Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

KPK Vs Sekretaris MA Dimulai di Praperadilan

Penetapan status tersangka terhadap Hasbi telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga antikorupsi ini memastikan, penetapan status tersangka terhadap Hasbi telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Ahad (28/5/2023).

Ali menjelaskan, praperadilan bukanlah upaya hukum untuk menguji aspek materiel penyidikan atau dugaan perbuatan pelaku. Hal itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," kata Ali.

photo
Bersih-Bersih Mahkamah Agung. - (Republika)

Seperti diketahui, Hasbi Hasan menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi mengajukan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.

Berdasarkan SIPP PN Jaksel gugatan itu tercatat dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun, sistem tersebut belum mempublikasikan petitum gugatan Hasbi.

Selain Hasbi, eks komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat (19/5/2023). Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Senin (5/6/2023) pekan depan.

photo
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). - (Republika/Thoudy Badai)

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.

KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang wajib dilakukan. "Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memenangkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK.

Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di antaranya, jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan akan mengulangi perbuatannya. "Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," ujar Ghufron.

photo
Layar yang menampilkan terdakwa advokat Theodorus Yosep Parera (kedua kiri) saat sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Penetapan status tersangka terhadap Hasbi dan Dadan dilakukan seusai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Mereka pun kini telah ditahan.

photo
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Edy Wibowo (EW); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri atas dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

Penyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK

Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.

SELENGKAPNYA

KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka Korupsi

Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

SELENGKAPNYA

Uang Korupsi Disebut untuk Foya-Foya Petinggi Waskita Karya

Jajaran direksi Waskita Karya disebut memanipulasi proyek fiktif.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya