Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan Hasbi Hasan. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

KPK: Miliaran Rupiah Dugaan Suap Dinikmati Hasbi Hasan

KPK meyakini Sekretaris MA Hasbi Hasan turut menikmati uang hasil dugaan suap.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menikmati uang hasil dugaan suap dalam penanganan perkara di MA. Hasbi diduga menerima jatah hingga miliaran rupiah.

"Dugaan miliaran rupiah (uang suap) turut dinikmati yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Ali belum dapat membeberkan nominal uang yang diterima Hasbi. Namun, dia memastikan, KPK memiliki bukti kuat mengenai penerimaan tersebut. "Kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Ali.

photo
Bersih-Bersih Mahkamah Agung. - (Republika)

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan eks komisaris independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun telah ditahan KPK. Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam perkara ini. Ia meminta Hasbi untuk membantunya mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Uang haram itu ia terima dari Dadan Tri Yudianto. Disebutkan, Dadan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Duit itu merupakan fee untuk membantu Heryanto dalam pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto, Red) kepada HH (Hasbi Hasan, Red) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (6/6/2023).

photo
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kemarin, KPK juga memanggil hakim agung Prim Haryadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara di MA yang menyeret Hasbi Hasan. Selain Prim, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi. "Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali.

Bertarung di praperadilan

KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan. Lembaga antikorupsi itu memastikan, penetapan status tersangka terhadap Hasbi telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Ali Fikri.

Ali menjelaskan, praperadilan bukanlah upaya hukum untuk menguji aspek materiil penyidikan atau dugaan perbuatan pelaku. Hal itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ujar Ali.

photo
Eks komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye), resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/6/2023). - (Republika/Flori Sidebang)

Hasbi Hasan diketahui menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi mengajukan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.

Berdasarkan SIPP PN Jaksel gugatan itu tercatat dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun, dalam sistem tersebut, belum memublikasikan petitum gugatan Hasbi.

Selain Hasbi, eks komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat (19/5/2023). Sidang perdana mulai digelar pada Senin (5/6/2023) kemarin.

KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/6/2023). Dadan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 6-25 Juni 2023. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan.

 
Proses penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu
 
 

"Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron memastikan, KPK juga bakal menahan Hasbi Hasan. Proses penahanan itu hanya tinggal menunggu waktu. "Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi, hanya soal waktu. (Penahanan) itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," kata Ghufron.

KPK Vs Sekretaris MA Dimulai di Praperadilan

Penetapan status tersangka terhadap Hasbi telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Sekretaris MA Melawan Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK didesak segera menahan Hasbi dan Dadan.

SELENGKAPNYA

KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka Korupsi

Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya