
Nasional
Sekretaris MA Melawan Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK didesak segera menahan Hasbi dan Dadan.
JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melawan KPK atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Berdasarkan SIPP PN Jaksel, gugatan itu tercatat dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun, SIPP belum memublikasikan petitum gugatan Hasbi.
Selain Hasbi, eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat (19/5/2023) pekan lalu. Rencananya sidang perdana bakal digelar pada Senin (5/6/2023).

KPK telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.
KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan. "Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di antaranya jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan akan mengulangi perbuatannya.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang, agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," ujar Ghufron.

Penetapan status tersangka terhadap Hasbi dan Dadan dilakukan setelah tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dengan kasus tersebut.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan dari bepergian ke luar negeri. Status cegah itu didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, termasuk hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA. Di antara mereka yakni hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Edy Wibowo (EW); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri atas dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.
Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih.BOYAMIN SAIMAN, Koordinator MAKI.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera menahan Hasbi dan Dadan setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Itu agar tidak timbul kesan adanya keraguan dalam penanganan kasus ini.
"Kalau sudah cukup bukti dan dua alat bukti dan penetapan tersangka sah, ya, ditahan. Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih, buktinya jadi tidak ditahan. Kan jadi dipersepsikan berbeda-beda," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Selain itu, Boyamin menilai jika kedua tersangka itu tidak ditahan maka dapat mengganggu proses penyidikan. Sebab, salah satunya adalah potensi mereka melarikan diri. "Tidak ditahan itu kan berpotensi memengaruhi saksi-saksi lain, berpotensi menghilangkan barang bukti, dan juga berpotensi melarikan diri. Apa KPK jaminannya tersangka Hasbi Hasan dengan tidak ditahan ini?" ujar Boyamin.
KPK Tidak Menahan Sekretaris MA dan Eks Komisaris Wika Beton
Sebelumnya Sekretaris MA dan Eks Komisaris Wika Beton menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
SELENGKAPNYAPenyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK
Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.
SELENGKAPNYAKPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka Korupsi
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
SELENGKAPNYA