
Fikih Muslimah
Calon Pengantin Wanita Meminta Mahar dalam Jumlah Tertentu, Bolehkah?
.Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada calon istrinya.
Saat menyaksikan akad nikah, kita hampir selalu mendengarkan jumlah maskawin atau mahar dari mempelai laki-laki. Jenis dan jumlah mahar bermacam-macam. Mulai dari materi hingga hafalan surah Alquran. Jika berupa materi, jumlahnya pun bermacam-macam. Mulai dari seperangkat alat shalat hingga simbol-simbol angka tertentu.
Jumlah mahar biasanya ditentukan berdasar kesepakatan antara calon mempelai laki-laki dan perempuan. Tidak jarang berupa permintaan dalam jumlah tertentu yang diajukan oleh mempelai wanita atau keluarganya.
Lalu, bolehkah wanita atau keluarganya meminta mahar dalam jumlah tertentu yang memberatkan?

Pada dasarnya, mahar adalah hak penuh dari mempelai wanita. Mahar yang diberikan tidak boleh diklaim milik keluarga wanita atau laki-laki yang kelak menjadi suaminya. Wanita boleh menggunakan mahar untuk kepentingannya pribadi.
Para ulama bersepakat, mahar bukan termasuk rukun dan syarat nikah. Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada calon istrinya.
Allah SWT berfirman, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya” (QS an-Nisa[4]: 4).
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.QS AN-NISA[4]:4
Mahar ada dua macam. Mahar yang disebutkan jumlahnya saat akad nikah dan mahar yang tidak disebutkan dalam akad nikah. Jika disebutkan dalam akad nikah, seorang wanita berhak mendapatkan mahar sesuai dengan jumlah yang disebutkan. Jika belum disebutkan, masuk kategori mahar mitsl.
Mengenai besaran mahar mitsl masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Hanafi berpendapat, yang dipakai adalah ukuran mahar kerabatnya dari garis keturunan laki-laki saja.
Imam Malik berpendapat, yang menjadi pertimbangan menentukan mahar mitsl adalah rupa, kebangsawanan, dan kekayaan wanita tersebut. Imam Syafii berpendapat, besaran mahar mitsl diukur dengan mahar saudara perempuan sekandung, kemudian yang sebapak, anak-anak perempuan saudaranya yang laki-laki dan bibinya dari pihak bapak. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat, yang menjadi ukuran adalah mahar kerabat yang perempuan, baik dari keturunan garis laki-laki maupun selainnya.
Mengenai besaran mahar yang ditentukan wanita, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jika wanita tersebut meminta mahar dengan jumlah tertentu dan termasuk besar, maka itu hanya jerat yang dibuat manusia untuk mempersulit apa yang dimudahkan Allah SWT.
Pada dasarnya, anjuran dalam Islam adalah mempermudah mahar. Sesuai dengan sabda Nabi SAW dalam riwayat Aisyah RA, "Sesungguhnya nikah yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan maharnya" (HR Ahmad).
Syekh Qaradhawi menerangkan, Nabi SAW mengawinkan putri-putri beliau dengan mahar yang paling mudah. Para salafus shalih juga berbuat serupa dengan tidak menanyakan kekayaan calon menantu dan tidak menanyakan apa yang akan diberikan kepada anaknya.
Karena, kewajiban sang wali adalah mencarikan calon suami yang mulia agama, akhlak, dan tabiatnya. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Jika datang kepadamu seseorang yang kamu sukai agamanya dan akhlaknya (hendak meminang anak putrimu), maka kawinkanlah. Karena jika tidak kamu laksanakan, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar" (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).
Jika datang kepadamu seseorang yang kamu sukai agamanya dan akhlaknya (hendak meminang anak putrimu), maka kawinkanlah.NAMA TOKOH
Hadis tersebut menjadi dasar agar wali tidak mempersulit pernikahan anaknya dengan alasan mahar yang mahal. Dalam sebuah hadis, dari Abdullah bin Amir bin Ruba'iah, dari ayahnya ia berkata, "Ada seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, 'Apakah engkau rela menyerahkan diri dan hartamu dengan sepasang sandal?' Wanita itu pun menjawab, 'Ya.' Maka beliau SAW pun membolehkan pernikahan tersebut" (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga menganjurkan pernikahan meski dengan mahar sederhana. "(Langsungkanlah pernikahan) meski hanya dengan mahar cincin yang terbuat dari besi" (HR Bukhari, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Meski dianjurkan untuk mempermudah, para ulama pun berbeda pendapat soal banyaknya mahar. Imam Hanafi berpendapat jumlah minimal mahar sebanyak satu dinar atau sepuluh dirham. Imam Malik berpendapat seperempat dinar atau tiga dirham. Sedangkan, Syafi’i dan Hambali mengatakan tidak ada batasan minimal mahar.
Mengajarkan Alquran pun boleh dijadikan mahar, demikian pendapat ulama kalangan Maliki dan Syafii. Sementara, ulama Hanafi dan Hambali mengatakan tidak boleh. Umar bin Khattab RA pernah berpidato dan melarang memberikan mahar lebih dari empat ratus dirham.
Namun, ia diingatkan salah seorang wanita Quraisy degan firman Allah, "Sedangkan, kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak?" Umar pun beristighfar dan kembali berpidato, "Sesungguhnya aku telah melarang kalian memberi mahar kepada kaum wanita lebih dari empat ratus dirham. Barang siapa hendak memberikan lebih dari itu, maka itu lebih disukai."
Mengenali Risiko dan Bahaya Obesitas
Obesitas membuat Anda berisiko mengalami penyakit tidak menular (PTM).
SELENGKAPNYADeretan Cara Sederhana untuk Merasa Lebih Bahagia
Senyum terbukti untuk membuat Anda merasa bahagia.
SELENGKAPNYAKala Raja Terkaya Sedunia Naik Haji
Mansa Musa dari Kerajaan Islam Mali adalah orang terkaya yang pernah tercatat dalam sejarah.
SELENGKAPNYA