Suasana Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (20/4/2023). | Bayu Adji P/Republika

Kisah Dalam Negeri

Dan Muhammadiyah Memilih Mengalah

Dokumen penolakan shalat Id Muhammadiyah bermunculan.

Oleh BAYU ADJI P

TASIKMALAYA -- Penolakan terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri yag dijadwalkan Muhammadiyah pada Jumat (21/4/2023) masih terus bermunculan. Anggota ormas tersebut mengambil langkah bijak dengan mengalah terhadap penolakan tersebut.

Setelah sebelumnya mengemuka di sejumlah wilayah, kini dokumen mengenai proses perizinan pelaksanaan shalat Id bagi jamaah Muhammadiyah di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, beredar luas di media sosial. Dalam dokumen itu, pelaksanaan shalat Id di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah yang diajukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah menerima penolakan dari pihak dewan kemakmuran masjid besar (DKMB).

Berdasarkan penelusuran Republika, proses perizinan itu bermula ketika Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah mengajukan permohonan izin pelaksanaan shalat Id kepada Ketua DKMB Rajapolah melalui surat tertanggal 16 April 2023.

Sehubungan akan dilaksanakannya shalat Idul Fitri di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan tanggal 21 April 2023 yang melibatkan masyarakat, maka kami bermaksud mengajukan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H," demikian isi surat tersebut.

photo
Surat penolakan DKMB Rajapolah terkait pelaksanaan shalat Id bagi jamaah Muhammadiyah.  - (Dok Republika.)

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Roni Imroni dan Sekretaris Delih Rusman. Surat itu juga memiliki tembusan ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, camat Rajapolah, kapolsek Rajapolah, danramil 1205/Rajapolah, MUI, hingga KUA setempat.

Berselang sehari, surat itu mendapatkan balasan dari Kecamatan Rajapolah. Surat tertanggal 17 April itu berisi bahwa camat Rajapolah tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah. Kewenangan itu berada di pihak DKMB Rajapolah. 

Baru setelahnya, DKMB Rajapolah Malikul Falaah memberikan surat balasan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah. Surat tertanggal 18 April itu ditandatangani langsung oleh Ketua DKMB Malikul Falaah, Atang Suwarno.

"... maka dengan berat hati kami selaku ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan izin," demikian bunyi surat balasan itu tanpa ada alasan jelas.

photo
Suasana Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (20/4/2023). - (Bayu Adji P/Republika)

Diberikan Izin

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya Dedi Anwar mengaku telah menerima laporan mengenai masalah itu. Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus, DKM, dan masyarakat sekitar. Alhasil, sudah didapatkan kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan shalat Id bagi jamaah Muhammadiyah.

"Sudah koordinasi tadi. Sudah selesai masalahnya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis.

Ia menjelaskan, masalah itu terjadi ketika jamaah Muhammadiyah ingin melaksanakan shalat Id di Masjid Besar Rajapolah. Namun, terdapat sejumlah penduduk yang merasa tak seusai sehingga pihak DKM tak memberikan izin.

Menurut Dedi, jamaah Muhammadiyah bukan tidak boleh beribadah. Namun, warga meminta jamaah beribadah di tempatnya sendiri. "Mereka diminta shalat Id di tempatnya sendiri karena mungkin jamaahnya juga tak banyak. Masyarakat juga khawatir ada gesekan," kata dia.

 
Karena mungkin jamaahnya juga tak banyak. Masyarakat juga khawatir ada gesekan.
 
 

Kendati demikian, berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan pada Kamis siang, DKM akhirnya memberikan izin kepada jamaah Muhammadiyah untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah sebagai tempat pelaksanaan shalat Id pada Jumat (21/4/2023) pagi. Sejumlah perwakilan yang datang dalam pertemuan itu juga telah menyetujuinya.

"Tadi kami sudah koordinasi dengan DKM, tokoh masyarakat, dan pihak terkait. Disepakati untuk memberikan izin. Masalahnya sudah beres. Tidak ada penolakan lagi," ujar Dedi.

Ketua DKMB Rajapolah Malikul Falaah, Atang Suwarno, mengatakan pihaknya telah sepakat untuk memberikan izin. Artinya, Masjid Besar Rajapolah dapat digunakan untuk shalat Id pada esok hari.

