Membersihkan Aksi Vandalisme: Petugas membersihkan coretan dari aksi konvoi anak muda sahur on the road (SOTR) di kolong Semanggi, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. | Republika/ Yasin Habibi

Nusantara

Kejahatan Jalanan dan Sahur on the Road

Tempat hiburan tertentu boleh buka di Jakarta

YOGYAKARTA -- Kepolisian membatasi kegiatan Sahur on the Road (SOTR) alias pawai menjelang sahur di jalan-jalan pada Ramadhan tahun ini. Maraknya kejahatan jalanan jadi alasannya.

Di Yogyakarta, Polresta Yogyakarta menggencarkan patroli usai shalat tarawih hingga waktu sahur. Hal ini mengingat kejahatan jalanan yang sering terjadi di Kota Yogyakarta dilakukan pada saat malam hingga dini hari. 

Terlebih, di Bulan Ramadhan dipastikan akan ada masyarakat yang melaksanakan SOTR. "Kta sudah membuat perencanaan terkait permasalahan antisipasi itu. Nanti kita akan melaksanakan kegiatan patroli disaat jam-jam rawan, terutama setelah tarawih maupun menjelang sahur," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar di Mapolresta Yogyakarta belum lama ini.

Meski begitu, ia tidak melarang masyarakat untuk melakukan sahur on the road. Namun, Saiful meminta agar seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta, khususnya di Bulan Ramadhan.

photo
Membersihkan Aksi Vandalisme: Petugas membersihkan coretan dari aksi konvoi anak muda sahur on the road (SOTR) di kolong Semanggi, Jakarta Pusat. - (Republika/ Yasin Habibi)

"kegiatan-kegiatan raia akan kita tingkatkan terus di jam-jam tersebut, jam-jam rawan dan lokasi-lokasi yang rawan terjadinya kejahatan jalanan. Itu kita akan konsen sekali untuk mengantisipasi kejadian tersebut," ujar Saiful.

Tidak hanya itu, razia minuman keras (miras) selama Ramadhan juga terus digencarkan, utamanya miras oplosan. Saiful menyebut, razia miras ini penting dilakukan mengingat berbagai kejahatan terjadi yang diawali dengan mengkonsumsi miras.

"Kejahatan jalanan itu diawali, pemicunya karena mereka mengkonsumsi itu, baik miras ataupun narkoba. Jadi karena terpengaruh dengan miras dan obat-obatan berbahaya, akhirnya mereka mudah terpancing melakukan kejahatan jalanan, makanya kita sangat konsen masalah itu," lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya akan memasifkan patroli maupun razia selama Ramadhan tahun ini. Diharapkan, kegiatan-kegiatan tersebut dapat menciptakan Kota Yogyakarta yang aman dan tertib, dan masyarakat yang menjalankan ibadah juga tenang dan nyaman.

photo
Membersihkan Aksi Vandalisme: Petugas membersihkan coretan dari aksi konvoi anak muda sahur on the road (SOTR) di kolong Semanggi, Jakarta Pusat. - (Republika/ Yasin Habibi)

"Operasi akan selalu kita lakukan terus Ramadhan ini agar tetap aman, nyaman. Dan saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa agar bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman," jelas Saiful.

Sedangkan Polres Bogor melarang keras masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bogor untuk melaksanakan kegiatan SOTR. Larangan tersebut diterapkan dengan dalih SOTR berpotensi akan memicu terjadinya keributan antar warga masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, pun menegaskan kepada seluruh jajaran baik tingkat Polres Bogor dan Polsek untuk melakukan pemantauan. Agar tidak ada warga yang menggelar SOTR di seluruh wilayah Bumi Tegar Beriman.

“Kami akan melakukan pencegahan dengan langkah-langkah pencegahan, dengan menggelar Patroli Skala Besar dan langsung melakukan pembubaran. Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas,” kata Iman, Rabu (22/3).

photo
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja memusnahkan minuman keras (miras) di halaman gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/3/2023). Pemusnahan miras sebanyak 2.672 botol dari berbagai merek dan miras dalam kemasan jeriken tersebut merupakan hasil operasi penegakan perda guna meningkatkan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. - (Antara/Prasetia Fauzani)

Iman menjelaskan, pelaksanaan patroli di seluruh wilayah jajaran akan dilakukan dengan pemeriksaan sebagai pencegahan. Di antaranya, pemeriksaan kelengkapan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor dan pemeriksaan barang barang bawaan.

“Termasuk senjata tajam akan langsung diamankan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar ibadah di bulan Ramadhan berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman,” tuturnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menambahkan SOTR sendiri kerap disalahgunakan oleh warga yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yakni menjadi ajang tawuran antarkelompok.

“Makanya nanti akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan TNI-Polri untuk mengantisipasi,” pungkasnya.

photo
Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja; Anggota DPRD, TNI, dan Kejaksaan bersiap memusnahkan minuman keras (miras) di halaman gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/3/2023). Pemusnahan miras sebanyak 2.672 botol dari berbagai merek dan miras dalam kemasan jeriken tersebut merupakan hasil operasi penegakan perda guna meningkatkan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. - (Antara/Prasetia Fauzani)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya juga menegaskan pihaknya melarang kegiatan SOTR selama bulan suci Ramadhan 1444 hijriah mendatang. "Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif. Saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena, mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya," ujar Fadil Imran kepada awak media, Senin (20/3).

Tempat hiburan

Fadil juga menyebut tempat hiburan malam harus mentaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan yang ada. Maka untuk memantau tempat hiburan malam, kata Fadil, pihaknya bakal bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Namun, sebagian tempat hiburan malam tertentu masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. 

Aturan itu termuat di dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023. 

photo
Anggota Polisi Militer memeriksa identitas pengunjung saat razia di Family Citra Karoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022) malam. - (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, beberapa jenis usaha pariwisata yang berdiri sendiri wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri. 

Jenis usaha pariwisata itu meliputi kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya. 

Andika melanjutkan, tidak semua tempat hiburan malam wajib ditutup. Ada tempat hiburan malam dengan kategori tertentu masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu pula. "Usaha pariwisata tertentu yang dimaksud di atas yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan," jelasnya.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," lanjut Andhika dalam SE tersebut. 

photo
Anggota Polisi Militer menunjukkan alat hasil tes urine pengunjung saat razia di Family Citra Karoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022) malam. - (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.)

Berikut perincian waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu yang diperbolehkan beroperasi: 

A. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

B. Diskotik mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. 

C. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

D. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. 

E. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. 

F. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. 

G. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai huruf E. 

SE tersebut juga menjelaskan mengenai usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Adapun usaha karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. 

Lalu, usaha rumah biliar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan dengan ketentuan: 

A. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

B. Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha pariwisata yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. 

Usaha-usaha pariwisata yang masuk kategori boleh beroperasi dengan ketentuan waktu tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, dan hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

Mutiara Ramadhan Hari Ini

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.. QS AlBaqarah 183

SELENGKAPNYA

Ramadhan Tiket Menuju Takwa

Orang yang berpuasa Ramadhan akan dimudahkan Allah SWT menjadi orang yang bertakwa.

SELENGKAPNYA

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya