Iqtishodia
Tata Kelola Ekspor Satu Pintu: Antara Kedaulatan Ekonomi dan Amanah Pengelolaan Kekayaan Umat
Ekspor yang tertata adalah fondasi kedaulatan ekonomi.
OLEH Muhamad Baihaqi (Dosen Fakultas Peternakan IPB University), Nindyantoro (Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University)
Pemerintah mulai menata tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dalam pidato di DPR mengenai arah kebijakan ekonomi nasional. Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan membangun sistem ekspor yang lebih terintegrasi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah badan usaha milik negara di bawah Danantara Indonesia yang akan mengelola tata kelola ekspor komoditas strategis.
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit beserta turunannya, serta ferroalloy. Selama masa transisi, eksportir tetap menjalankan kegiatan ekspor sebagaimana biasa, namun seluruh transaksi wajib dilaporkan melalui sistem yang dikoordinasikan DSI.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut mampu membangun sistem perdagangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data. Dengan demikian, informasi mengenai volume, nilai, harga, hingga devisa hasil ekspor dapat dipantau secara lebih komprehensif.
Pemilihan ketiga komoditas tersebut didasarkan pada posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama dunia untuk batu bara dan minyak sawit, sekaligus sebagai negara yang sedang mendorong hilirisasi industri mineral melalui pengembangan produk ferroalloy.
Pada 2025, nilai ekspor batu bara mencapai sekitar US$24,5 miliar, minyak sawit beserta turunannya sekitar US$24,4 miliar, sedangkan ferroalloy mencapai sekitar US$16,5 miliar. Secara keseluruhan, ketiga komoditas tersebut menyumbang sekitar US$66 miliar atau hampir 23 persen dari total nilai ekspor Indonesia sehingga memiliki peran yang sangat strategis terhadap penerimaan devisa.
Namun, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya diikuti manfaat ekonomi yang optimal bagi negara. Berbagai kajian menunjukkan masih adanya tantangan dalam tata kelola perdagangan komoditas, antara lain praktik under invoicing, transfer pricing, ketidaksesuaian nilai ekspor, serta belum optimalnya pemanfaatan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, melemahkan efektivitas kebijakan fiskal, dan memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah.
Karena itu, pemerintah memandang perlu membangun sistem transaksi yang lebih transparan, memperkuat pengawasan terhadap devisa hasil ekspor, serta menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.
Riwayat Tata Kelola Ekspor
Pembenahan tata kelola ekspor bukanlah fenomena baru dalam sejarah ekonomi Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, pemerintah telah beberapa kali mengubah strategi perdagangan luar negeri sesuai dengan tantangan pada setiap zamannya.
Pada dekade 1950-an, pemerintah berupaya membangun pelaku usaha nasional melalui berbagai kebijakan perdagangan. Memasuki era Orde Baru, ekspor menjadi motor utama pembangunan ekonomi, terutama setelah booming minyak pada dekade 1970-an. Ketika harga minyak mulai menurun pada pertengahan 1980-an, pemerintah merespons dengan berbagai paket deregulasi guna mendorong ekspor nonmigas dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Perubahan kembali terjadi setelah Reformasi 1998. Liberalisasi perdagangan memperluas peran sektor swasta, menyederhanakan perizinan ekspor, serta membuka ruang investasi yang lebih luas. Namun, globalisasi juga menghadirkan tantangan baru berupa praktik transfer pricing, under invoicing, pengalihan keuntungan ke yurisdiksi lain, serta belum optimalnya pengelolaan devisa hasil ekspor. Tantangan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi negara yang kaya sumber daya alam agar kekayaan nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Mengapa Tata Kelola Ekspor Perlu Dibenahi?
Tata kelola ekspor bukan sekadar persoalan administrasi kepabeanan. Lebih dari itu, tata kelola ekspor berkaitan erat dengan keberlanjutan penerimaan negara, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga kemampuan pemerintah membiayai pembangunan nasional. Semakin besar nilai ekspor, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam benar-benar kembali kepada rakyat.
Salah satu tantangan utama adalah praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Dalam praktik ini, eksportir dan pembeli di luar negeri menyepakati harga tertentu, tetapi nilai yang dicantumkan dalam dokumen ekspor dibuat lebih rendah. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menyulitkan pemerintah memperoleh data perdagangan yang akurat.
Tantangan lain adalah transfer pricing, yakni pengalihan keuntungan melalui transaksi antarperusahaan afiliasi yang berada di berbagai yurisdiksi sehingga penerimaan pajak domestik menjadi tidak optimal.
Pada dasarnya, transfer pricing bukan merupakan praktik yang dilarang karena perusahaan multinasional memang melakukan transaksi antarperusahaan dalam satu kelompok usaha. Persoalan muncul apabila harga transaksi sengaja ditetapkan tidak sesuai dengan harga pasar (arm's length principle) dengan tujuan memindahkan keuntungan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan tambang di Indonesia memiliki anak perusahaan pemasaran di Singapura. Batu bara dijual kepada perusahaan afiliasinya tersebut dengan harga US$80 per ton, padahal harga pasar internasional mencapai US$100 per ton.
Selanjutnya, perusahaan di Singapura menjual kembali batu bara tersebut kepada pembeli akhir dengan harga pasar. Akibatnya, keuntungan sebesar US$20 per ton tidak lagi tercatat di Indonesia, melainkan berpindah ke perusahaan afiliasi di Singapura. Jika negara tujuan menerapkan tarif pajak yang lebih rendah, kelompok usaha tersebut akan membayar pajak lebih kecil dibandingkan apabila seluruh keuntungan dicatat di Indonesia.