"Kami sudah koordinasi dengan semua pihak dan melakukan konsensus, boleh digunakan. Namun, Muhammadiyah tidak mau," kata dia kepada Republika, Kamis sore.

photo
Suasana Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (20/4/2023). DKMB Rajapolah disebut menolak permohonan jamaah Muhammadiyah untuk melaksanakan shalat Id di masjid itu. - (Republika/Bayu Adji P)

Menurut dia, jamaah Muhammadiyah akhirnya memilih untuk melaksanakan shalat Id di lingkungannya sendiri. Karena itu, menurut dia, sudah tidak ada masalah lagi. "Ini sebenarnya bukan intoleransi. Karena jamaah Muhammadiyah sedikit, tidak perlu pakai masjid besar. Lebih baik cari masjid yang sesuai dengan kapasitas jamaah," kata Atang menjelaskan alasan penolakan itu.

Tanggapan Muhammadiyah 

Sementara itu, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah telah memberikan tanggapan mereka atas penolakan itu melalui situs web Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah menyampaikan ucapan terima kasih atas penolakan pelaksanaan shalat Id di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah. 

"(Kami, Red) Menghormati dan menerima keputusan serta kewenangan Lembaga DKMB Rajapolah. Kami sebagai masyarakat Kecamatan Rajapolah yang mempunyai kompleksitas beragama yang memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga kerukunan beragama dan bermasyarakat yang dibingkai oleh ideologi Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika, Menjaga keutuhan NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," isi sikap tersebut. 

Pimpinan Cabang Muhammadiyah berharap keberadaan mereka dapat membawa hikmah besar bagi kami dan para pengambil kebijakan untuk lebih bijaksana dalam menghadapi dinamika kehidupan beragama dan bermasyarakat. Selain itu, tidak mengurangi syiar dakwah Islamiyah dalam bingkai ideologi Pancasila dan UUD 1945.

photo
Stadion Wiradadaha di Kompleks Olahraga Dadaha akan dijadikan lokasi shalat Id Muhammadiyah di Kota Tasikmalaya. - (Republika/Bayu Adji P)

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memberitahukan kepada seluruh Muspika Kecamatan Rajapolah, bahwa Pimpinan beserta jamaah Muhammadiyah Rajapolah akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Masjid Arrahman, Perum Bumi Citra Rajapolah, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023," isi tanggapan itu. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal polemik penolakan pelaksanaan Idul Fitri di sejumlah daerah. Ia meminta agar perdebatan soal perbedaan pelaksanaan shalat Idul Fitri disudahi.

"Pertama, perdebatan yang berkaitan dengan kemungkinan perbedaan Idul Fitri 21 April dan 22 April kami imbau untuk dicukupkan, lebih-lebih yang menyangkut debat kusir yang membuat kita saling menegasikan, saling merendahkan, saling membenci, bahkan menghina satu sama lain, bahkan mungkin juga saling bermusuhan," kata Haedar dalam konferensi pers di kantor pusat PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (18/4/2023).

Haedar mempersilakan agar perdebatan keilmuan dibuka ruang seluas-luasnya. Ia mengingatkan bahwa Islam merupakan agama yang cinta ilmu. "Dan ilmu tidak boleh dengan kekuasaan, siapapun dia. Ilmu harus terbuka," ujarnya.

photo
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan paparan saat silaturahim jelang Idul Fitri 1444 di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (18/4/2023). Dalam konferensi pers ini dijelaskan tentang penggunaan metode hisab pada penentuan Ramadhan serta Idul Fitri. Selain itu, silaturahim juga membahas tentang larangan penggunaan lapangan untuk shalat Id pada Jumat (21/4/2023) di Pekalongan dan Sukabumi. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Selain itu, ia juga berharap agar tokoh agama, tokoh Islam, umat, dan warga untuk saling toleran dan saling menghargai menyikapi perbedaan yang ada. Selain itu yang tidak kalah penting adalah mengambil manfaat dan nilai luhur puasa pada bulan Ramadhan dengan Idul Fitri serta rangkaian ibadah lainnya agar menjadi insan-insan yang lebih bertakwa.

Haedar juga mengimbau kepada kaum Muslimin yang menyelenggarakan Idul Fitri 21 April agar tetap menghormati umat Islam yang masih berpuasa. Tidak boleh mentang-mentang sudah ber-Idul Fitri, kurang menghargai yang masih puasa. 

"Dan tidak boleh membikin pernyataan-pernyataan yang justru mengganggu toleransi, sebaliknya juga kami harapkan untuk saling menghargai. Agar Idul Fitri di hari Jumat maupun Sabtu betul-betul juga menggambarkan kedewasaan dan kematangan umat," imbaunya.

"Terakhir, bagi pejabat negara, baik yang (merayakan dari tanggal) 21 atau 22, tunjukkanlah kedua khazanah, kebijaksanaan, kearifan sebagai milik rakyat, milik semua golongan. Insya Allah, lokasi apa pun jika dipakai untuk ibadah, bahkan dua kali sekali pun di satu lokasi itu bahkan jadi berkah Allah," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat