Penjual pakaian impor bekas beraktivitas di depan kiosnya di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Ekonomi

Pasar Pakaian Bekas Gedebage Ditutup Sementara

Pedagang khawatir dengan adanya penyitaan terhadap pakaian impor bekas.

BANDUNG -- Para pedagang pakaian impor bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, memilih menutup toko untuk sementara sejak Selasa (21/3). Keputusan diambil setelah kebijakan pemerintah tentang larangan pakaian bekas impor keluar dan adanya penyitaan ratusan bal pakaian oleh Polda Jawa barat.

Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan, penutupan tersebut merupakan inisiatif dari para pedagang. "Kalau pedagang eceran memang tidak ada larangan, tapi karena ada dampak kemarin (penyitaan di salah satu gudang) supaya masalah bisa reda makanya kami tutup nanti akan buka lagi," kata Rusdianto, Rabu (22/3).

Ia mengatakan, sejauh ini tidak ada perintah dari pemerintah untuk menutup kios pakaian bekas impor. Akan tetapi, para pedagang berinisiatif untuk sementara tidak berjualan agar lebih tenang.

photo
Pengunjung melihat pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejak larangan pakaian bekas impor, ia mengatakan, petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) didampingi Polda Jawa Barat telah datang ke Pasar Cimol Gedebage menyita beberapa bal pakaian bekas impor. Peristiwa tersebut membuat resah para pedagang.

Menurut dia, terdapat 1.100 lebih kios pedagang yang menggantungkan hidup ke usaha pakaian impor bekas. Namun, sejak adanya pelarangan, pedagang sudah tidak mendapatkan suplai pakaian bekas impor.

 
Polda Jabar menyita 200 bal pakaian impor bekas dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage.
 

Rusdi berharap pemerintah dapat mencari solusi atas masalah yang dihadapi para pedagang agar dapat berusaha seperti sediakala. Ia pun berharap larangan pakaian impor bekas memiliki batas waktu tertentu.

"Kalau sehari tidak jualan sehari tidak bisa makan. Ini kita jualan mencari penghasilan yang penting bisa memperpanjang hidup saja," kata dia.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sebelumnya menyita sekitar 200 bal pakaian impor bekas dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan penyitaan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim, Rabu (22/3/2023).

Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian impor bekas dilakukan pada Selasa (21/3) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang. Ratusan bal pakaian tersebut, menurutnya, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.

photo
Pengunjung memilih pakaian impor bekas di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Awalnya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengecekan, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.

Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi. "Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.

Kementerian Perdagangan mempersilakan para pedagang thrifting baju impor bekas yang terkena dampak larangan penjualan untuk membuat aduan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Nantinya para pedagang akan mendapatkan pendampingan untuk alih usaha.

"Pedagang thrifting yang ingin mendapat pembinaan silakan hubungi Kemenkop UKM, hubungi hotline 08111451587 atau nomor telepon lainnya 1500587. Nanti dibantu," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag Moga Simatupang kepada Republika.

Ia menyampaikan, pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Pengawasan akan terus dilakukan karena larangan tersebut telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Berbuka dengan Gulai Kambing Spesial di Masjid Gedhe Kauman

Tradisi ini sudah mengakar sejak masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII

SELENGKAPNYA

Kepala BIN, Dukungan Jokowi untuk Prabowo, dan Sangkalan PKB

PKB menganggap wacana soal pasangan Prabowo-Ganjar hanya hal semu.

SELENGKAPNYA

Sekelumit Thrifting, Beli Baju Bekas yang Digemari Anak Muda

Pasar barang bekas semakin melejit saat memasuki era Depresi Hebat.

SELENGKAPNYA