konteks kurban, lembaga atau pihak yang diberikan amanah wajib menunaikan dan mengelola kurban sesuai amanah pekurban dan tuntunan syariah.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Tunaikanlah amanah itu kepada orang yang memberi amanah kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
(3) Ilhaq (analogi) terhadap beberapa masalah sejenis, misalnya seseorang bersedekah dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada lembaga zakat. Walaupun lembaga zakat belum menunaikannya, tetapi sejak ditransfer sedekahnya sah.
Si B berzakat dengan mentransfer sejumlah uang tertentu yang menjadi wajib zakatnya kepada lembaga filantropi tertentu, maka zakatnya sah dan menggugurkan kewajiban sejak ia transfer ke lembaga tersebut walaupun zakatnya belum disalurkan kepada penerimanya.
(4) Seperti halnya shak udhiyah, yaitu semacam fitur yang dikelola salah satu kementerian di Mesir yang memungkinkan setiap masyarakat untuk ikut serta menabung atau mencicil membeli hewan kurban sekaligus menitipkan dan memberikan kuasa kepada lembaga pengelola tabungan untuk membelikan hewan kurban, menyembelih, dan membagikannya kepada mereka yang berhak, bahkan prioritas untuk diberikan, selama memenuhi ketentuan kurban dan ketentuan akad wakalah.
Sebagaimana dijelaskan oleh beberapa ulama al-Azhar di Komisi Fatwa Negara Mesir. Pemberian kuasa atau perintah untuk membelikan hewan kurban, menyembelih, dan membagikannya kepada mereka yang prioritas untuk dibantu, itu sesuai dengan skema atau akad pemberian kuasa (taukil) untuk membeli, menjual, atau bersedekah.
Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Urwah al-Bariqi, ia mengatakan, “Bahwasanya Nabi SAW memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui Nabi SAW dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah SAW mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya.” (HR Bukhari).
(5) Seperti halnya transfer kurban dan dam melalui Islamic Development Bank dan Bank Syariah al-Rajhi, di mana pekurban dengan transfer tersebut agar memberikan kuasa kepada mereka untuk melakukan pembelian, penyembelihan, dan distribusi dagingnya untuk dhuafa. Fenomena itu dibolehkan dan sah (mujzi’).
Kurban dengan cara transfer memilih lembaga yang teraudit dan diawasi akan lebih bermanfaat karena peruntukannya kepada mereka yang paling berhak dan paling membutuhkan walaupun di daerah lain.
(6) Kurban dengan cara transfer memilih lembaga yang teraudit dan diawasi akan lebih bermanfaat karena peruntukannya kepada mereka yang paling berhak dan paling membutuhkan walaupun di daerah lain.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata, Nabi SAW bersabda, 'Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari.'
Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?' Beliau bersabda, 'Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka'.” (HR Bukhari).
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Daging Kurban Diolah Jadi Makanan Kemasan Sebelum Dibagikan, Apa Hukumnya?
Nabi SAW memberi petunjuk tentang perlakuan terhadap daging kurban yang baru disembelih.
SELENGKAPNYATip Memilih dan Mengolah Daging Kurban
Biasakan pilih area daging yang tidak berlemak seperti has dalam.
SELENGKAPNYAEkonomi Kurban 2023
Dibutuhkan rekayasa sosial agar kurban tidak hanya menjadi pranata keagamaan semata.
SELENGKAPNYA