Kedua praktik tersebut bukan hanya menjadi persoalan Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian banyak negara yang kaya sumber daya alam.
Dalam konteks itulah pemerintah memperkenalkan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui mekanisme yang lebih terintegrasi. Sejak 1 Juni 2026, eksportir batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada badan usaha yang ditunjuk pemerintah selama masa transisi. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, pemerintah merencanakan agar ekspor ketiga komoditas tersebut dilakukan melalui badan usaha negara yang berfungsi sebagai pengelola ekspor.
Tinjauan Syariah
Perdagangan luar negeri merupakan aktivitas ekonomi yang berlangsung lintas negara melalui para pelaku usaha dari negara yang berbeda. Dalam praktiknya, pelaku usaha dapat melakukan pembelian komoditas di luar negeri untuk dipasarkan di dalam negeri, ataupun menjual komoditas domestik kepada pembeli di negara lain. Karena melibatkan kepentingan antarnegara, aktivitas ini tidak hanya menjadi urusan pelaku usaha, tetapi juga menyangkut kepentingan negara.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki peran aktif dalam mengarahkan dan mengawasi perdagangan luar negeri. Pada masa kekhalifahan, misalnya, dibangun pos-pos perbatasan yang menjadi jalur keluar masuk para pedagang menuju negeri lain. Di tempat tersebut, aktivitas perdagangan diperiksa dan diarahkan sebagai bentuk campur tangan negara dalam menjaga kepentingan umat.
Hukum syariah memandang bahwa ketentuan perdagangan luar negeri lebih banyak berkaitan dengan pelaku usahanya daripada komoditas yang diperdagangkan. Dengan demikian, hukum atas suatu komoditas mengikuti status pemiliknya. Dalam literatur fikih siyasah, pelaku perdagangan dari luar negeri dibedakan berdasarkan status hubungan negaranya dengan negara Islam, seperti kafir harbi dan kafir mu'ahid. Adapun terhadap warga negara sendiri, negara berkewajiban memberikan arahan dan pengaturan sebagaimana dalam aktivitas perdagangan di dalam negeri.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Islam membedakan secara tegas antara kebebasan individu dalam berdagang dan kewenangan negara dalam mengelola perdagangan internasional. Negara tidak diposisikan sebagai pelaku usaha yang mengejar keuntungan, melainkan sebagai penjaga kemaslahatan umat (ri'ayah syu'un al-ummah). Karena itu, perdagangan luar negeri bukan hanya persoalan transaksi ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan, keamanan ekonomi, serta perlindungan terhadap kekayaan masyarakat.
Berbeda dengan konsep perdagangan bebas dalam sistem kapitalis yang menyerahkan aktivitas perdagangan internasional sepenuhnya kepada mekanisme pasar, Islam memberikan ruang bagi negara untuk mengatur arus keluar masuk barang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan kebijakan ekonomi negara. Dengan demikian, perdagangan luar negeri tidak dibiarkan berjalan tanpa arah maupun tanpa regulasi.
Prinsip tersebut memiliki relevansi dengan kebijakan pemerintah Indonesia dalam menata ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Dalam perspektif syariah, batu bara sebagai hasil tambang serta ferroalloy sebagai produk hilirisasi mineral termasuk sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum. Karena itu, pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara demi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Prinsip ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa "kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Berbeda dengan batu bara dan mineral, minyak sawit merupakan komoditas yang pada dasarnya boleh dimiliki, dikelola, dan diperdagangkan oleh swasta. Namun, negara tetap memiliki kewenangan untuk mengatur ekspornya apabila diperlukan demi menjaga kepentingan masyarakat, misalnya ketika terjadi kelangkaan pasokan di dalam negeri.
Dalam fikih, ketentuan mengenai bea masuk perdagangan juga dibedakan berdasarkan status para pelaku usahanya. Terhadap warga negara Islam, baik Muslim maupun ahli zimmah, komoditas mereka pada prinsipnya tidak dikenakan pungutan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ad-Darimi, Ahmad, dan Abu Ubaid dari Uqbah bin Amir: "Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai (usyur)."
Sementara itu, terhadap pelaku usaha yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian (kafir mu'ahid), besaran pungutan mengikuti ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Apabila perjanjian membebaskan dari bea masuk, maka negara tidak memungut tarif tersebut. Sebaliknya, apabila telah ditentukan besaran tertentu, maka negara berhak memungut sesuai isi perjanjian.
Adapun terhadap pelaku usaha yang berasal dari negara yang berstatus kafir harbi, negara dapat mengenakan tarif bea masuk secara timbal balik sesuai perlakuan negara tersebut terhadap pelaku usaha dari negara Islam. Namun, kebijakan tersebut bersifat mubah, bukan wajib.
Negara dapat menetapkan tarif yang sama, lebih rendah, bahkan membebaskannya apabila dipandang lebih membawa kemaslahatan. Dengan demikian, tujuan pungutan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen kebijakan dalam hubungan ekonomi antarnegara yang harus dikelola demi kepentingan umat.
Pada akhirnya, Islam tidak memandang perdagangan luar negeri sebagai aktivitas ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Perdagangan internasional merupakan bagian dari kebijakan publik yang harus diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan. Negara bukan hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga amanah (ra'in) yang bertanggung jawab memastikan kekayaan publik dikelola secara adil dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, pengaturan perdagangan luar negeri, termasuk pengawasan, pembatasan, maupun sentralisasi ekspor komoditas strategis, merupakan instrumen kebijakan yang dapat diterapkan apabila bertujuan melindungi harta publik (hifz al-mal), menjaga stabilitas ekonomi, serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan. Pada akhirnya, yang menjadi ukuran dalam perspektif Islam bukanlah bentuk kelembagaannya, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
